Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan Memanas, Pengacara Bongkar Versi Lain Insiden Air Anyir

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | TitahNusa.com — POLEMIK dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung kian memanas. Tiga warga yang disebut-sebut dalam pemberitaan media nasional TV One kini melancarkan serangan balik melalui jalur resmi dengan melayangkan surat klarifikasi dan keberatan atas pemberitaan yang mereka nilai sepihak, tidak berimbang, dan merugikan secara hukum.

Surat keberatan bernomor 010/PSR/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum dari Law Office Poltak Silitonga, SH., MH dan Rekan, yakni Poltak Silitonga, SH., MH dan Judit Desy Fitrisia Manalu, SH.

Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan redaksi TV One itu, tim kuasa hukum secara tegas menilai pemberitaan yang ditayangkan pada Rabu (11/3/2026) telah melanggar prinsip dasar jurnalistik karena tidak menerapkan cover both sides dan dianggap menggiring opini publik yang merugikan klien mereka.

Tiga warga yang diwakili dalam surat tersebut adalah Sahiridi, seorang satpam, serta Maulid dan Hazari, yang bekerja sebagai sopir truk pasir dan karyawan swasta. Kuasa hukum menyebut ketiganya merupakan masyarakat kecil yang sehari-hari bekerja di sektor angkutan pasir.

“Pemberitaan tersebut telah mendiskreditkan serta merugikan hak-hak hukum klien kami, karena fakta yang sebenarnya tidaklah seperti yang ditayangkan,” tegas kuasa hukum dalam surat tersebut.

Video Disebut Tidak Sesuai Fakta

Kuasa hukum juga menyoroti tayangan video visual yang digunakan dalam pemberitaan TV One. Menurut mereka, video tersebut bukanlah rekaman dugaan pemukulan terhadap jurnalis sebagaimana yang dipersepsikan dalam pemberitaan.

Mereka menyebut video itu sebenarnya merupakan rekaman keributan antara warga masyarakat dengan Satgas Trisakti dari TNI Bangka Belitung, yang terjadi lebih awal.

Dalam versi yang disampaikan kuasa hukum, jurnalis TV One yang disebut sebagai korban justru tidak berada di lokasi saat keributan awal tersebut terjadi.

Baca Juga :  Advokat Gerry Detriyadi SH Pertanyakan Kasasi JPU: “JPU Tidak Tahu atau Pura-Pura Tidak Tahu?”

“Korban datang ke lokasi sekitar dua jam setelah peristiwa keributan antara masyarakat dengan satgas TNI terjadi,” tulis kuasa hukum dalam kronologi yang disampaikan kepada redaksi TV One.

Awal Keributan Dipicu Penyetopan Truk Pasir

Kuasa hukum kemudian memaparkan kronologi yang mereka klaim sebagai fakta lapangan.

Menurut mereka, keributan bermula ketika anggota Satgas Trisakti TNI Bangka Belitung melakukan penyetopan terhadap sejumlah truk pengangkut pasir zirkon yang melintas di depan area perusahaan.

Penyetopan tersebut memicu ketegangan karena warga mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut.

Warga, menurut kuasa hukum, meminta satgas menunjukkan surat tugas atau surat perintah razia, namun hal tersebut disebut tidak dapat ditunjukkan oleh petugas di lapangan.

Situasi yang semakin panas membuat warga kemudian memeriksa kendaraan yang digunakan oleh satgas.

“Dalam mobil tersebut masyarakat menemukan beberapa botol minuman keras, yang kemudian memicu kemarahan warga dan menimbulkan benturan,” tulis kuasa hukum.

Ketegangan yang meningkat itu akhirnya memicu keributan antara warga dan anggota satgas.

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, karyawan perusahaan di sekitar lokasi disebut berusaha melerai dan mengevakuasi anggota satgas ke dalam area perusahaan untuk menghindari amukan massa.

Tuduhan Intimidasi Wartawan Dibantah

Tim kuasa hukum juga membantah keras pemberitaan yang menyebut klien mereka melakukan intimidasi hingga ancaman pembunuhan terhadap jurnalis TV One.

Menurut mereka, insiden yang terjadi hanyalah percekcokan spontan yang dipicu oleh situasi lapangan yang sudah tegang sejak pagi.

Dalam penjelasannya, kuasa hukum menyebut kedatangan jurnalis TV One bersama dua rekannya memicu ketersinggungan warga karena langsung mengambil foto para sopir truk pasir tanpa izin.

Baca Juga :  Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

Tindakan tersebut disebut membuat para sopir merasa terintimidasi, terlebih karena sebelumnya sudah terjadi keributan antara warga dan aparat.

Situasi semakin memanas ketika salah satu jurnalis disebut mengaku sebagai anggota kepolisian saat ditanya oleh petugas keamanan perusahaan.

Satpam kemudian meminta kartu identitas kepolisian, namun yang bersangkutan disebut tidak dapat menunjukkannya.

Pengakuan yang dinilai tidak benar itu kemudian memicu kemarahan warga yang masih berada di sekitar lokasi.

Keributan pun pecah hingga terjadi dugaan pemukulan oleh massa di luar area pabrik.

Kuasa hukum menegaskan bahwa satpam perusahaan justru berupaya meredam situasi dengan mengevakuasi para jurnalis ke dalam area perusahaan untuk menghindari situasi yang lebih buruk.

Video Testimoni Warga Dilampirkan

Sebagai penguat klarifikasi, tim kuasa hukum juga menyatakan telah melampirkan video testimoni perwakilan masyarakat Bangka Belitung yang disebut pernah mengalami intimidasi oleh jurnalis yang bersangkutan.

Video tersebut disampaikan sebagai bentuk bantahan terhadap narasi yang beredar di media.

Melalui surat keberatan itu, pihak kuasa hukum mendesak agar TV One memberikan ruang klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang lebih berimbang.

Selain dikirim kepada pimpinan redaksi TV One, surat tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pers,PWI Pusat, serta PWI Provinsi Bangka Belitung.

Kuasa hukum berharap media nasional tersebut dapat melakukan evaluasi internal terhadap pemberitaan yang dinilai telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Sebagai media besar yang dipercaya publik, kami berharap TV One tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan dalam pemberitaan,” tulis kuasa hukum dalam penutup suratnya. (KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 10:45 WIB

Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru