Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Oleh: Kurniawan Jumani
Mahasiswa Program Doktoral Pendidikan, Universitas Achmad Dahlan Yogyakarta

SEORANG siswa SMA mengunggah potongan video temannya yang sedang dipermalukan di kantin, lengkap dengan komentar bernada ejekan, lalu membagikannya ke grup kelas. Baginya, tindakan itu hanyalah candaan yang berpotensi menjadi viral. Namun, dari sudut pandang hukum, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perundungan siber (cyberbullying) yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jarak antara persepsi remaja yang menganggap tindakan tersebut sekadar lelucon dengan pandangan hukum yang menilainya sebagai pelanggaran merupakan realitas yang kini dihadapi dunia pendidikan, khususnya di lingkungan sekolah menengah atas.

Fenomena ini semestinya menjadi alarm bagi penyelenggara pendidikan, terutama dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Selama ini, materi PPKn masih banyak berfokus pada konsep kewarganegaraan dalam pengertian konvensional, seperti hak dan kewajiban warga negara, sistem pemerintahan, serta pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Padahal, kehidupan sosial generasi muda saat ini sebagian besar berlangsung di ruang digital. Di sanalah mereka berinteraksi, menyampaikan pendapat, membangun relasi, mengalami konflik, bahkan tanpa disadari dapat melakukan tindakan yang berimplikasi hukum.

Warga Negara Digital Sejak Usia Dini

Berbagai survei literasi digital menunjukkan bahwa remaja Indonesia menghabiskan waktu yang cukup tinggi dalam mengakses internet dan media sosial setiap hari. Mereka pada hakikatnya telah menjadi warga negara digital jauh sebelum memahami secara utuh tanggung jawab hukum maupun etika dalam berinteraksi di ruang siber.

Ironisnya, pendidikan kewarganegaraan yang mereka terima di sekolah belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan tersebut.

Sosiolog hukum Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa kesadaran hukum berkembang melalui empat tahapan, yakni pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.

Banyak siswa sebenarnya telah mengetahui adanya aturan mengenai ujaran kebencian, penyebaran hoaks, maupun perundungan siber. Namun, pengetahuan tersebut sering kali berhenti pada tataran informasi, belum berkembang menjadi pemahaman yang mendalam, apalagi menjadi sikap dan perilaku yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari di dunia digital.

Ketika Pendidikan Kewarganegaraan Belum Menjangkau Realitas Digital

Baca Juga :  Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Salah satu penyebab kesenjangan tersebut ialah pendekatan pembelajaran PPKn yang masih cenderung bersifat normatif dan berorientasi pada hafalan. Peserta didik diajak mengenal berbagai aturan hukum, tetapi belum banyak diberikan ruang untuk merefleksikan persoalan nyata yang mereka hadapi setiap hari di media sosial.

Padahal, ruang digital sesungguhnya merupakan laboratorium kewargaan bagi generasi muda. Di sanalah mereka belajar, secara sadar maupun tidak, mengenai kebebasan berekspresi, tanggung jawab, penghormatan terhadap hak orang lain, hingga konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan.

Pendidikan kewarganegaraan yang hanya menekankan aspek larangan tanpa menjelaskan alasan moral maupun sosial di balik aturan tersebut berpotensi menghasilkan generasi yang sekadar mengetahui hukum, tetapi belum menghayatinya.

Seorang siswa mungkin memahami bahwa menyebarkan video seseorang tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang. Namun, ia belum tentu menyadari bahwa perbuatan tersebut dapat melukai martabat, privasi, serta kesehatan psikologis orang lain.

Kesadaran hukum yang hanya berhenti pada tahap pengetahuan akan mudah runtuh ketika berhadapan dengan dorongan untuk memperoleh pengakuan sosial melalui jumlah likes, komentar, ataupun perhatian dari teman sebaya.

Anonimitas dan Tekanan Kelompok

Secara psikologis, masa SMA merupakan fase ketika remaja sedang mencari identitas diri dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan.

Karakteristik ruang siber yang memberikan kesan anonimitas dan jarak sosial semakin memperkuat kecenderungan tersebut. Tidak sedikit remaja yang merasa lebih berani melakukan perundungan, menyebarkan gosip, ataupun ikut menyerang seseorang di media sosial karena menganggap identitas mereka tidak diketahui atau merasa tanggung jawabnya menjadi ringan ketika dilakukan secara bersama-sama.

Padahal, dalam perspektif hukum, tanggung jawab tetap melekat pada setiap individu yang terlibat dalam perbuatan tersebut.

Merancang Ulang Pendidikan Kewarganegaraan Digital

Transformasi pendidikan kewarganegaraan tidak cukup hanya dengan menambahkan materi mengenai etika bermedia sosial ke dalam buku pelajaran. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma pembelajaran.

Pertama, pembelajaran perlu bergeser dari sekadar menghafal pasal menuju pembelajaran berbasis studi kasus. Guru dapat mengajak siswa menganalisis berbagai kasus nyata mengenai perundungan siber, penyebaran informasi palsu, pelanggaran privasi, maupun penyalahgunaan media sosial, kemudian mendiskusikan dampaknya terhadap korban, masyarakat, dan kehidupan demokrasi.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Kedua, guru perlu bertransformasi menjadi fasilitator dialog yang mendorong berpikir kritis. Dalam banyak hal, peserta didik bahkan lebih akrab dengan perkembangan teknologi dibandingkan pendidiknya. Karena itu, ruang kelas perlu menjadi tempat bertukar gagasan, bukan sekadar penyampaian materi secara satu arah.

Ketiga, penguatan kesadaran hukum digital harus berjalan beriringan dengan pendidikan karakter dan pengembangan empati. Kepatuhan terhadap hukum akan lebih kokoh apabila tumbuh dari kesadaran moral untuk menghargai hak dan martabat orang lain, bukan semata-mata karena takut terhadap ancaman sanksi.

Menyiapkan Warga Negara Digital yang Bertanggung Jawab

Sekolah tidak dapat lagi menunda pembaruan pendidikan kewarganegaraan dengan alasan keterbatasan kurikulum. Faktanya, siswa SMA saat ini telah menjadi warga negara digital yang aktif, dengan atau tanpa bekal kesadaran hukum yang memadai.

Apabila pendidikan kewarganegaraan gagal menjangkau realitas kehidupan digital tempat generasi muda berinteraksi setiap hari, maka yang lahir adalah generasi yang mengetahui aturan, tetapi belum memahami maknanya; patuh ketika diawasi, tetapi mudah mengabaikan nilai-nilai hukum dan etika ketika merasa tidak terlihat.

Karena itu, transformasi pendidikan kewarganegaraan di era digital tidak lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan. Sekolah harus mampu membentuk warga negara digital yang tidak hanya cakap memanfaatkan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, dan integritas moral dalam setiap aktivitasnya di ruang siber.

Penulis adalah Kurniawan Jumani, Mahasiswa Program Doktoral Pendidikan, Universitas Achmad Dahlan Yogyakarta.

Catatan Redaksi

Rubrik Opini merupakan ruang bagi penulis untuk menyampaikan pandangan, analisis, dan gagasan terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat. Seluruh pendapat, argumentasi, dan kesimpulan dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap maupun kebijakan redaksi TitahNusa.com.

Redaksi berhak melakukan penyuntingan seperlunya pada aspek bahasa, ejaan, tata tulis, dan gaya penyajian tanpa mengubah substansi atau pokok pikiran yang disampaikan penulis.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)
Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah
LSM FAKTA Bongkar Dugaan “Proyek Siluman” BWS Babel: Papan Informasi Tak Terpasang, Lumpur Kerukan Dipersoalkan
Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

1 Komentar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:15 WIB

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah

Berita Terbaru