PANGKALPINANG | Titahnusa.com — DATA sewa kios dan retribusi pedagang di sejumlah pasar Kota Pangkalpinang menunjukkan adanya perbedaan antara pengakuan pembayaran pedagang dengan catatan administrasi UPT Pasar, Jumat (11/9/2026).
Data tersebut ditemukan pada proses pendataan dan inventarisasi pedagang yang dilakukan pada Agustus 2026. Dua lokasi yang menjadi perhatian yakni Pasar Parit Lalang dan Pasar Ratu Tunggal Kemangi.
Di Pasar Parit Lalang, tiga pedagang berinisial Rus, Pr Nv dan Mnr mengaku telah membayar sewa kios berukuran sekitar 2,5 x 3 meter sebesar Rp3.100.000 per tahun.
Dengan pembayaran selama tiga tahun, yakni 2024, 2025 dan 2026, total yang mereka klaim telah dibayarkan mencapai Rp27.900.000.
Namun, berdasarkan data UPT Pasar yang diperoleh media, ketiga pedagang tersebut masih tercatat memiliki tunggakan sewa untuk periode 2024, 2025 dan 2026.
Sementara di Pasar Ratu Tunggal Kemangi, pedagang berinisial Jun mengaku telah membayar sewa kios tahun 2026 sebesar Rp2.600.000.
Namun, nama Jun disebut tidak tercatat dalam data pedagang UPT Pasar.
Pedagang lainnya, berinisial Is, juga mengaku telah membayar sewa sebesar Rp3.900.000 untuk tiga los. Dalam data yang diperoleh media, Is masih tercatat memiliki tunggakan selama satu tahun.
Untuk Pasar Kemangi, data yang diperoleh mencatat terdapat 11 pedagang dengan total tunggakan sebesar Rp59.800.000.
Jika nilai yang tercatat di kedua lokasi tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp87.700.000.
Angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pencocokan antara bukti pembayaran pedagang, catatan juru pungut, administrasi UPT Pasar serta bukti penyetoran ke kas daerah.
Nama Muzayyin Disebut
Dalam proses pembayaran tersebut, nama Muzayyin disebut sebagai juru pungut yang melakukan penagihan sewa kios kepada sejumlah pedagang.
Untuk memastikan informasi tersebut, TitahNusa.com, jaringan media KBO-BABEL, telah melakukan konfirmasi kepada Muzayyin meminta penjelasan mengenai pungutan sewa kios, pembayaran pedagang dan mekanisme penyetorannya.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi TitahNusa.com belum mendapatkan jawaban dari Muzayyin.

Inspektorat Ikut Dalam Tim Inventarisasi
Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, Syahrial, sebelumnya mengatakan dirinya mengetahui persoalan tersebut melalui pemberitaan media.
“Berkenaan dengan pengawasan internal itu ada di sistem pengawasan internal di OPD. Kabar tersebut baru saya terima dari media online. Baru dibentuk Tim Inventaris oleh OPD dan Inspektorat diminta menjadi tim dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Keterlibatan Inspektorat dalam tim inventarisasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai data pedagang, pembayaran sewa kios, pencatatan penerimaan serta penyetoran ke kas daerah.
Pj Sekda Akan Memanggil Pihak Terkait
Pj Sekda Kota Pangkalpinang, Budianto, menyatakan akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai persoalan tersebut.
“Terima kasih konfirmasinya. Dalam waktu dekat saya akan tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak,” ujar Budianto.
Hingga saat ini, perbedaan antara pengakuan pembayaran sejumlah pedagang dengan catatan tunggakan pada UPT Pasar masih menunggu penjelasan dan hasil pemeriksaan pihak terkait.
TitahNusa.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Muzayyin maupun pihak lainnya yang berkepentingan dengan pemberitaan ini@Zen Adebi.













