Polda Babel Sita 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Tiga Terduga Pelaku Diamankan, Dua Masih Diburu

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BELITUNG | Titahnusa.com – DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap dugaan aktivitas perdagangan pasir timah ilegal dalam operasi penegakan hukum yang digelar di Kabupaten Belitung. Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada *Selasa (4/8/2026)*, polisi berhasil menyita sekitar *53 ton pasir timah ilegal* yang disimpan di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan.

Selain mengamankan puluhan ton barang bukti, aparat juga menangkap *tiga orang terduga pelaku* yang diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan perdagangan pasir timah tanpa dokumen resmi. Sementara itu, *dua orang lainnya* yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut masih dalam pengejaran penyidik.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh *Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti* dengan melibatkan personel Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung. Mengingat besarnya jumlah barang bukti yang akan diamankan, aparat menerjunkan personel Brimob bersenjata lengkap untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan maupun gangguan selama proses penyitaan berlangsung.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan pasir timah ilegal. Di dalam lokasi tersebut ditemukan ratusan karung berisi pasir timah yang telah dikemas dan siap untuk didistribusikan.

Petugas kemudian melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti sebelum proses pengangkutan dilakukan. Ratusan karung pasir timah dipindahkan secara bertahap ke sejumlah truk yang telah disiapkan untuk membawa barang bukti ke lokasi penyimpanan yang telah ditentukan.

Selama proses evakuasi berlangsung, situasi sempat memanas. Sejumlah pihak disebut berupaya menghalangi proses penyitaan dan pengangkutan barang bukti yang dilakukan aparat.

Meski demikian, aparat tetap menjalankan proses penegakan hukum sesuai prosedur dan berhasil mengendalikan situasi sehingga operasi dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gangguan keamanan yang berarti.

Baca Juga :  Febie Dwi Hartanto Resmi Pimpin Lapas Pangkalpinang, Siap Perkuat Keamanan dan Pembinaan

“*Benar ada upaya menghalangi, tapi tidak berlangsung lama dan semua berjalan kondusif*,” ujar AKBP M. Iqbal Surbakti.

Setelah seluruh barang bukti selesai dimuat ke atas truk, iring-iringan kendaraan yang membawa pasir timah ilegal langsung meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat personel Satbrimob Polda Babel.

Sebanyak *53 ton pasir timah ilegal* tersebut kemudian dibawa menuju *Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel* untuk diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

“Kami telah berhasil mengamankan sebanyak 53 ton pasir timah ilegal ke dalam truk untuk dibawa ke Mapolda,” kata Iqbal.

Menurutnya, penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan dan perdagangan mineral ilegal yang masih terjadi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga langsung mengamankan tiga orang yang berada di lokasi dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyimpanan pasir timah tersebut.

Ketiga orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimsus Polda Babel guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dua orang lainnya yang identitasnya telah dikantongi penyidik masih dalam pengejaran. Aparat telah membentuk tim untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan kedua terduga pelaku tersebut.

“Kami menjalankan tugas penegakan hukum sebagaimana amanat undang-undang. Tiga orang telah diamankan dan dua masih dalam pengejaran,” tegas Iqbal.

Lebih lanjut, penyidik masih mendalami asal-usul pasir timah yang disita. Polisi akan menelusuri dari mana komoditas tersebut berasal, lokasi penambangannya, hingga jalur distribusi yang digunakan sebelum disimpan di lokasi penggerebekan.

Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik maupun pengendali jaringan perdagangan pasir timah ilegal tersebut.

Baca Juga :  Kades se-Bangka Tengah Datangi PT Timah Tbk, Desak Inventarisasi dan Penciutan IUP Non-Produktif Demi Ketenangan Petani

Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan memanggil sejumlah pihak lain apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan dalam proses penambangan, pengangkutan, penyimpanan maupun rencana penjualan pasir timah tersebut.

Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus perdagangan timah ilegal di Bangka Belitung sepanjang tahun 2026. Dalam beberapa bulan terakhir, kepolisian bersama instansi terkait terus menggencarkan operasi terhadap aktivitas penambangan tanpa izin, penyelundupan, hingga penampungan mineral ilegal yang dinilai merugikan negara serta mengganggu tata niaga komoditas timah.

Kabupaten Belitung sendiri menjadi salah satu wilayah yang beberapa kali menjadi sasaran operasi penegakan hukum karena diduga kerap dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan sementara sebelum pasir timah dikirim ke luar daerah.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain proses pidana terhadap para pelaku, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik penyimpanan puluhan ton pasir timah tersebut. Jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti baru, jumlah tersangka dalam perkara ini masih sangat mungkin bertambah.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti lainnya guna memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap secara menyeluruh jaringan perdagangan pasir timah ilegal yang beroperasi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Dengan langkah tersebut, aparat berharap praktik perdagangan mineral ilegal dapat ditekan dan tata kelola komoditas timah di Bangka Belitung berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Okta/KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi
Polemik Retribusi Pasar Pangkalpinang, Inspektorat Belum Terima Laporan
Data Mitra dan SPK Diminta Tak Kunjung Dijawab, ALMASTER Babel Desak PT Timah Patuhi UU KIP
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah Di Pelabuhan, Begini Modusnya
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Rabu, 9 September 2026 - 14:50 WIB

BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi

Sabtu, 5 September 2026 - 19:44 WIB

Polemik Retribusi Pasar Pangkalpinang, Inspektorat Belum Terima Laporan

Jumat, 4 September 2026 - 21:09 WIB

Data Mitra dan SPK Diminta Tak Kunjung Dijawab, ALMASTER Babel Desak PT Timah Patuhi UU KIP

Kamis, 3 September 2026 - 13:41 WIB

Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Berita Terbaru