Konfirmasi Diteruskan ke Unit Penindakan, TOPAN-RI Pertanyakan Jeda Kedatangan Petugas, Jumlah Barang, hingga Status Penanganan
PANGKALPINANG | Titahnusa.com — PENANGANAN dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan LSM TOPAN-RI DPW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa 1/9/2026.
Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut barang yang diduga ilegal, tetapi juga mempertanyakan secara serius kronologi penindakan, koordinasi antarinstansi, waktu kedatangan petugas Bea Cukai, jumlah barang yang berhasil diamankan, proses pemeriksaan terhadap pihak terkait, serta perkembangan status hukumnya.
Sebelumnya, TOPAN-RI telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Bea Cukai Pangkalpinang terkait penanganan perkara tersebut.
Konfirmasi yang diajukan antara lain mempertanyakan siapa pemilik barang, asal rokok, pemasok, jalur distribusi, jumlah barang yang diamankan, proses pemeriksaan, serta apakah telah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Menanggapi konfirmasi tersebut, pihak Bea Cukai Pangkalpinang melalui humas menyampaikan:
“Saya teruskan ke unit penindakan ya, Bang.”
TOPAN-RI menghargai respons tersebut dan mencatat bahwa pertanyaan telah diteruskan kepada unit yang menangani penindakan.
Namun, bagi TOPAN-RI, persoalan belum selesai pada tahap meneruskan konfirmasi.
Yang ditunggu adalah jawaban substantif mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ketua TOPAN-RI DPW Babel, Muhamad Zen, mengatakan pihaknya tidak meminta informasi yang dapat mengganggu proses hukum apabila perkara masih berjalan.
“Kami menghargai bahwa konfirmasi kami diteruskan kepada unit penindakan. Tetapi yang kami tunggu adalah penjelasan mengenai sejauh mana penanganannya. Kalau masih berproses, sampaikan bahwa masih berproses. Kalau sudah selesai, jelaskan statusnya sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik,” ujar Zen.
SOROTAN KHUSUS PENINDAKAN DI TUATUNU
TOPAN-RI memberikan perhatian khusus terhadap penindakan di gudang kawasan Tuatunu.
Berdasarkan informasi yang diterima TOPAN-RI dari sumber yang disebut terpercaya, pihak Korem 045/Garuda Jaya disebut telah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Pangkalpinang terkait penindakan dugaan rokok ilegal di lokasi tersebut.
Namun, informasi yang diterima TOPAN-RI menyebutkan bahwa petugas Bea Cukai Pangkalpinang diduga baru tiba di lokasi sekitar tiga jam setelah koordinasi tersebut dilakukan.
Informasi ini menjadi pertanyaan serius yang menurut TOPAN-RI perlu mendapatkan klarifikasi resmi.
Mengapa terdapat jeda waktu sekitar tiga jam tersebut?
Apakah disebabkan kendala teknis, jarak, prosedur, koordinasi internal atau faktor lainnya?
TOPAN-RI menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan bahwa keterlambatan tersebut disengaja.
Namun, apabila informasi mengenai jeda waktu tersebut benar, TOPAN-RI menilai hal tersebut perlu diperiksa secara objektif karena waktu kedatangan petugas dapat berkaitan dengan efektivitas pengamanan seluruh barang yang berada di lokasi.
TOPAN-RI juga mempertanyakan apakah terdapat perbedaan antara jumlah barang yang diketahui berada di lokasi sebelum penindakan dengan jumlah barang yang akhirnya berhasil diamankan.
Apabila terdapat perbedaan, apa penjelasan resminya?
Pertanyaan tersebut menurut TOPAN-RI harus dijawab berdasarkan data, dokumen penindakan, keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Yang kami minta bukan kesimpulan. Kami meminta fakta. Kalau memang ada alasan yang menyebabkan petugas baru tiba setelah beberapa waktu, jelaskan. Kalau jumlah barang yang diamankan sesuai dengan hasil pemeriksaan, tunjukkan berdasarkan data. Dengan begitu tidak ada ruang bagi spekulasi,” kata Zen.

DPW Babel
INFORMASI SOAL PEMERIKSAAN DAN STATUS HUKUM JUGA DIPERTANYAKAN
TOPAN-RI juga menyoroti informasi yang diterima mengenai proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan gudang tersebut.
TOPAN-RI mempertanyakan apakah pihak-pihak yang berada di lokasi maupun pihak yang berkaitan dengan kepemilikan barang telah diperiksa dan dimintai keterangan secara resmi.
Termasuk apakah telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak-pihak yang relevan dengan penanganan perkara.
TOPAN-RI juga mempertanyakan informasi bahwa hingga kini belum terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, TOPAN-RI menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diklarifikasi kepada Bea Cukai Pangkalpinang.
“Kalau memang tidak ada unsur pidana, tentu ada dasar dan hasil pemeriksaannya. Kalau memang masih dalam proses, sampaikan bahwa proses masih berjalan. Tetapi kalau ditemukan indikasi tindak pidana, publik tentu ingin mengetahui bagaimana tindak lanjut hukumnya,” ujar Zen.
Menurut TOPAN-RI, persoalan tersebut penting untuk diperjelas agar penindakan tidak dipersepsikan hanya berhenti pada pengamanan barang.
JANGAN HANYA AMANKAN BARANG, TELUSURI ASAL DAN JARINGANNYA
TOPAN-RI menilai penanganan dugaan rokok ilegal semestinya tidak berhenti pada barang yang ditemukan di lapangan.
Asal-usul barang, pemilik, pemasok dan jalur distribusinya juga perlu ditelusuri sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada rokok ilegal, tentu pertanyaannya bukan hanya berapa bungkus atau berapa dus yang diamankan. Harus ditelusuri dari mana barang tersebut berasal dan bagaimana bisa sampai ke lokasi. Tetapi tentu semuanya harus berdasarkan proses hukum dan kewenangan masing-masing institusi,” kata Zen.
TOPAN-RI juga mempertanyakan masih ditemukannya rokok yang diduga ilegal di sejumlah wilayah Bangka Belitung meskipun penindakan telah dilakukan.
Kondisi tersebut, menurut TOPAN-RI, layak menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dan penindakan barang kena cukai di daerah.
INFORMASI DUGAAN “KOORDINASI” AKAN DISERAHKAN UNTUK DIVERIFIKASI
TOPAN-RI juga menyatakan menerima informasi lapangan mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut melakukan “koordinasi” dengan pelaku peredaran rokok ilegal.
Namun, TOPAN-RI menegaskan informasi tersebut tidak akan dijadikan dasar untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu.
Informasi tersebut akan disampaikan kepada institusi yang memiliki kewenangan untuk diverifikasi.
“Kalau informasinya benar, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Kalau tidak benar, silakan dibuktikan. Kami tidak berada pada posisi untuk memvonis siapa pun. Kami meminta informasi tersebut diuji melalui mekanisme yang berwenang,” tegas Zen.
TOPAN-RI AKAN BAWA PERSOALAN KE DIRJEN BEA CUKAI DI JAKARTA
TOPAN-RI memastikan persoalan ini tidak akan berhenti pada konfirmasi di tingkat Bea Cukai Pangkalpinang.
Apabila jawaban yang diberikan nantinya tidak mampu menjelaskan secara memadai mengenai kronologi penindakan, waktu kedatangan petugas, jumlah barang yang diamankan, proses pemeriksaan, serta status penanganan perkara, TOPAN-RI akan membawa persoalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI di Jakarta.
TOPAN-RI juga akan meminta kepada Bea Cukai pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap rangkaian proses penindakan di Tuatunu, termasuk memeriksa pejabat dan/atau petugas yang terlibat apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur atau penyimpangan yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kami akan meminta Bea Cukai pusat turun tangan dan memeriksa prosesnya secara objektif. Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, tentu pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujar Zen.
TOPAN-RI menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti telah menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Bea Cukai Pangkalpinang.
Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah informasi dan dugaan yang diterima TOPAN-RI memiliki dasar fakta atau tidak.
“Jangan takut diperiksa. Kalau memang semuanya benar dan sesuai prosedur, pemeriksaan justru akan memperjelas persoalan. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan sampai siapa pun berlindung di balik institusi,” tegasnya.
JIKA DITEMUKAN INDIKASI PIDANA, TOPAN-RI SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM
TOPAN-RI menyatakan akan mengumpulkan seluruh dokumentasi, informasi lapangan, keterangan dan bahan pendukung yang relevan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana atau pelanggaran hukum, TOPAN-RI menyatakan tidak menutup kemungkinan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk Mabes Polri, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal mencari sensasi. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami tidak memvonis siapa pun. Kami hanya meminta agar informasi yang kami terima diperiksa dan dijawab berdasarkan fakta,” kata Zen.
Ia menegaskan TOPAN-RI akan tetap memberikan ruang kepada Bea Cukai Pangkalpinang untuk memberikan klarifikasi.
“Kami tunggu jawaban dari unit penindakan. Kalau penjelasannya terang dan berdasarkan data, tentu kami hormati. Tetapi kalau tidak ada penjelasan yang memadai, kami akan membawa persoalan ini ke Jakarta,” tegasnya.
TOPAN-RI menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang kini perlu dijawab secara terang:
Kapan koordinasi dilakukan?
Kapan petugas Bea Cukai tiba di lokasi?
Apa penyebab jeda waktu tersebut?
Berapa jumlah barang yang ditemukan dan berapa yang diamankan?
Apakah seluruh pihak terkait telah diperiksa?
Bagaimana status hukum barang dan pihak yang berkaitan dengannya?
Dan apakah penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut TOPAN-RI, bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan proses penindakan terhadap dugaan rokok ilegal berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
TOPAN-RI: KAMI AKAN KAWAL SAMPAI ADA KEJELASAN
Muhamad Zen kembali menegaskan bahwa TOPAN-RI tidak sedang mencari konflik dengan Bea Cukai Pangkalpinang.
“Kami tidak mencari musuh. Kami mencari kejelasan. Kalau memang tidak ada masalah, silakan jelaskan. Kalau ada kekurangan, evaluasi. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.
TOPAN-RI memastikan akan membawa persoalan ini ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI di Jakarta apabila jawaban di tingkat daerah tidak memadai.
“Kami akan meminta Bea Cukai pusat membentuk tim pemeriksa khusus untuk menelusuri seluruh rangkaian penindakan di Tuatunu. Termasuk apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh pejabat atau petugas yang terlibat,” pungkas Zen.
TitahNusa.com menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlambatan, jumlah barang, proses pemeriksaan, serta status hukum dalam pemberitaan ini masih merupakan informasi dan pertanyaan yang memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak berwenang.
Redaksi TitahNusa.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bea Cukai Pangkalpinang maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan. Setiap klarifikasi resmi yang diterima redaksi akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik@red.
TitahNusa.com — Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan.













