Dua Kios di Pasar Keranas Disorot, Dugaan Setoran ke Rekening Pribadi Mencuat

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — DUGAAN ketidakberesan pengelolaan sewa dan retribusi kios di Pasar Keranas, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan. Penelusuran tim media menemukan dua bangunan kios yang diduga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, dengan persoalan administrasi penyewaan dan pembayaran yang masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait, Selasa (13/10/2026).

Salah satu pedagang, Can alias Ac, mengaku telah membangun sendiri kios yang digunakannya sebagai gudang barang dagangan. Ia juga menyebut pernah mentransfer uang belasan juta rupiah untuk sewa lokasi tersebut ke rekening pribadi saat UPT Pasar masih dipimpin Firmansyah.

 

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh media ini melalui permohonan informasi publik, nama pemilik kios tersebut tidak ditemukan dalam daftar pedagang Pasar Keranas. Media ini juga tidak menemukan catatan penerimaan yang dapat mengonfirmasi bahwa pembayaran terkait telah masuk ke kas daerah.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyewaan lahan milik pemerintah, legalitas bangunan, pencatatan penerimaan daerah, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Dua Kios Berdiri di Atas Lahan Pemkot

Berdasarkan penelusuran di lokasi, terdapat dua bangunan yang menjadi perhatian, yakni kios milik Can alias Ac dengan ukuran sekitar 7,5 x 15 meter dan kios milik M.Y. dengan ukuran sekitar 7,5 x 14 meter.

Kedua bangunan tersebut berada di kawasan Pasar Keranas, Jalan Denpasar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, bangunan tersebut didirikan sendiri oleh masing-masing pedagang.

Caption: Gudang yang dibangun Can diatas tanah Pemkot Pangkalpinang

 

Saat ditemui wartawan di tempat usahanya, Can alias Ac membenarkan bahwa kios yang digunakannya merupakan bangunan miliknya sendiri dan dibangun sekitar 2024.

Ia mengaku pernah membayar sewa lokasi dengan mentransfer uang belasan juta rupiah ke rekening pribadi ketika Firmansyah masih menjabat sebagai Kepala UPT Pasar. Namun, Ac tidak mengingat secara pasti nominal yang ditransfer maupun menyebutkan nama pemilik rekening penerima.

Untuk pengurusan lahan dan pembayaran, Ac mengaku berkomunikasi dengan seorang juru pungut pasar bernama Suprapto.

“Prapto yang urus, biar tidak bolak-balik,” ujar Ac kepada wartawan.

Percakapan Sebut Nominal Rp16,875 Juta

Temuan lain berupa tangkapan layar percakapan tertanggal 4 Agustus 2025 antara Pot, yang menurut Ac merupakan anak buahnya, dengan Firmansyah.

Dalam percakapan tersebut, terdapat perhitungan biaya sewa lahan dengan rincian luas 7,5 x 15 meter dikalikan Rp150.000 per meter, sehingga diperoleh nominal Rp16.875.000.

Dalam percakapan yang sama, Firmansyah disebut meminta agar uang tersebut diserahkan kepadanya untuk kemudian diurus atas nama Ferdinan.

Ketika tangkapan layar itu diperlihatkan kepada Ac, ia membenarkan bahwa Pot merupakan anak buahnya. Ac juga menyebut uang sewa tersebut telah ditransfer melalui rekening pribadi untuk pembayaran tahun 2025.

“Pot benar anak buah saya itu. Seingat saya baru sekali, itu saja sudah lupa. Untung masih simpan chat-nya. Saya buat (bangun sendiri), bayarnya saya transfer pribadi, itu pun saya tidak ingat,” kata Ac.

Meski demikian, media ini belum memperoleh bukti transaksi yang dapat memastikan identitas pemilik rekening penerima maupun tujuan akhir dana tersebut. Belum dapat dipastikan pula apakah pembayaran itu tercatat dalam administrasi resmi penyewaan aset daerah.

Baca Juga :  Mitigasi Banjir Pangkalpinang: Jangan Tunggu Rumah Warga Jadi Kolam Renang
Caption: Saat tim media melakukan pengecekan lokasi Gudang yang dibangun Can diatas tanah Pemkot Pangkalpinang

Nama Tidak Ditemukan dalam Data Pedagang

Berdasarkan data pedagang yang diperoleh media ini, nama pemilik kios tersebut tidak ditemukan dalam daftar pedagang Pasar Keranas. Media ini juga belum menemukan catatan penerimaan di kas daerah yang dapat dicocokkan dengan pembayaran yang diakui Ac.

Ac mengaku belum membayar sewa untuk tahun 2026. Ia menyebut Suprapto sempat menanyakan pembayaran tersebut dan dirinya berencana membayar beberapa minggu kemudian.

“Prapto ada tanya, saya bilang minggu depan,” ujarnya.

Kondisi ini memerlukan penjelasan resmi mengenai status pemanfaatan lahan, dasar penetapan nilai sewa, mekanisme penagihan, serta pencatatan penerimaan yang seharusnya berlaku apabila objek tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah.

Surat Perjanjian Sewa Kios M.Y. Juga Dipertanyakan

Selain kios milik Ac, media ini menemukan persoalan administrasi pada bangunan milik M.Y. yang digunakan untuk berdagang buah-buahan.

Berdasarkan keterangan M.Y., kios tersebut mulai beroperasi sekitar satu tahun lalu. Ia menunjukkan surat perjanjian sewa-menyewa Nomor 001/SPS/UPT-PS/I/2025 yang ditandatangani Firmansyah selaku Kepala UPT Pasar.

Caption: Kios Buah yang dibangun diatas tanah Pemkot Pangkalpinang

Dalam dokumen tersebut, UPT Pasar disebut menyewakan petak atau kios Nomor 01 kepada M.Y. dengan luas sekitar 7,5 x 14 meter atau 105 meter persegi. Lokasinya tercantum berada di Pasar Keranas, Jalan Denpasar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Masa sewa tercantum mulai 2 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

Dokumen itu mencantumkan nilai retribusi pemakaian kios sebesar Rp15.750.000 dan retribusi pasar grosir/pertokoan sebesar Rp1.000.000. Total kedua komponen tersebut mencapai Rp16.750.000.

Dalam perjanjian tersebut juga dicantumkan kewajiban penyetoran pembayaran ke rekening kas Pemkot Pangkalpinang melalui Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 144.30.00001. Bukti setoran disebut wajib disampaikan kepada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang.

Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi.

Pertama, dokumen menyebut petak atau kios Nomor 01, sedangkan berdasarkan penelusuran di lokasi, bangunan yang digunakan M.Y. berdiri di atas lahan yang sebelumnya berupa lahan kosong dan dibangun sendiri menggunakan konstruksi baja ringan.

Kedua, meskipun M.Y. mengaku telah membayar melalui rekening kas Pemkot Pangkalpinang sebagaimana tercantum dalam perjanjian, media ini belum menemukan data yang dapat mencocokkan nama penyewa maupun nominal pembayaran tersebut dengan catatan yang diperoleh melalui permohonan informasi publik.

Ketiga, ketika diminta memperlihatkan bukti pembayaran, M.Y. menyatakan bahwa bukti cetak transaksi tersebut telah hilang.

Dengan demikian, belum cukup dasar untuk menyimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak pernah dilakukan. Diperlukan pemeriksaan terhadap bukti transaksi, rekening koran atau catatan penerimaan daerah, serta administrasi penyewaan aset yang bersangkutan.

Firmansyah Akui Lahan Milik Pemkot, Belum Menjawab Seluruh Konfirmasi

Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa, 22 September 2026, mantan Kepala UPT Pasar Firmansyah membenarkan bahwa lahan yang dibangun menjadi kios oleh Ac merupakan milik Pemkot Pangkalpinang.

Baca Juga :  Musda HWK Babel Digelar Hybrid, Konsolidasi Perempuan Menguat

“Punya Ac mengajukan sewa, lupa tahun berapa, sekitar 2024 atau 2025. Ia benar itu lahan Pemkot,” ujar Firmansyah.

Mantan Kepala Pasar, Firmansyah (Tengah) bersama juru Pungut Muzain dan Satgas Pasar, Jumali (Belakang) saat berada di depan kios milik Ac dan M.Y (Foto Ist)

Namun, hingga berita ini disusun, Firmansyah belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan lanjutan yang disampaikan wartawan.

Pertanyaan tersebut meliputi besaran sewa lahan pada 2024 dan 2025, mekanisme serta tujuan penyetoran uang, bukti pembayaran, pencatatan kios dalam data pedagang UPT Pasar, hingga tangkapan layar percakapan mengenai penyerahan uang sewa kepada dirinya.

Firmansyah juga belum memberikan penjelasan atas surat perjanjian sewa kios M.Y. yang ditandatanganinya, termasuk dasar penetapan objek sewa, nilai pungutan, serta status administrasi bangunan tersebut.

Belum adanya jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Klarifikasi Firmansyah tetap diperlukan untuk menjelaskan proses administrasi penyewaan dan aliran pembayaran yang dipersoalkan.

Sementara itu, Suprapto yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai keterangan Ac terkait pengurusan lahan dan pembayaran sewa belum memberikan jawaban hingga berita ini disusun.

Kepala UPT Pasar Baru Akan Memanggil Pedagang

Terpisah, Kepala UPT Pasar Pangkalpinang yang baru, Satya Putra, mengatakan dirinya mengetahui keberadaan kios tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti proses penyewaan dan pembayaran yang dilakukan pada masa kepemimpinan sebelumnya.

“Itu di masa yang lama, saya belum tahu. Waktu pendataan ada di data, cuma tidak tahu prosesnya bangun tempat pakai sewa lahan,” ujar Satya.

Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai pemilik kios diperolehnya dari Suprapto, yang sebelumnya bersama tim Inspektorat melakukan pendataan.

Satya juga menyebut pembayaran untuk tahun 2026 belum dilakukan. Untuk memastikan duduk persoalannya, ia berencana memanggil para pedagang terkait guna meminta klarifikasi dan memeriksa bukti pembayaran yang mereka miliki.

“Itulah, saya mau panggil pedagang tersebut dan minta klarifikasi. Kalau memang sudah bayar, saya minta bukti pembayarannya. Jadi tunggu klarifikasi dari kita, Pak,” katanya.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjelaskan status penyewaan, kesesuaian dokumen, serta pencatatan penerimaan dari pemanfaatan lahan pasar.

Pemkot Perlu Membuka Kejelasan Administrasi Aset dan Penerimaan

Persoalan kios di Pasar Keranas ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memeriksa pengakuan para pedagang. Diperlukan pencocokan antara surat perjanjian sewa, data aset dan pedagang, bukti transaksi, serta catatan penerimaan resmi Pemkot Pangkalpinang.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah bangunan telah menempati lahan sesuai ketentuan, apakah nilai sewa ditetapkan berdasarkan dasar hukum yang berlaku, serta apakah seluruh pembayaran masuk ke rekening kas daerah sebagaimana mestinya.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu menelusuri penyebabnya dan menentukan langkah administratif maupun hukum sesuai hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penyewaan, status administrasi kios, dan pencatatan pembayaran masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Firmansyah, Suprapto, pihak pengelola pasar, serta Pemkot Pangkalpinang untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah@red.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat Keliling di Masjid Baitul Hikmah Mentok, Polres Bangka Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah
Jalan Babel Dipakai, Pajak Kendaraan Plat Luar ke Mana?
MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku
Ketika OPD Sibuk Menghabiskan Anggaran di Akhir Tahun
Saksi MUI Babel Bicara Takdir Kematian di Sidang Aldo, Pertanyaan Medis Picu Adu Argumen Kuasa Hukum
Puluhan Eks Anggota Jamaah Islamiyah Dikumpulkan Densus 88 di Babel, Ini Agendanya
WC Taman Wilhelmina Cuma Satu, Malah Terkunci! Ini Penjelasan DLH Pangkalpinang

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Jumat Keliling di Masjid Baitul Hikmah Mentok, Polres Bangka Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:41 WIB

MUSONG: Madu Langka Hutan Liar Bangka, Mengangkat Potensi Alam dan Kebanggaan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Jalan Babel Dipakai, Pajak Kendaraan Plat Luar ke Mana?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:57 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Ketika OPD Sibuk Menghabiskan Anggaran di Akhir Tahun

Berita Terbaru

Uncategorized

Jalan Babel Dipakai, Pajak Kendaraan Plat Luar ke Mana?

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:59 WIB