PANGKALPINANG | Titahnusa.com – MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dalam perkara pidana dr Ratna Setia Asih, Sp.A. Dengan putusan tersebut, putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tetap berlaku.
Kepastian itu disampaikan kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany, dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Rabu (28/10/2026). Berdasarkan pemberitahuan putusan yang diterima tim kuasa hukum, perkara Nomor 29/Pid.Sus/2025/PN Pgp diputus MA pada 20 Oktober 2026 dengan amar tolak.
“Kasasi yang diajukan penuntut umum telah ditolak Mahkamah Agung. Artinya, putusan bebas dr Ratna di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tetap berlaku,” kata Hangga.
Kuasa Hukum Tanggapi Isu di Media Sosial
Dalam kesempatan itu, Hangga menanggapi narasi di media sosial yang dinilainya menyudutkan PN Pangkalpinang dan tim kuasa hukum. Ia membantah tudingan atau insinuasi mengenai dugaan permainan uang maupun penyuapan dalam proses persidangan.
Menurutnya, kritik terhadap proses peradilan merupakan hal yang wajar, tetapi harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan masyarakat agar membedakan fakta hukum, opini, dan dugaan sehingga tidak berkembang informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
Soroti Tenggat Jawaban PK di Kemenkes
Hangga juga mempersoalkan surat Kementerian Kesehatan yang diterima dr Ratna melalui WhatsApp pada 27 Oktober 2026. Surat tersebut berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Menurut Hangga, tenggat jawaban yang disebut hanya dua hari menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan waktu bagi kliennya untuk menyiapkan tanggapan.
“Kami mempertanyakan bagaimana klien kami dapat mempersiapkan jawaban secara cermat dalam waktu sesingkat itu,” ujarnya.
Meski demikian, dasar hukum tenggat waktu, substansi surat, dan mekanisme pengajuan PK tersebut masih perlu diklarifikasi kepada Kementerian Kesehatan.
Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan
Hangga turut mempertanyakan proporsionalitas sanksi disiplin profesi yang dijatuhkan terhadap dr Ratna. Ia menyatakan tim kuasa hukum sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum terhadap rumah sakit dan pihak terkait, termasuk MDP.
Menurutnya, setiap langkah akan mempertimbangkan dasar hukum, bukti, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Kementerian Kesehatan, pihak rumah sakit, maupun MDP terkait kritik yang disampaikan kuasa hukum. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penolakan kasasi menjadi perkembangan penting dalam perkara pidana dr Ratna. Sementara itu, persoalan disiplin profesi dan gugatan perdata tetap perlu dilihat berdasarkan mekanisme hukum masing-masing@Yolan.













