MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption: dr Ratna bersama tim kuasa hukumnya Saat Konferensi Pers di salah satu cafe di Pangkalpinang

Caption: dr Ratna bersama tim kuasa hukumnya Saat Konferensi Pers di salah satu cafe di Pangkalpinang

PANGKALPINANG | Titahnusa.com – MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dalam perkara pidana dr Ratna Setia Asih, Sp.A. Dengan putusan tersebut, putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tetap berlaku.

Kepastian itu disampaikan kuasa hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany, dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Rabu (28/10/2026). Berdasarkan pemberitahuan putusan yang diterima tim kuasa hukum, perkara Nomor 29/Pid.Sus/2025/PN Pgp diputus MA pada 20 Oktober 2026 dengan amar tolak.

“Kasasi yang diajukan penuntut umum telah ditolak Mahkamah Agung. Artinya, putusan bebas dr Ratna di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tetap berlaku,” kata Hangga.

Kuasa Hukum Tanggapi Isu di Media Sosial

Dalam kesempatan itu, Hangga menanggapi narasi di media sosial yang dinilainya menyudutkan PN Pangkalpinang dan tim kuasa hukum. Ia membantah tudingan atau insinuasi mengenai dugaan permainan uang maupun penyuapan dalam proses persidangan.

Baca Juga :  Saksi MUI Babel Bicara Takdir Kematian di Sidang Aldo, Pertanyaan Medis Picu Adu Argumen Kuasa Hukum

Menurutnya, kritik terhadap proses peradilan merupakan hal yang wajar, tetapi harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan masyarakat agar membedakan fakta hukum, opini, dan dugaan sehingga tidak berkembang informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Soroti Tenggat Jawaban PK di Kemenkes

Hangga juga mempersoalkan surat Kementerian Kesehatan yang diterima dr Ratna melalui WhatsApp pada 27 Oktober 2026. Surat tersebut berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Menurut Hangga, tenggat jawaban yang disebut hanya dua hari menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan waktu bagi kliennya untuk menyiapkan tanggapan.

“Kami mempertanyakan bagaimana klien kami dapat mempersiapkan jawaban secara cermat dalam waktu sesingkat itu,” ujarnya.

Meski demikian, dasar hukum tenggat waktu, substansi surat, dan mekanisme pengajuan PK tersebut masih perlu diklarifikasi kepada Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :  TOPAN-RI Babel Surati Polresta Pangkalpinang, Kawal Kasus Dugaan Pungutan UPT Pasar hingga Persidangan

Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan

Hangga turut mempertanyakan proporsionalitas sanksi disiplin profesi yang dijatuhkan terhadap dr Ratna. Ia menyatakan tim kuasa hukum sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum terhadap rumah sakit dan pihak terkait, termasuk MDP.

Menurutnya, setiap langkah akan mempertimbangkan dasar hukum, bukti, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Kementerian Kesehatan, pihak rumah sakit, maupun MDP terkait kritik yang disampaikan kuasa hukum. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penolakan kasasi menjadi perkembangan penting dalam perkara pidana dr Ratna. Sementara itu, persoalan disiplin profesi dan gugatan perdata tetap perlu dilihat berdasarkan mekanisme hukum masing-masing@Yolan.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian
Ketika OPD Sibuk Menghabiskan Anggaran di Akhir Tahun
Saksi MUI Babel Bicara Takdir Kematian di Sidang Aldo, Pertanyaan Medis Picu Adu Argumen Kuasa Hukum
Isu Pungli Rp20 Juta di Polres Bangka Barat Dibantah, Yopi: Saya Ada di Lokasi
Puluhan Eks Anggota Jamaah Islamiyah Dikumpulkan Densus 88 di Babel, Ini Agendanya
WC Taman Wilhelmina Cuma Satu, Malah Terkunci! Ini Penjelasan DLH Pangkalpinang
WC Umum Taman Wilhelmina Pangkalpinang Terkunci Saat Kegiatan Pemkot
Mitigasi Banjir Pangkalpinang: Jangan Tunggu Rumah Warga Jadi Kolam Renang

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:57 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Ketika OPD Sibuk Menghabiskan Anggaran di Akhir Tahun

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Saksi MUI Babel Bicara Takdir Kematian di Sidang Aldo, Pertanyaan Medis Picu Adu Argumen Kuasa Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Isu Pungli Rp20 Juta di Polres Bangka Barat Dibantah, Yopi: Saya Ada di Lokasi

Berita Terbaru