BANGKA BARAT | TitahNusa.com – TUDINGAN adanya permintaan uang Rp20 juta oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan di Muntok dibantah Yopi Herwindo. Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Barat sekaligus Pimpinan Redaksi BN16BANGKA itu mengaku hadir langsung dalam mediasi antara pihak korban dan terlapor hingga tercapai kesepakatan damai pada 26 Oktober 2026.
Yopi menyampaikan klarifikasi pada Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan, selama berada di lokasi mediasi, dirinya tidak melihat adanya permintaan uang oleh penyidik kepada pihak yang berperkara.
“Itu tidak benar, karena saya ada di situ dan tidak ada dari penyidik Reskrim Pidum yang meminta uang kepada tersangka maupun korban,” ujar Yopi.

Menurutnya, kehadirannya di Polres Bangka Barat untuk membantu memediasi kedua belah pihak agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara itu, penyidik disebut memfasilitasi tempat pelaksanaan mediasi.
Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam dokumen tertanggal 26 Oktober 2026. Dalam dokumen itu, terlapor Andi alias Andi Kue menyatakan bersedia mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp50 juta. Kesepakatan juga mencakup saling memaafkan dan pencabutan laporan oleh pelapor.
Yopi menjelaskan, proses penanganan perkara selanjutnya tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Zen Adebi Soroti Verifikasi dan Status Publikasi

Terpisah, Sekretaris DPD PJS Bangka Belitung, Muhamad Zen atau Zen Adebi, menekankan pentingnya verifikasi sebelum informasi yang memuat tudingan terhadap aparat penegak hukum dipublikasikan.
Zen turut menyoroti publikasi yang disebut beredar melalui blog beralamat Ungkap Tabir Blogspot dan BN 7494Bumi Blogspot. Menurutnya, perlu dipastikan apakah kedua publikasi tersebut dikelola perusahaan pers atau merupakan blog yang tidak berada di bawah badan hukum perusahaan pers.


“Publik harus bisa membedakan informasi yang sudah terverifikasi dengan tudingan yang masih perlu dibuktikan. Setiap pihak yang menerbitkan informasi juga harus bertanggung jawab atas isi publikasinya,” ujar Zen.
Ia menegaskan, status suatu publikasi tidak cukup ditentukan hanya dari penggunaan platform Blogspot. Penilaiannya perlu melihat pengelola, kegiatan jurnalistik, serta pemenuhan ketentuan mengenai perusahaan pers.
Jika suatu pengaduan tidak termasuk kewenangan Dewan Pers, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penentuan adanya pelanggaran tetap harus didasarkan pada fakta dan proses hukum, bukan semata-mata platform yang digunakan.
Zen juga mengingatkan insan pers untuk memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, terutama dalam menguji informasi, mengonfirmasi pihak terkait, dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
TitahNusa.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna memastikan informasi yang disajikan tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan@Red.













