PANGKALPINANG | Titahnusa.com — ISU rencana pengembalian uang sekitar Rp300 juta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Bawaslu Kota Pangkalpinang menjadi perhatian publik. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mengaku belum mendengar informasi mengenai rencana pengembalian uang tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang,
Wawan Kurniawan, S.H., M.H.
menegaskan bahwa angka Rp300 juta yang disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026) masih merupakan indikasi awal kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyelidikan.

Oslan Pardede S.H, M.H Kasi Intel (tengah)
saat konferensi pers di Kejari Pangkalpinang, Jumat (16/10/2026).
“Terhadap informasi adanya rencana pemulangan uang Rp300 juta kerugian negara dari Bawaslu ke Kejari Pangkalpinang, kami tim penyidik tidak ada mendengar,” ujar Wawan saat dikonfirmasi redaksi Titahnusa.com.
Indikasi Kerugian Negara Masih Bisa Bertambah
Wawan menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Bawaslu Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 dan 2025 telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan, tim telah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan indikasi adanya peristiwa pidana serta potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta.
“Nilai tersebut masih indikasi dan masih perhitungan tim penyelidik. Pada tahap penyidikan, kami akan mendalami dan menggali kembali dari saksi-saksi yang nanti kita panggil,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, nilai indikasi kerugian negara tersebut masih berpotensi bertambah berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan.
“Semoga nilai kerugian keuangan negara masih dapat bertambah dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan,” tambah Wawan.
Dengan demikian, angka Rp300 juta tersebut belum dapat dipastikan sebagai nilai final kerugian negara karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
TOPAN-RI: Pengembalian Uang Bukan Akhir Perkara
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) DPW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhamad Zen, mengingatkan agar penanganan perkara tetap berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, terlepas dari ada atau tidaknya pengembalian uang.
Menurut Zen, apabila nantinya terdapat pengembalian uang yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara, hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak serta-merta dianggap mengakhiri perkara pidana.
“Kalau memang ada pengembalian uang, silakan dilakukan sesuai ketentuan. Namun, proses hukum harus tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak boleh otomatis dianggap sebagai akhir dari perkara,” tegas Zen.

Ia meminta penyidik mendalami asal-usul indikasi kerugian negara, mekanisme penggunaan dana hibah, pertanggungjawaban anggaran, serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Zen: Jangan Sampai Kejari Masuk Angin
Zen juga mengingatkan agar Kejari Pangkalpinang tetap konsisten menuntaskan perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat.
“Kasus ini sudah mencuat ke ruang publik. Masyarakat akan ikut mengawasi perkembangannya. Kami mengingatkan Kejari Pangkalpinang agar tetap profesional, objektif, dan berani menuntaskan perkara berdasarkan hukum. Jangan sampai masuk angin,” ujar Zen.
Ia menegaskan, pengawasan publik bukan bentuk intervensi terhadap penyidik, melainkan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara akuntabel.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, termasuk hasil pendalaman penyidikan dan kepastian nilai kerugian keuangan negara setelah proses penghitungan lebih lanjut.
Ketua Bawaslu Belum Menjawab Konfirmasi
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Gozali, telah dimintai konfirmasi redaksi terkait informasi mengenai dugaan rencana pengembalian uang sekitar Rp300 juta tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Imam Gozali belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.

(Sumber Net)
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Imam Gozali maupun pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk memberikan penjelasan mengenai informasi tersebut.
Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, tim penyidik belum mendengar informasi mengenai rencana pengembalian uang tersebut. Oleh karena itu, kabar mengenai rencana pengembalian Rp300 juta belum dapat dipastikan kebenarannya.
Titahnusa.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab pihak-pihak terkait.
(Redaksi)













