Dudung Tegaskan APH Tak Boleh Hambat Ekspor Jika Aturan LTJ Belum Jelas, KSP Benahi Tata Kelola Mineral Kritis

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption : Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman

Caption : Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman

JAKARTA | Titahnusa.com – PEMERINTAH bergerak cepat membenahi tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Elements guna menghilangkan ketidakpastian hukum yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha. Selasa (28/7/2026)

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak boleh mengambil tindakan yang melampaui aturan, apalagi menghambat kegiatan ekspor apabila belum terdapat regulasi yang secara jelas mengatur batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.

Penegasan tersebut disampaikan Dudung saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7). Rapat dihadiri berbagai kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, BUMN, lembaga survei, asosiasi industri, hingga pelaku usaha.

Menurut Dudung, persoalan ini mencuat setelah pemerintah menerima berbagai laporan mengenai terhambatnya aktivitas ekspor sejumlah komoditas mineral akibat belum adanya kepastian regulasi mengenai kandungan LTJ yang terbawa sebagai mineral ikutan.

“Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa ekspor mereka terhambat. Persoalan ini kemudian kami komunikasikan dan koordinasikan bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait agar segera memperoleh solusi,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, BRIN, Badan Geologi dan Mineral, Danantara, Pertamina, MIND ID, PT Timah, ID Survey, Sucofindo, Surveyor Indonesia, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca Juga :  Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Dudung mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah kasus yang terjadi di Pangkalpinang, di mana ekspor mineral yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan menjadi polemik karena belum adanya aturan yang mengatur secara spesifik batas maksimal kandungan LTJ yang diperbolehkan.

Menurutnya, kekosongan regulasi tidak boleh diartikan secara sepihak oleh aparat penegak hukum.

“Kalau LTJ memang belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada aparat penegak hukum, termasuk unsur TNI, yang menghambat ekspor apabila tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.

Ia menambahkan, pemerintah melalui KSP telah memfasilitasi kesepakatan lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun pedoman yang akan menjadi acuan bersama bagi pelaku usaha maupun aparat di lapangan mengenai batas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.

Dudung mengapresiasi sikap seluruh peserta rapat, termasuk para direktur jenderal kementerian, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, serta para pelaku usaha yang dinilainya sangat terbuka dalam mencari solusi terbaik.

Baca Juga :  Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan tata kelola diperbaiki tanpa harus menghentikan aktivitas ekspor yang memiliki dampak langsung terhadap perekonomian nasional maupun masyarakat.

Ia mengungkapkan saat ini masih terdapat sejumlah kapal yang tertahan akibat tumpang tindih aturan, kekakuan dalam penerapan regulasi, hingga munculnya rasa khawatir dari para pelaku usaha terhadap potensi persoalan hukum.

“Kondisi seperti ini jangan sampai terus terjadi. Regulasi harus kita rapikan, tetapi aktivitas ekspor juga harus tetap berjalan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” katanya.

Meski demikian, Dudung menegaskan bahwa penyederhanaan tata kelola bukan berarti mengendurkan pengawasan. Seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

Melalui koordinasi lintas sektor ini, KSP mendorong lahirnya pedoman yang memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian berusaha bagi seluruh pelaku industri mineral strategis.

Sebagai delivery unit Presiden, KSP berkomitmen terus memperkuat sinergi antarinstansi guna menyelesaikan berbagai hambatan implementasi kebijakan, sehingga program prioritas nasional dapat berjalan efektif, menjaga iklim investasi tetap kondusif, mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan regulasi yang jelas. (KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi
Polemik Retribusi Pasar Pangkalpinang, Inspektorat Belum Terima Laporan
Data Mitra dan SPK Diminta Tak Kunjung Dijawab, ALMASTER Babel Desak PT Timah Patuhi UU KIP
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara
Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah Di Pelabuhan, Begini Modusnya
Bukan Sekadar GBT! ALMASTER Desak Tricakti Buka Terang Barang Hasil Pengamanan, Gudang Titindo Kini Disorot
Dijuluki “Raja Sawer”, M.A. Anggota Komisi IX DPR RI Dilaporkan ke Dewan Kehormatan PAN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:50 WIB

BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi

Sabtu, 5 September 2026 - 19:44 WIB

Polemik Retribusi Pasar Pangkalpinang, Inspektorat Belum Terima Laporan

Jumat, 4 September 2026 - 21:09 WIB

Data Mitra dan SPK Diminta Tak Kunjung Dijawab, ALMASTER Babel Desak PT Timah Patuhi UU KIP

Kamis, 3 September 2026 - 13:41 WIB

Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Berita Terbaru