PANGKALPINANG | Titahnusa.com — MEDIA Siber TitahNusa.com resmi mengirimkan permohonan informasi publik dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Workshop Alat Berat Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung (BWS Babel).
Surat tersebut disampaikan langsung oleh Muhamad Zen, Pimpinan Umum TitahNusa.com, ke Kantor BWS Babel pada Senin (24/8/2026) siang dan diterima oleh Bagian Humas BWS Babel.
Permohonan ini berkaitan dengan pembangunan workshop alat berat di sekitar Teluk Bayur, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Di lokasi, TitahNusa.com menemukan spanduk yang menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola. Namun, berdasarkan pemantauan, tidak ditemukan papan informasi yang menjelaskan secara terbuka nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, volume pekerjaan maupun penanggung jawab kegiatan.

Swakelola Bukan “Bebas Informasi”
TitahNusa.com menegaskan, status swakelola bukan tiket untuk menutup informasi penggunaan anggaran negara.
“Jangan sampai karena swakelola kemudian masyarakat dianggap tidak perlu tahu. Ini uang negara, bukan uang pribadi. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan,” tegas Muhamad Zen.
Dalam surat tersebut, TitahNusa.com meminta BWS Babel membuka sejumlah dokumen dan informasi, antara lain RAB lengkap, nilai dan sumber anggaran, DIPA, dokumen perencanaan, spesifikasi dan volume pekerjaan, mekanisme swakelola, nama PPK dan Tim Pelaksana, jadwal pekerjaan, realisasi anggaran serta progres fisik dan keuangan.
Permintaan tersebut mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kalau RAB Disebut Rahasia, Tunjukkan Dasar Hukumnya
TitahNusa.com juga menegaskan bahwa RAB tidak otomatis menjadi informasi rahasia hanya karena memuat rincian anggaran pemerintah.
Jika terdapat bagian tertentu yang memang dikecualikan, BWS Babel diminta menunjukkan dasar hukum pengecualian dan hasil uji konsekuensi, bukan sekadar memberikan jawaban normatif seperti “rahasia” atau “dokumen internal”.
“Kalau mau ditutup, tunjukkan pasalnya. Kalau memang dikecualikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan masyarakat hanya disuruh percaya,” tegas Zen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung belum memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang telah diterima Bagian Humas tersebut.

TitahNusa.com menunggu jawaban resmi dari BWS Babel sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik.
Jika permohonan diabaikan atau informasi yang seharusnya terbuka justru ditutup tanpa dasar hukum yang jelas, TitahNusa.com menyatakan akan mempertimbangkan langkah penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi serta langkah pengawasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pesannya sederhana: uang negara harus terang. Kalau memang tidak ada yang perlu disembunyikan, buka datanya.
(Redaksi TitahNusa.com)













