Sidang Tipikor Timah Ungkap Operasi Bayaran: Narasi Pesanan dan Aksi Massa Dibayar Puluhan Juta

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | titahnusa.com — FAKTA baru mencuat dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga *Rp271 triliun*. Kamis (23/10/2025).

Dalam sidang perdana, Rabu (23/10) malam, *Jaksa Penuntut Umum (JPU)* mengungkap bagaimana pelibatan sejumlah orang asal Bangka Belitung (Babel) dalam upaya menggiring opini publik ternyata tak cuma-cuma, melainkan disertai *bayaran bernilai fantastis*.

Dalam dakwaan disebutkan, *terdakwa Marcella Santoso* bersama *Junaedi Saibih* berperan aktif mengatur strategi media untuk membentuk opini seolah-olah penghitungan kerugian negara oleh **Prof. Bambang Hero** salah.

Tujuannya jelas: memengaruhi proses pembuktian di pengadilan dan menggiring hakim agar menilai terdakwa utama dalam perkara timah tak bersalah.

Marcella, yang berstatus advokat, didakwa *memerintahkan dua orang asal Babel*, yakni *Nico Alpiandy*, seorang wartawan, dan *Adam Marcos*, pegawai PT Refined Bangka Tin (RBT), untuk menulis dan menyebarkan berita-berita negatif terkait perhitungan kerugian negara.

Narasi-narasi tersebut, sebagaimana terungkap di dakwaan, bukan hasil independen keduanya, melainkan *naskah yang disetujui langsung oleh Marcella dan Junaedi*.

“Segala pemberitaan negatif yang dibuat dan diposting Nico dan Adam bersumber dari arahan terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih,” ungkap JPU dalam persidangan.

Sebagai imbalan, *Nico dan Adam disebut menerima pembayaran sebesar Rp70 juta*, yang diberikan secara bertahap melalui transfer dan uang tunai. Uang itu menjadi bagian dari “operasi media” yang dikendalikan kelompok terdakwa untuk menekan persepsi publik dan memunculkan keraguan terhadap hasil audit kerugian negara.

Tak berhenti di situ, *nama Elly Gustina Rebuin*, juga dari Bangka Belitung, disebut memiliki peran berbeda namun tetap dalam satu skema besar perintangan hukum.

Ia ditunjuk sebagai *saksi a de charge*, atau saksi meringankan bagi terdakwa, untuk menyampaikan kesaksian bahwa hitungan kerugian negara versi Prof.

Bambang Hero tidak benar. Atas peran tersebut, *Elly menerima bayaran sebesar Rp205 juta*.

Lebih jauh, JPU juga mengungkap bahwa *Marcella meminta Elly menggerakkan massa untuk demonstrasi di depan kantor BPKP pada Desember 2024*, serta **melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Babel* bersama Andi Kusuma.

Sebelum laporan itu dibuat, Elly disebut sempat menghadiri pertemuan di rumah Andi Kusuma. Dalam pertemuan tersebut, ia membandingkan hasil hitungan kerugian negara versi Prof. Bambang Hero dengan data tambang (Jamrek) serta hasil hitungan Prof. Sudarsono, yang kemudian dijadikan dasar laporan polisi.

Kasus perintangan penyidikan yang kini disidangkan ini *menjerat enam terdakwa utama*: Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (advokat/dosen), Tian Bahtiar (Direktur JakTV), M. Adhiya Muzzaki (aktivis), Ariyanto (lawyer), dan M. Syafei.

Fakta-fakta yang terungkap malam itu seolah membuka tabir baru betapa *upaya mengaburkan kasus raksasa Rp271 triliun* bukan hanya dilakukan lewat meja hukum, melainkan juga melalui *operasi narasi, propaganda, dan mobilisasi massa* dengan bayaran yang ternyata sangat nyata. (Sumber: KBO Babel)

Berita Terkait

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT
Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional
Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan
KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026
DPRD Babel Soroti Akuntabilitas BUMD, Hasil Audit Berkah Mart Dinanti
Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih
DPP PJS Keluarkan Pernyataan Sikap: Tolak Label “Londo Ireng”, Ingatkan Pemerintah Hormati Kebebasan Pers
Kuasa Hukum Toko Mas Gunung Kawi Buka Suara: Dukung Penyelidikan Polda Babel, Bantah Laporan Neli dan Ungkap Versi Soal Kompensasi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WIB

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:23 WIB

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:56 WIB

KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:56 WIB

Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB