Judi Terorganisir di Belinyu Menggila, Bandar Diduga Kendalikan Dadu hingga Togel

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 16:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BANGKA | Titahnusa.com — AROMA praktik perjudian di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, semakin menyengat. Aktivitas ilegal yang mencakup dadu kopyok, permainan kartu, hingga togel, dilaporkan berlangsung nyaris tanpa jeda, bahkan terkesan semakin terorganisir dan terbuka. Rabu (29/4/2026)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu titik aktivitas judi dadu kopyok berada di sebuah rumah kebun di kawasan Desa Gunung Pelawan. Lokasi ini disebut-sebut menjadi “markas” permainan yang dikemas tertutup, namun faktanya ramai dikunjungi pemain dari berbagai wilayah.

Pantauan di lapangan pada Minggu (27/4/2026) malam memperlihatkan geliat aktivitas tersebut. Sejak pukul 21.00 WIB, kendaraan roda dua dan roda empat mulai memadati area sekitar. Deretan motor dan mobil terparkir rapi, seolah menandakan bahwa aktivitas di dalamnya bukan sekadar pertemuan biasa. Permainan berlangsung hingga larut malam, bahkan menembus dini hari.

Seorang warga Belinyu berinisial JN mengungkapkan bahwa praktik judi tersebut bukan hal baru. Ia menyebut aktivitas itu berlangsung rutin setiap malam dan melibatkan pemain lintas daerah.

“Main dadu itu tiap malam. Yang datang bukan hanya orang sini, dari Sungailiat juga banyak. Omzetnya bisa puluhan juta dalam satu malam,” ujarnya.

Tak hanya dadu, jaringan perjudian yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AFN disebut juga merambah ke bisnis togel berskala besar. Pasaran yang dimainkan pun bukan kaleng-kaleng—mulai dari Singapore, Hongkong hingga Sydney.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Menurut sumber tersebut, sistem yang digunakan terbilang rapi dan berjenjang. Para pengepul kecil menghimpun taruhan dari pemain, lalu menyetorkannya ke koordinator sebelum akhirnya mengalir ke bandar utama.

“AFN ini punya banyak kaki tangan. Hampir semua pengedar togel di Belinyu itu bagian dari jaringannya. Bahkan sudah menyebar sampai Bangka Barat,” kata JN.

Dalam kondisi tertentu, perputaran uang dari bisnis togel ini disebut bisa melonjak drastis. Angkanya tak lagi puluhan juta, melainkan ratusan juta rupiah dalam kurun waktu satu minggu.

Maraknya praktik ini jelas menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, ketakutan justru menjadi penghalang bagi warga untuk melapor secara resmi. Isu adanya tekanan hingga kekhawatiran akan keselamatan membuat banyak pihak memilih diam.

Seorang tokoh masyarakat setempat mengakui kondisi tersebut. Ia menilai aktivitas perjudian itu sudah berlangsung lama dan terkesan “kebal hukum”.

“Susah mau lapor. Katanya sudah dikondisikan. Itu sebabnya mereka berani buka tiap malam,” ujarnya.

Kabar yang beredar bahkan menyebut adanya dugaan aliran “uang koordinasi” kepada pihak-pihak tertentu, yang membuat praktik perjudian ini berjalan mulus tanpa gangguan berarti.

Secara hukum, aktivitas tersebut jelas melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, yang mengancam pelaku, pengelola, hingga bandar judi dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun atau denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Sorotan keras datang dari berbagai pihak. Deputy Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), Fery Kurniawan, mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi fenomena ini.

“Ini penyakit masyarakat. Kalau dibiarkan, bukan hanya merusak moral, tapi juga menghancurkan ekonomi warga. Harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas tersebut, dan meminta pengawasan internal kepolisian turun tangan.

“Judi bisa hidup karena ada yang beking. Kalau serius mau berantas, bersihkan juga oknumnya,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penanganan wilayah tersebut berada di bawah kewenangan Polres Bangka.

“Sebaiknya konfirmasi ke Kapolres, karena itu wilayah mereka,” ujarnya singkat.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah dilayangkan.

Di sisi lain, sosok yang disebut sebagai bandar berinisial AFN juga belum memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat.

Situasi ini mempertegas satu hal: praktik perjudian di Belinyu bukan lagi isu pinggiran. Ia telah menjelma menjadi persoalan serius yang menuntut keberanian aparat dalam menegakkan hukum. Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin aktivitas ini akan semakin mengakar dan merusak sendi-sendi sosial masyarakat secara lebih luas. (KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Curi Alat Perkakas Pekerja Bangunan, Seorang Residivis Kembali Diringkus Tim URC Polres Basel
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 10:45 WIB

Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru