Curi Alat Perkakas Pekerja Bangunan, Seorang Residivis Kembali Diringkus Tim URC Polres Basel

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 16:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

TOBOALI | Titahnusa.com — SEORANG pria berinisial YA alias Nanda (31) kembali ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan usai mencuri perkakas milik pekerja bangunan. Warga asal Kelurahan Toboali itu merupakan seorang residivis.

“Pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku diamankan saat berada dirumah di Jalan Ampera Kecamatan Toboali,”kata Kasie Humas Polres Basel AKP Mardian Syafrizal seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (8/9/26) pagi.

Mardian menjelaskan, pencurian itu terjadi disebuah perumahan yang berada di Desa Gadung Kecamatan Toboali pada Rabu (2/9/26) lalu.

Menurutnya, aksi pelaku dilakukan setelah melihat situasi para pekerja selesai bekerja dan menyimpan barang perkakas disebuah rumah yang sedang dibangun.

Baca Juga :  Irigasi Rias Bangka Selatan Rp43 Miliar Retak Sebelum Rampung

“Pelaku masuk kesalah satu ruangan yang digunakan pekerja bangunan untuk menyimpan alat perkakasnya dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng besi yang telah disiapkan,”terang Mardian.

Setelah berhasil membuka pintu tersebut, pelaku langsung menggasak sejumlah peralatan perkakas milik pekerja.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

Kronologis Pengungkapan

Usai menerima laporan tersebut, Tim URC Polres Basel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapati identitas pelaku pencurian yang diketahui berinisial YA alias Nanda.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian

Tak butuh waktu lama, Tim akhirnya berhasil membekuk pelaku YA alias Nanda dikediamannya yang berada di Kecamatan Toboali.

Mardian juga menambahkan, barang curian tersebut masih disimpan di rumah pelaku dengan cara disembunyikan diatas rumah dan ditanam didalam tanah.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”pungkasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian
Timgab Polda Babel dan Polres Basel Buru Terduga Pelaku Penembakan Di Toboali
Irigasi Rias Bangka Selatan Rp43 Miliar Retak Sebelum Rampung
Polres Bangka Selatan Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.040 Liter Pertalite Diamankan
Judi Kartu Remi Resahkan Warga Toboali, Jika Dibiarkan, Publik Bisa Curiga Ada Pembiaran
Menko Polkam Dudung Soroti Emosi Anggota Polri Pasca Peristiwa Tembak Sesama di Pondok Cabe
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Timgab Polda Babel dan Polres Basel Buru Terduga Pelaku Penembakan Di Toboali

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Irigasi Rias Bangka Selatan Rp43 Miliar Retak Sebelum Rampung

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Polres Bangka Selatan Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.040 Liter Pertalite Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Judi Kartu Remi Resahkan Warga Toboali, Jika Dibiarkan, Publik Bisa Curiga Ada Pembiaran

Berita Terbaru

Uncategorized

Jalan Babel Dipakai, Pajak Kendaraan Plat Luar ke Mana?

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:59 WIB