Praperadilan Bergulir, Andi Kusuma Uji Status Tersangka dan Singgung Dugaan Kepentingan di Baliknya

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 18:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption: Andi Kusuma (tengah) di dampingi oleh kuasa hukumnya Hangga Oktafandany (kiri) dan Budiyono (kanan) saat mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin 6/4/2026.

Caption: Andi Kusuma (tengah) di dampingi oleh kuasa hukumnya Hangga Oktafandany (kiri) dan Budiyono (kanan) saat mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin 6/4/2026.

PANGKALPINANG | TitahNusa.com – GUGATAN praperadilan yang diajukan advokat Dr. Andi Kusuma, SH, MH ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (6/4/2026), membuka babak baru dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

Langkah hukum ini bukan sekadar formalitas. Andi dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan menguji secara detail prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung, termasuk kecukupan alat bukti serta konstruksi hukum yang digunakan.

“Praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Itu hak setiap warga negara,” ujar Andi di PN Pangkalpinang.

Namun di balik gugatan tersebut, Andi juga melontarkan pernyataan yang lebih jauh. Ia menilai ada dinamika lain yang menyertai proses hukum yang berjalan, terutama setelah dirinya terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.

Pernyataan itu tentu memunculkan pertanyaan publik: apakah perkara ini murni sengketa hukum biasa, atau ada konteks lain yang menyertainya? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Andi.

Baca Juga :  Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

Sengketa Honorarium atau Dugaan Tindak Pidana?

Dalam pemaparan tim kuasa hukum, perkara ini berawal dari kontrak kerja profesional antara Andi dan seorang klien dengan nilai honorarium Rp250 juta. Ruang lingkup pekerjaan disebut mencakup mediasi, audit, dan investigasi.

Versi Andi menyebut pekerjaan telah dijalankan. Bahkan, ia mengklaim mengeluarkan dana talangan sekitar Rp120 juta untuk kebutuhan operasional, termasuk jasa tenaga ahli.

Persoalan muncul ketika dalam proses penyidikan ditunjukkan kwitansi pembayaran Rp250 juta yang disebut sebagai bukti pelunasan honorarium. Andi membantah pernah menerima uang tersebut maupun menerbitkan kwitansi dimaksud.

Tim kuasa hukum menyebut terdapat dugaan dokumen tersebut dibuat tanpa sepengetahuan kliennya oleh mantan karyawan. Mereka juga menyatakan aliran dana yang teridentifikasi bukan masuk ke rekening Andi.

Di sisi lain, penetapan tersangka oleh penyidik tentu didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup menurut versi penyidik. Detail konstruksi pembuktian inilah yang akan diuji dalam praperadilan.

Secara hukum, perdebatan utama tampaknya akan berkisar pada satu titik krusial: apakah hubungan hukum para pihak merupakan sengketa perdata terkait kontrak kerja, atau telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Baca Juga :  TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Rencana Laporan dan Uji Akuntabilitas

Tak berhenti pada praperadilan, Andi juga menyampaikan rencananya membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.

Langkah tersebut, apabila direalisasikan, berpotensi memperluas spektrum perkara dari sekadar sengketa hukum menjadi uji akuntabilitas internal institusi.

Situasi ini menempatkan perkara Andi Kusuma bukan hanya sebagai kasus individual, tetapi juga sebagai ujian terhadap transparansi dan profesionalitas penegakan hukum di daerah.

Ujian bagi Independensi Profesi

Andi juga menyerukan agar organisasi advokat turut memantau jalannya proses hukum. Menurutnya, perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam relasi antara advokat dan klien, terutama ketika sengketa kontraktual berujung laporan pidana.

Terlepas dari klaim dan bantahan yang berkembang, satu hal yang pasti: forum praperadilan akan menjadi ruang pembuktian awal. Di sanalah publik dapat melihat apakah prosedur penetapan tersangka telah sesuai hukum acara, atau terdapat celah yang perlu dikoreksi.

TitahNusa.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menghadirkan keberimbangan informasi dalam perkara ini.

Perkembangan sidang praperadilan akan terus kami pantau@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Rabu, 9 September 2026 - 12:13 WIB

Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

Selasa, 8 September 2026 - 09:09 WIB

Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Berita Terbaru