PANGKALPINANG | TitahNusa.com – GUGATAN praperadilan yang diajukan advokat Dr. Andi Kusuma, SH, MH ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (6/4/2026), membuka babak baru dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.
Langkah hukum ini bukan sekadar formalitas. Andi dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan menguji secara detail prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung, termasuk kecukupan alat bukti serta konstruksi hukum yang digunakan.
“Praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Itu hak setiap warga negara,” ujar Andi di PN Pangkalpinang.
Namun di balik gugatan tersebut, Andi juga melontarkan pernyataan yang lebih jauh. Ia menilai ada dinamika lain yang menyertai proses hukum yang berjalan, terutama setelah dirinya terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.
Pernyataan itu tentu memunculkan pertanyaan publik: apakah perkara ini murni sengketa hukum biasa, atau ada konteks lain yang menyertainya? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Andi.
Sengketa Honorarium atau Dugaan Tindak Pidana?
Dalam pemaparan tim kuasa hukum, perkara ini berawal dari kontrak kerja profesional antara Andi dan seorang klien dengan nilai honorarium Rp250 juta. Ruang lingkup pekerjaan disebut mencakup mediasi, audit, dan investigasi.
Versi Andi menyebut pekerjaan telah dijalankan. Bahkan, ia mengklaim mengeluarkan dana talangan sekitar Rp120 juta untuk kebutuhan operasional, termasuk jasa tenaga ahli.
Persoalan muncul ketika dalam proses penyidikan ditunjukkan kwitansi pembayaran Rp250 juta yang disebut sebagai bukti pelunasan honorarium. Andi membantah pernah menerima uang tersebut maupun menerbitkan kwitansi dimaksud.
Tim kuasa hukum menyebut terdapat dugaan dokumen tersebut dibuat tanpa sepengetahuan kliennya oleh mantan karyawan. Mereka juga menyatakan aliran dana yang teridentifikasi bukan masuk ke rekening Andi.
Di sisi lain, penetapan tersangka oleh penyidik tentu didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup menurut versi penyidik. Detail konstruksi pembuktian inilah yang akan diuji dalam praperadilan.
Secara hukum, perdebatan utama tampaknya akan berkisar pada satu titik krusial: apakah hubungan hukum para pihak merupakan sengketa perdata terkait kontrak kerja, atau telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Rencana Laporan dan Uji Akuntabilitas
Tak berhenti pada praperadilan, Andi juga menyampaikan rencananya membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.
Langkah tersebut, apabila direalisasikan, berpotensi memperluas spektrum perkara dari sekadar sengketa hukum menjadi uji akuntabilitas internal institusi.
Situasi ini menempatkan perkara Andi Kusuma bukan hanya sebagai kasus individual, tetapi juga sebagai ujian terhadap transparansi dan profesionalitas penegakan hukum di daerah.
Ujian bagi Independensi Profesi
Andi juga menyerukan agar organisasi advokat turut memantau jalannya proses hukum. Menurutnya, perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam relasi antara advokat dan klien, terutama ketika sengketa kontraktual berujung laporan pidana.
Terlepas dari klaim dan bantahan yang berkembang, satu hal yang pasti: forum praperadilan akan menjadi ruang pembuktian awal. Di sanalah publik dapat melihat apakah prosedur penetapan tersangka telah sesuai hukum acara, atau terdapat celah yang perlu dikoreksi.
TitahNusa.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menghadirkan keberimbangan informasi dalam perkara ini.
Perkembangan sidang praperadilan akan terus kami pantau@Zen Adebi.













