Ketua Kwarda Pramuka Babel Gugat Kadis Parbudkepora: Dana Hibah Rp191 Juta Tak Kunjung Cair

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — KETUA Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KBP (Purn) Dr. Zaidan, SH., S.Ag., M.Hum, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (4/10/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan karena Zaidan menilai Kadis Parbudkepora telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Zaidan mengungkapkan, setiap tahun Kwarda Pramuka Babel menerima belanja hibah dari Pemerintah Provinsi untuk mendukung kegiatan kepramukaan.

Namun, untuk tahun anggaran 2025, dana hibah sebesar Rp191.250.000 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/122/DISPARBUDKEPORA/2025 tanggal 12 Maret 2025, hingga kini tak kunjung dicairkan.

“Sudah beberapa kali kami tanyakan ke Kadis, jawabannya hanya ‘dana itu ada’, tetapi tidak pernah dijelaskan kenapa belum dicairkan. Padahal dana itu sangat dibutuhkan untuk kegiatan-kegiatan Pramuka,” ungkap Zaidan kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, keputusan tersebut tidak adil. Dalam SK Gubernur yang sama, selain Kwarda Pramuka, juga tercantum KONI, KNPI, dan KORMI sebagai penerima dana hibah. “Ketiga lembaga itu dananya sudah cair, hanya Kwarda Pramuka yang tidak diberikan. Ini sangat janggal,” tegas Zaidan.

Ia mengaku telah menempuh berbagai cara persuasif dan pendekatan humanis untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga Kadis berjanji akan melapor ke Gubernur pada Senin, 27 Oktober 2025, hasilnya tetap nihil.

Padahal, dana itu sangat dibutuhkan untuk mendukung keberangkatan peserta Perkemahan Nasional Satuan Karya Pramuka (Peransaka) di Gorontalo.

“Kalau tidak ikut, malulah Bangka Belitung ini. Untungnya ada dukungan dari Saka POM, Saka Kalpataru, dan Saka Bakti Husada yang akhirnya bisa mengirim tujuh peserta ke Gorontalo,” kata Zaidan.

Merasa haknya diabaikan, Zaidan akhirnya menempuh jalur hukum. Gugatan perdata terhadap Kadis Parbudkepora tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Register PN PGP-03112025FWZ.

Caption: Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KBP (Purn) Dr. Zaidan, SH., S.Ag., M.Hum, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami yakin, insya Allah, yang menjadi hak Kwarda Pramuka akan kami dapatkan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseimbangan pemberitaan dan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, jejaring redaksi KBO Babel masih berupaya mengonfirmasi serta memberikan hak jawab kepada pihak Kepala Dinas Parbudkepora Pemprov Babel untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait gugatan tersebut. (Sumber: KBO Babel)

Berita Terkait

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT
Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan
KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026
DPRD Babel Soroti Akuntabilitas BUMD, Hasil Audit Berkah Mart Dinanti
Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih
Kuasa Hukum Toko Mas Gunung Kawi Buka Suara: Dukung Penyelidikan Polda Babel, Bantah Laporan Neli dan Ungkap Versi Soal Kompensasi
Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital
Bang Doi, Pimpred Jejaring Media Radak.com Dipanggil Polda Babel, Diduga Terkait Upaya Damai Kasus Susut Kadar Emas

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WIB

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:56 WIB

KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:56 WIB

Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih

Senin, 27 Juli 2026 - 17:53 WIB

Kuasa Hukum Toko Mas Gunung Kawi Buka Suara: Dukung Penyelidikan Polda Babel, Bantah Laporan Neli dan Ungkap Versi Soal Kompensasi

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB