BANGKA | Titahnusa.com — PROYEK pembangunan penggantian Jembatan Desa Labu di Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan setelah melewati batas waktu kontrak tanpa penyelesaian.
Proyek bernilai Rp10,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dimulai pada 1 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Yang dijadwalkan selesai pada 28 November 2025, berdasarkan papan informasi proyek—yang kini tidak lagi terpasang. Namun hingga hari ini Rabu, 10 Desember 2025, pekerjaan masih berlangsung dan telah melewati batas waktu selama 12 hari.
Denda Keterlambatan Dipertanyakan Publik
Keterlambatan proyek memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan denda keterlambatan (late penalty) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan klausul kontrak kerja konstruksi.
Masyarakat mempertanyakan apakah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menjatuhkan denda kepada kontraktor pelaksana, CV Pelita Sari, atau justru menerbitkan addendum perpanjangan waktu.
Secara aturan, addendum perpanjangan maksimal 50 hari tetap harus disertai denda.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Babel terkait:
status progres dan alasan keterlambatan,
dasar perhitungan denda, apakah ada addendum perpanjangan waktu, dan kendala teknis di lapangan.
Minimnya informasi ini memperkuat dugaan publik bahwa pengawasan proyek tidak berjalan optimal.
Plang Proyek Hilang, Transparansi Dipertanyakan
Tim media menemukan bahwa papan informasi proyek tidak lagi terpasang di lokasi. Padahal, keberadaan plang merupakan kewajiban berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Hilangnya plang proyek menimbulkan dugaan bahwa nilai kontrak, masa kerja, dan identitas penyedia jasa sengaja tidak ditampilkan, sehingga menghambat kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Diduga Tanpa Tenaga Bersertifikat
Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan bahwa proyek ini tidak ditangani oleh pelaksana lapangan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Sertifikat tersebut disebut hanya dipinjamkan untuk memenuhi persyaratan administrasi, sementara tenaga berkompeten tidak hadir di lokasi.
Apabila benar, kondisi ini dapat berdampak pada kualitas konstruksi dan melanggar ketentuan pengadaan jasa konstruksi.
Konfirmasi Belum Dijawab
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (09/12) pagi, konsultan kontraktor Gusti Morizon, ST, belum merespons hingga berita ini diterbitkan.
Upaya konfirmasi kepada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Babel juga masih dilakukan. Publik mendesak Kepala Dinas PUPR untuk menjelaskan secara terbuka:
status progres dan alasan keterlambatan,
penerapan denda keterlambatan,
keberadaan tenaga bersertifikat (SKK), hilangnya papan informasi proyek, serta
keputusan perpanjangan waktu (jika ada).
Keterlambatan proyek dan dugaan lemahnya pengawasan dinilai dapat memicu pengerjaan cepat yang tidak sesuai standar demi mengejar waktu, sehingga berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan pengguna jembatan.
Publik mengingatkan bahwa proyek pemerintah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum, bukan berjalan berdasarkan “kelonggaran karena kedekatan”.
Hak Jawab
Redaksi Titahnusa.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, yakni:
Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
CV Pelita Sari selaku kontraktor, Konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Penerapan jurnalisme berimbang (cover both sides) menjadi prinsip utama dalam pemberitaan ini
@Zen Adebi.













