Oleh: Muhamad Zen – Pemerhati Kebijakan Publik
KASUS perambahan hutan di Lubuk Besar, Bangka Tengah, yang kini ditangani Pidsus Kejati Babel kembali menyeret sejumlah pejabat Dinas Kehutanan. Pemeriksaan terhadap Plh. Kadishut Bambang Trisula dan Kepala KPH Sungai Sembulan, Mardiansyah, membuka pertanyaan besar yang wajar mengemuka di tengah masyarakat: benarkah para pejabat ini tidak mengetahui adanya tambang ilegal berskala besar di wilayah kerjanya?
Ini bukan perambahan kecil. Bukan operasi sembunyi-sembunyi. Ini 315 hektare hutan yang dirambah dengan 64 ekskavator, jumlah yang terlalu besar untuk luput dari pengawasan, apalagi oleh pejabat teknis yang memang bertanggung jawab menjaga kawasan tersebut.
Publik pun layak bertanya:
Apakah mungkin seorang kepala KPH tidak mengetahui puluhan alat berat yang bekerja siang-malam di wilayahnya?
Jika benar tidak tahu, itu menunjukkan lemahnya pengawasan. Tetapi jika sebenarnya tahu namun tidak bertindak, maka ini persoalan yang jauh lebih serius dan mengkhawatirkan.
Hal yang sama berlaku bagi Plh. Kadishut Bambang Trisula yang disebut penyidik memahami detail persoalan ini. Ia bahkan dikabarkan dicecar terkait pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan kini menjadi sorotan publik.
Di tengah penyidikan ini, harapan masyarakat hanya satu: Kejati Babel harus menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu.
Kasus sebesar ini tidak boleh berhenti pada operator atau pelaksana lapangan.
Jika ada pejabat struktural, pejabat teknis, atau pihak mana pun yang diduga membiarkan perambahan terjadi, seluruh mata rantai keterlibatan itu harus dibuka secara terang-benderang.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada “pemain kecil”. Kerusakan hutan adalah kerusakan masa depan. Hutan bukan sekadar kawasan hijau, ia adalah penyangga hidup Bangka Belitung.
Wajar jika publik menduga adanya kontribusi kelalaian dari pejabat kehutanan, setidaknya dalam bentuk pembiaran, menutup mata terhadap sesuatu yang seharusnya menjadi tugas utama mereka: menjaga, melindungi, dan melestarikan hutan. Kita tidak menuduh, tetapi logika sederhana berbicara: ratusan hektare hutan dikeruk, puluhan alat berat bekerja, dan semua itu berlangsung lama. Sulit membayangkan tidak ada yang mengetahui.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas Kejati Babel. Kasus ini tidak boleh sekadar menjadi headline mingguan, tetapi harus menjadi titik balik penegakan hukum kehutanan yang sesungguhnya di Bangka Belitung.
Tentang Penulis
Muhamad Zen, lahir di Lubuk Besar 12 Mei 1980 adalah seorang pemerhati kebijakan publik dan wartawan yang dikenal kritis lewat tulisan-tulisannya yang tajam dan konsisten mengangkat isu-isu strategis, terutama hukum, lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan dan problem sosial kemasyarakatan di Bangka Belitung.
Melalui media yang ia bangun, karyanya menjadikan namanya sebagai salah satu suara kritis yang diperhitungkan dalam wacana kebijakan publik di Bangka Belitung.
_____________________
Catatan Redaksi:
Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.













Komentar