Sebanyak 28 Advokat Baru PERADI Pangkalpinang Resmi Diangkat, Zul Armain Aziz Tekankan Integritas dan Kode Etik

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 05:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pangkalpinang menggelar acara pengangkatan 28 advokat baru tahun 2026 sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Acara berlangsung khidmat di Hotel Santika Bangka, Rabu malam (16/9/2026). Sebanyak 28 advokat yang diangkat terdiri dari 20 advokat laki-laki dan delapan advokat perempuan.

Turut hadir Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADI, Zul Armain Aziz, S.H., M.H., yang memberikan pembekalan sekaligus pesan kepada para advokat baru agar senantiasa menjaga nama baik dan marwah organisasi.

Dalam sambutannya, Zul Armain Aziz mengapresiasi lahirnya para advokat baru dari PERADI. Menurutnya, pengangkatan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi awal perjalanan para advokat dalam menjalankan profesi secara profesional dan berintegritas.

Ia berharap para advokat baru mampu menjaga marwah PERADI serta memahami tanggung jawab yang melekat pada profesi advokat.

Baca Juga :  Workshop Alat Berat BWS Babel Disorot: Berapa Uang Negara Digelontorkan?

“Menjadi advokat bukan hanya tentang kemampuan hukum, tetapi juga bagaimana menjaga marwah organisasi, integritas profesi, serta menjalankan tugas sesuai kode etik,” ujar Zul.

Ia juga menjelaskan makna yang terkandung dalam logo PERADI. Bentuk lingkaran atau bulat pada logo dimaknai sebagai simbol persatuan, sedangkan delapan garis melambangkan delapan kewenangan organisasi advokat PERADI.

Kewenangan tersebut antara lain melaksanakan pendidikan profesi advokat, menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA), melaksanakan pengangkatan dan penyumpahan advokat, membentuk Dewan Kehormatan, hingga kewenangan untuk memberhentikan advokat sesuai ketentuan organisasi dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Caretaker DPC PERADI Pangkalpinang, Eka Hadiyuanita, mengatakan sebanyak 28 advokat telah resmi diangkat dalam kegiatan tersebut.

“Yang diangkat sebanyak 28 orang. Untuk pengambilan sumpah advokat akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Eka.

Baca Juga :  Perpres 79/2026 Terbit, PT Timah Klaim Babak Baru Tata Kelola Pertambangan di Babel

Eka menegaskan, pengangkatan sebagai advokat bukanlah akhir dari proses pembelajaran. Sebaliknya, status tersebut menjadi awal bagi para advokat untuk terus meningkatkan kapasitas dan mengikuti perkembangan hukum.

“PERADI ini adalah rumah profesi advokat. Kami berharap mereka yang telah diangkat tidak berpuas diri, tetapi terus meng-upgrade kemampuan sesuai dengan perkembangan zaman,” ujarnya.

Menurut Eka, seorang advokat dituntut untuk terus belajar, mengembangkan wawasan, sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan profesinya.

“Yang terpenting adalah terus belajar, menjaga integritas dan memegang teguh kode etik sebagai advokat,” tegasnya.

Dengan pengangkatan tersebut, DPC PERADI Pangkalpinang berharap para advokat baru dapat menjalankan profesinya secara profesional, menjunjung tinggi etika, serta memberikan kontribusi dalam penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak masyarakat.(Red)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hendy Tantang Penyidik: MOT Dipersoalkan Korupsi, Mengapa Bukan Kerusakan Alat?
Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”
MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:08 WIB

Kuasa Hukum Hendy Tantang Penyidik: MOT Dipersoalkan Korupsi, Mengapa Bukan Kerusakan Alat?

Kamis, 17 September 2026 - 13:34 WIB

Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”

Kamis, 17 September 2026 - 05:34 WIB

Sebanyak 28 Advokat Baru PERADI Pangkalpinang Resmi Diangkat, Zul Armain Aziz Tekankan Integritas dan Kode Etik

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Zen Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung

Bangka Belitung

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:19 WIB