Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 13:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — SIDANG praperadilan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (17/9/2026), berlangsung tajam saat saksi penyidik dari Polda Bangka Belitung, AKP Reza, memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Hendy.

Sidang di Ruang Tirta dipimpin hakim tunggal Wiwin. Saksi menerangkan, penetapan tersangka Hendy dilakukan berdasarkan alat bukti yang menurut penyidik telah ditemukan sebelum penetapan tersangka.

Baca Juga :  Sebanyak 28 Advokat Baru PERADI Pangkalpinang Resmi Diangkat, Zul Armain Aziz Tekankan Integritas dan Kode Etik

Angga Oktafandany SH, Kuasa hukum Pemohon kemudian mempertanyakan dasar penerapan pidana korupsi atas kerusakan alat Modular Operating Theatre (MOT). Menurut kuasa hukum, jika persoalannya kerusakan barang, perlu dijelaskan perbuatan Hendy yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pihak Polda Babel sempat mengajukan keberatan karena pertanyaan dinilai memasuki pokok perkara. Kuasa hukum membantah dan menegaskan pertanyaan tersebut berkaitan dengan dasar penetapan tersangka.

Baca Juga :  Disumpah Jadi Advokat, Adinda Putri Nabiilah Siap Dedikasikan Profesi untuk Masyarakat dan Pers

Perdebatan berlangsung tajam hingga hakim meminta saksi menjawab sesuai pengetahuannya: jika tahu katakan tahu, jika tidak tahu katakan tidak tahu.

Saksi kemudian menyatakan tindakan penetapan tersangka dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Keracunan Menu MBG, 6 Siswa MI Al Arifin Dilarikan ke Puskesmas
Dugaan Pungli CKHP/SKP di DLH Pangkalpinang, Petugas Kebersihan Diminta Rp500 Ribu
Disumpah Jadi Advokat, Adinda Putri Nabiilah Siap Dedikasikan Profesi untuk Masyarakat dan Pers
Kuasa Hukum Hendy Tantang Penyidik: MOT Dipersoalkan Korupsi, Mengapa Bukan Kerusakan Alat?
Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka
Sebanyak 28 Advokat Baru PERADI Pangkalpinang Resmi Diangkat, Zul Armain Aziz Tekankan Integritas dan Kode Etik
MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:42 WIB

Diduga Keracunan Menu MBG, 6 Siswa MI Al Arifin Dilarikan ke Puskesmas

Jumat, 18 September 2026 - 10:51 WIB

Dugaan Pungli CKHP/SKP di DLH Pangkalpinang, Petugas Kebersihan Diminta Rp500 Ribu

Kamis, 17 September 2026 - 21:06 WIB

Disumpah Jadi Advokat, Adinda Putri Nabiilah Siap Dedikasikan Profesi untuk Masyarakat dan Pers

Kamis, 17 September 2026 - 17:08 WIB

Kuasa Hukum Hendy Tantang Penyidik: MOT Dipersoalkan Korupsi, Mengapa Bukan Kerusakan Alat?

Kamis, 17 September 2026 - 13:34 WIB

Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”

Berita Terbaru