PANGKALPINANG | Titahnusa.com — SIDANG praperadilan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (17/9/2026), berlangsung tajam saat saksi penyidik dari Polda Bangka Belitung, AKP Reza, memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Hendy.
Sidang di Ruang Tirta dipimpin hakim tunggal Wiwin. Saksi menerangkan, penetapan tersangka Hendy dilakukan berdasarkan alat bukti yang menurut penyidik telah ditemukan sebelum penetapan tersangka.
Angga Oktafandany SH, Kuasa hukum Pemohon kemudian mempertanyakan dasar penerapan pidana korupsi atas kerusakan alat Modular Operating Theatre (MOT). Menurut kuasa hukum, jika persoalannya kerusakan barang, perlu dijelaskan perbuatan Hendy yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pihak Polda Babel sempat mengajukan keberatan karena pertanyaan dinilai memasuki pokok perkara. Kuasa hukum membantah dan menegaskan pertanyaan tersebut berkaitan dengan dasar penetapan tersangka.
Perdebatan berlangsung tajam hingga hakim meminta saksi menjawab sesuai pengetahuannya: jika tahu katakan tahu, jika tidak tahu katakan tidak tahu.
Saksi kemudian menyatakan tindakan penetapan tersangka dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur@Zen Adebi.













