PANGKALPINANG | Titahnusa.com – DUGAAN pungutan dalam pengurusan laporan pekerjaan harian CKHP/SKP mencuat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang. Sejumlah petugas kebersihan yang disebut mengalami kesulitan mengoperasikan telepon seluler untuk membuat laporan diduga diminta membayar hingga Rp500 ribu per orang untuk mendapatkan bantuan pengisian laporan.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, CKHP/SKP merupakan bagian dari kewajiban pelaporan pekerjaan pegawai yang kemudian direkap dan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Persoalan ini menjadi sorotan karena petugas yang disebut terdampak merupakan pekerja lapangan, mulai dari penyapu jalan, pemotong rumput hingga petugas pengangkut sampah. Sebagian di antaranya disebut tidak memiliki perangkat memadai atau belum memahami penggunaan telepon seluler untuk kebutuhan administrasi.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan sejumlah oknum admin untuk menawarkan bantuan pembuatan laporan dengan tarif Rp500 ribu per orang.
“Beberapa oknum admin berinisial JM, DI, SI dan beberapa lainnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada redaksi.
Menurut sumber tersebut, para petugas disebut memilih membayar karena khawatir laporan tidak diselesaikan tepat waktu dan berimbas terhadap kelanjutan kontrak kerja.
Kadis DLH: Tidak Ada Biaya, Akan Dicek
Kepala DLH Kota Pangkalpinang, Fahrizal, membantah adanya ketentuan pungutan untuk pengisian CKHP/SKP. Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi setiap pegawai.
“Mohon maaf baru balas karena baru gotong royong. Kalau SKP memang diwajibkan untuk setiap pegawai, tidak hanya pegawai DLH,” ujar Fahrizal.
Menurutnya, pegawai yang mengalami kesulitan dalam pengisian akan mendapatkan pendampingan dan pembelajaran tanpa dipungut biaya.
“Bagi yang kesulitan dan tidak tahu cara mengisi akan didampingi dan diajarkan caranya, tapi tidak ada biaya yang harus dibayar,” tegasnya.
Fahrizal juga menegaskan, apabila terdapat pihak yang meminta uang kepada petugas, hal tersebut bukan merupakan instruksi dari DLH.
“Kalau ada yang minta-minta, itu tidak ada instruksi dari DLH. Kami akan cek dan investigasi kebenaran informasi ini. Kalau benar, akan kami tindak tegas,” katanya.

Wali Kota: Tidak Ada Kebijakan Pembayaran
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan permintaan uang tersebut.
“Tidak tahu,” jawabnya ketika dikonfirmasi mengenai informasi dugaan pungutan Rp500 ribu kepada petugas kebersihan.
Menurut Saparudin, Pemkot Pangkalpinang tidak memiliki kebijakan yang membolehkan pembayaran jasa untuk pengisian laporan tersebut.
“Tidak ada kebijakan dan tidak boleh ada pembayaran jasa tersebut,” tegasnya.
Terkait petugas yang mengalami keterbatasan perangkat, Saparudin mengatakan pengisian dapat dilakukan menggunakan komputer maupun perangkat milik orang lain.
“Bisa dengan komputer, atau pakai HP orang lain, karena pengisian Elektronik Kinerja merupakan kebijakan pusat yang wajib diisi oleh setiap ASN,” jelasnya.
Ia juga membenarkan bahwa laporan kinerja menjadi salah satu pertimbangan dalam mengukur kinerja pegawai.
“Ya, menjadi salah satu pertimbangan untuk mengukur kinerja,” katanya.
Ketika ditanya apakah Pemkot akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, Saparudin mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada dinas terkait.
“Kami konfirmasi dulu ke Dinas,” ujarnya.
Jika nantinya ditemukan adanya pungutan sebagaimana informasi yang diterima redaksi, Saparudin memastikan Pemkot akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan adanya bantahan dan komitmen pemeriksaan dari pimpinan DLH maupun Wali Kota, dugaan pungutan Rp500 ribu tersebut kini menunggu pembuktian lebih lanjut. Apakah benar terjadi permintaan pembayaran kepada petugas, siapa pihak yang meminta, serta apakah terdapat bukti transaksi atau komunikasi terkait pungutan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.
TitahNusa.com menegaskan pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Informasi mengenai dugaan pungutan disampaikan berdasarkan keterangan sumber dan tetap terbuka untuk verifikasi lebih lanjut.
Redaksi memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik.
@Zen Adebi













