Kejari Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum, Terpidana Korupsi Asrama Haji Lunasi Uang Pengganti Rp85 Juta

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 18:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan kerugian negara. Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Pangkalpinang menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp85.135.273 dari terpidana Lasidi Pribadi bin Marto Dalijo (alm), pelaku kasus korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung tahun anggaran 2020.

Pembayaran dilakukan Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB dan diserahkan langsung oleh pihak keluarga terpidana. Uang tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fariz Oktan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H.

Lasidi sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 5916K/PID.SUS/2023 tanggal 13 Desember 2023, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Febie Dwi Hartanto Resmi Pimpin Lapas Pangkalpinang, Siap Perkuat Keamanan dan Pembinaan

Dalam amar putusannya, Lasidi dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp85 juta lebih. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita untuk menutupi uang pengganti, dan bila tak mencukupi, diganti pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga :  Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Dengan pelunasan uang pengganti tersebut, terpidana hanya menjalani hukuman pokok enam tahun penjara. Uang hasil pembayaran telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh Bendahara Penerimaan Kejari Pangkalpinang pada hari yang sama.

Kasi Intelijen Anjasra Karya menegaskan, pelaksanaan pembayaran berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Ia menambahkan, langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Pangkalpinang dalam memastikan pemulihan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa setiap pelaku korupsi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sampai tuntas. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Rabu, 16 September 2026 - 09:26 WIB

Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Berita Terbaru