PH Sebut Ada Aktor Intelektual di Balik Pemukulan Ketua Asrama ISBA Yogyakarta, Diancam Pasal Berlapis

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

YOGYAKARTA | Titahnusa.com — KASUS dugaan tindak kekerasan terhadap Ketua Asrama ISBA Yogya Dhaifu Alafta Azmi Amrullah, dengan terduga pelaku Plt. Kasatpol PP Bangka, Indrata Yusaka, terus bergulir.

Korban yang merupakan mahasiswa asal Bangka Selatan itu, Sabtu (27/12/2025), resmi menggandeng penasihat hukum (PH) senior kelahiran Pangkalpinang, Bedi Alfahmi, S.H., M.Kn., M.H, dari Law Office Bedi Alfahmi dan Partners (BAP).
Dalam realise yang diterima media ini, Sabtu (27/12/2025) sore, Dhaifu mengatakan, pendampingan hukum sangat dibutuhkan agar perkara tersebut dapat ditangani secara profesional.
“Berdasarkan hasil rapat internal kami di Asrama ISBA Yogya, perkara ini kami serahkan kepada PH (advokat) agar ditangani secara profesional. Selain itu, agar kami bisa fokus dengan aktivitas utama kami sebagai mahasiswa dan kesibukan kami berorganisasi,” ujar Dhaifu.
“PH yang kami percayakan ini juga orang asli Bangka, bahkan pernah menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung,” imbuhnya.
Ia berharap dengan melibatkan PH senior sekelas Bedi Alfahmi, S.H., M.Kn., M.H, kasus tersebut akan terang benderang dan ditangani secara profesional dan seadil-adilnya.

Aktor Intelektual dan Pasal Berlapis

Ketua Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Bedis Alfahmi & Partners (BAP) yakni, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H, dalam realise yang diterima menegaskan, kasus yang dialami oleh kliennya bukan kasus pemukulan biasa sebagaimana pemberitaan bergulir di sejumlah media.
“Setelah melakukan investigasi terhadap klien kami dan sejumlah saksi, kami berhipotesa bahwa kasus yang dialami oleh klien kami ini bukan sekadar kekerasan penganiayaan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 351 KUHP, melainkan juga tindak pidana merampas kemerdekaan orang (penyekapan), sebagaimana disebutkan dalam pasal 333 KUHP. Pelaku ini (penyekapan) dilakukan tidak hanya dilakukan oleh satu orang, melainkan secara bersama-sama, sehingga bisa juga dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP,” ungkap Bedi.
Ia menegaskan, ada dua hal penting yang substansial dari kontruksi hukum atas tindak pidana yang dialami oleh korban.
“Pertama, terkait pasal yang diterapkan, tindak pidana yang harus dilakukan penyelidikan oleh Polresta Yogyakarta terkait kasus kliennya, bukan hanya terhadap pasal 351 KUHP saja, melainkan Pasal 333 dan/atau Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP. Kedua, terkait pelakunya, bukan hanya satu orang sebagaimana diberitakan selama ini, melainkan setidak-tidaknya ada dua orang pelaku,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Bedi, hasil sementara dari gelar perkara bersama tim hukum yakni Anteng Pambudi, S.H., Agung Pribadi, S.H. dan Fajri, S.H.I., M.H, ada indikasi dan patut diduga motif dari kasus tindak pidana atas kliennya ini melibatkan aktor intelektual di belakangnya.
“Patut diduga, kasus ini melibatkan aktor intelektual di belakangnya. Kita akan ungkap secara terang benderang. Jadi selain dikenakan pasal berlapis (empat pasal), kita juga akan ungkap keterlibatan aktor intelektualnya,” tegas Bedi.

Baca Juga :  Oknum Wartawan AW Tuding Dirut BUMD Babel Aniaya Wartawan, Saksi Ridwan Diminta Keterangan Subdit Cyber Polda Babel

Tak Ada Pemukulan

Baca Juga :  MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Sebelumnya, Pj Sekda Bangka Thony Marza buka suara terkait dugaan penganiayaan terhadap Dhaifu di Asrama ISBA Yogyakarta, Kamis (18/12/2025) malam lalu.
Dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) di Sungailiat, Thony mengatakan kronologi sebenarnya tidak seperti yang dinarasikan dalam pemberitaan di media.
“Ada saksi mata bersama Plh Kasatpol PP saat sidak di kamar asrama, yakni Petugas Tindak Internal (PTI), Dody Julianto,” kata Thony kepada wartawan.
Saat sidak terdiri dua tim yakni Pj Sekda Bangka, Plh Kasatpol PP Bangka, Bagian Hukum, dan Bagian Umum.
Maksudnya mengumpulkan penghuni asrama di lantai bawah.
Namun, saat masuk di kamar Dhaifu sempat terjadi cekcok lantaran keberatan didatangi tim sidak.
Hal itu diungkap Dody yang mengaku tidak ada tindak kekerasan saat sidak di kamar asrama.
“Tidak ada pemukulan, hanya refleks saling berhadapan (Plh Kasat Pol PP dan Dhaifu),” ujar Dody yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.

Bantahan senada juga disampaikan Kabag Hukum dan HAM Pemkab Bangka, Afrizal.
Menurutnya saat kejadian itu tidak ada tindakan kekerasan.

“Kalau merangkul iya ada rangkulan, tidak ada kekerasan atau omongan yang sifatnya agak meninggi, saat itu pun tidak kami lihat,” ungkap Afrizal. (*)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 10:45 WIB

Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru