Tambang timah ilegal dibiarkan berlangsung di hutan negara, kerugian negara nyaris Rp90 miliar, laporan patroli diduga direkayasa.
PANGKALPINANG |Titahnusa.com — PENJARAHAN hutan negara di Bangka Tengah akhirnya terbuka. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penambangan timah ilegal yang berlangsung di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, dengan kerugian negara hampir Rp90 miliar.
Ironisnya, kejahatan lingkungan ini tidak hanya melibatkan pelaku lapangan dan pengendali alat berat, tetapi juga menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan hutan. Mardiansyah Kepala KPHP Sungai Sembulan diduga melakukan pembiaran hingga memanipulasi laporan patroli, seolah hutan negara tetap steril dari aktivitas tambang ilegal.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Sila H. Pulungan, S.H., M.H.., saat konfrensi pers di Kejati Babel, Senin (12/1/2026), setelah tim jaksa penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan mendalam.

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas penambangan timah ilegal sepanjang tahun 2025 di Kawasan Hutan Produksi (HP), Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk serta Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Empat Tersangka, Peran Terhubung
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing HF, YYH ,IS, dan M. Berdasarkan hasil penyidikan, keempatnya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam satu rangkaian tindak pidana.
Tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku langsung penambangan timah ilegal di kawasan hutan. Keduanya bekerja sama dengan tersangka HF, yang berperan menyiapkan dan mengoordinasikan penggunaan alat berat, menampung hasil tambang ilegal, serta menjualnya melalui seorang saksi bernama Melvin Edlyn.
“Tersangka HF bertindak sebagai pengendali utama operasional alat berat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Babel.
Sementara itu, tersangka M, yang merupakan ASN sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, diduga kuat melakukan pembiaran atas aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang berada di bawah kewenangannya.
Lebih jauh, tersangka M juga disinyalir memanipulasi laporan patroli, sehingga dalam administrasi resmi seolah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di kawasan hutan negara tersebut.
Kerugian Negara Hampir Rp90 Miliar
Berdasarkan data sementara yang dihimpun penyidik, dugaan kerugian keuangan negara akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai Rp89.701.442.371. Kejaksaan Tinggi Babel masih terus berkoordinasi secara intensif dengan BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara secara final.
Ditahan 20 Hari
Terhadap para tersangka, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Babel telah melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026, di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP Nasional.
Belasan Alat Berat Disita
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 14 unit excavator
– 2 unit bulldozer
– Peralatan pendukung penambangan
– Dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pembuktian dan pengembangan perkara.
Sila H. Pulungan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas kejahatan korupsi yang merusak lingkungan dan merugikan negara, termasuk apabila melibatkan aparat negara@Zen Adebi.














Komentar