Hutan Dijarah, Negara Rugi: Kepala KPHP Terseret Skandal Tambang Timah Ilegal

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 19:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Tambang timah ilegal dibiarkan berlangsung di hutan negara, kerugian negara nyaris Rp90 miliar, laporan patroli diduga direkayasa.

PANGKALPINANG |Titahnusa.com — PENJARAHAN hutan negara di Bangka Tengah akhirnya terbuka. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penambangan timah ilegal yang berlangsung di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, dengan kerugian negara hampir Rp90 miliar.

Ironisnya, kejahatan lingkungan ini tidak hanya melibatkan pelaku lapangan dan pengendali alat berat, tetapi juga menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan hutan. Mardiansyah Kepala KPHP Sungai Sembulan diduga melakukan pembiaran hingga memanipulasi laporan patroli, seolah hutan negara tetap steril dari aktivitas tambang ilegal.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Sila H. Pulungan, S.H., M.H.., saat konfrensi pers di Kejati Babel, Senin (12/1/2026), setelah tim jaksa penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan mendalam.

Caption: Sila H. Pulungan, S.H., M. H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung

Perkara ini berkaitan dengan aktivitas penambangan timah ilegal sepanjang tahun 2025 di Kawasan Hutan Produksi (HP), Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk serta Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Baca Juga :  Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Empat Tersangka, Peran Terhubung

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing HF, YYH ,IS, dan M. Berdasarkan hasil penyidikan, keempatnya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam satu rangkaian tindak pidana.

Tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku langsung penambangan timah ilegal di kawasan hutan. Keduanya bekerja sama dengan tersangka HF, yang berperan menyiapkan dan mengoordinasikan penggunaan alat berat, menampung hasil tambang ilegal, serta menjualnya melalui seorang saksi bernama Melvin Edlyn.

“Tersangka HF bertindak sebagai pengendali utama operasional alat berat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Babel.

Sementara itu, tersangka M, yang merupakan ASN sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, diduga kuat melakukan pembiaran atas aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang berada di bawah kewenangannya.

Lebih jauh, tersangka M juga disinyalir memanipulasi laporan patroli, sehingga dalam administrasi resmi seolah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di kawasan hutan negara tersebut.

Baca Juga :  Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

Kerugian Negara Hampir Rp90 Miliar

Berdasarkan data sementara yang dihimpun penyidik, dugaan kerugian keuangan negara akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai Rp89.701.442.371. Kejaksaan Tinggi Babel masih terus berkoordinasi secara intensif dengan BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara secara final.

Ditahan 20 Hari

Terhadap para tersangka, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Babel telah melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026, di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP Nasional.

Belasan Alat Berat Disita

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 14 unit excavator
– 2 unit bulldozer
– Peralatan pendukung penambangan
– Dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana

Caption: Barang Bukti Belasan Alat Berat Yang Diamankan Kejati Babel

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pembuktian dan pengembangan perkara.

Sila H. Pulungan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas kejahatan korupsi yang merusak lingkungan dan merugikan negara, termasuk apabila melibatkan aparat negara@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 10:45 WIB

Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru