Sumpah dibuka ke publik sebagai pijakan moral Tim Pencari Fakta, sementara pembuktian sepenuhnya tetap berada di ruang penyidikan dan persidangan KPK.
PEKANBARU | Titahnusa.com — PERPANJANGAN masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, H. Abdul Wahid, M.Si., oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terus memantik perhatian dan spekulasi di ruang publik. Di tengah dinamika tersebut, Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR Riau untuk pertama kalinya mengungkap keberadaan sumpah tertulis yang diklaim ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid, dan disebut menjadi landasan moral sikap TPF dalam mengawal perkara tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan Ketua TPF OTT PUPR Riau, Rinaldi, S.Sos., S.H., dalam keterangannya kepada pers pada Ahad (11/1/2026), menyusul pertemuan Alumni IAIN/UIN Suska Riau yang berlangsung di Wareh Arifin Ahmad, Pekanbaru, Kamis (10/1/2026).
Rinaldi menegaskan, perpanjangan masa penahanan oleh KPK merupakan praktik yang lazim dalam hukum acara pidana ketika proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara belum rampung. Namun, menurutnya, derasnya respons publik menunjukkan adanya keraguan sebagian masyarakat terhadap narasi tunggal yang berkembang.
“Beragamnya respons publik menjadi penanda bahwa tidak semua pihak serta-merta menerima tuduhan yang disematkan. TPF merasa perlu menjelaskan kepada publik mengapa hingga hari ini kami tetap meyakini bahwa Abdul Wahid tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Rinaldi.
Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum
Rinaldi menekankan bahwa sikap TPF tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, mempengaruhi penyidikan, maupun mengubah status hukum Abdul Wahid yang telah ditetapkan KPK, termasuk dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPW PKB Riau.
“TPF sejak awal dibentuk untuk mencari fakta. Kami bekerja secara independen, tidak digaji, dan tidak terikat kepentingan partai politik mana pun,” tegasnya.
Menurut Rinaldi, keyakinan TPF tidak berdiri di ruang kosong. Ia menyebut ada dasar yang dianggap sangat fundamental, yakni sumpah secara Islam yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid dan menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
TPF mengaku telah menerima sumpah tersebut sejak November 2025, namun secara sadar menunda penyampaiannya ke publik hingga dinilai tepat agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai posisi moral TPF.
Isi Sumpah yang Diungkap
Dalam siaran persnya, TPF turut memuat isi sumpah yang diklaim ditandatangani Abdul Wahid. Sumpah tersebut antara lain menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta fee maupun setoran kepada aparatur sipil negara (ASN), tidak pernah mengancam mutasi jabatan, serta tidak pernah melakukan janji temu atau menerima uang sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Abdul Wahid juga menyatakan bahwa uang yang disita KPK di kediamannya di Jakarta Selatan merupakan tabungan keluarga yang diperuntukkan bagi biaya kesehatan anaknya. Sumpah tersebut ditutup dengan pernyataan penyerahan diri pada keadilan Tuhan apabila isi sumpah tidak benar.

Landasan Moral, Bukan Kesimpulan Hukum
Rinaldi menegaskan, bagi TPF, sumpah atas nama Allah bukan perkara ringan dan tidak dipandang sebagai sekadar strategi komunikasi.
“Bagi kami, sumpah seorang muslim adalah bentuk pertanggungjawaban moral tertinggi. Inilah alasan mengapa TPF tetap bekerja secara senyap, mengumpulkan fakta, informasi, dokumen, rekaman, serta kesaksian yang relevan,” katanya.
TPF juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak-pihak terkait apabila pengungkapan sumpah ini tidak dikehendaki. Namun, menurut Rinaldi, menyembunyikan sumpah tersebut justru menjadi beban moral yang tidak dapat terus dipikul.
Hormati KPK dan Asas Praduga Tak Bersalah
Di akhir pernyataannya, Rinaldi menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan TPF bukan merupakan kesimpulan hukum, pembelaan yuridis, ataupun upaya mempengaruhi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
“Penilaian atas alat bukti, keterangan, dan fakta hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. TPF menghormati asas praduga tidak bersalah serta independensi KPK dan pengadilan,” tandasnya@Zen Adebi.














Komentar