Dit Polairud Polda Babel Amankan FR, Korlap Kasus Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal Di Beltim

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BANGKA BELITUNG | Titahnusa.com —DIREKTORAT Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial FR yang disebut-sebut sebagai kordinator lapangan (Korlap) dalam kasus 8 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu.

Terduga pelaku ini diamankan oleh petugas disebuah rumah yang berada di Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim pada Rabu (23/9/26) pagi.

“FR yang diketahui perannya sebagai kordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada hari ini Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 Wib,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam konferensi pers di Mapolda.

Agus menuturkan, saat ini terduga pelaku FR sudah dibawa ke Mako Polairud Polda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“FR sudah berada di Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang diamankan sebelumnya yakni HL selaku sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan AD selaku kuli angkut hanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,”tuturnya.

Baca Juga :  Polda Babel Gelar Apel Pasukan, Operasi Patuh Menumbing 2026 Resmi Dimulai

Agus juga menjelaskan, kronologis awal kasus ini hingga akhirnya terungkap nama terduga pelaku berinisial FR ini yang diketahui sebagai korlap.

Menurutnya, pada saat mengamankan HL dan AD, didapatilah keterangan bahwa ada 1 orang lain lagi selaku orang yang menyuruh mengangkut pasir timah ini yakni berinisial FR yang sebelumnya ikut dengan mereka.

“Dari keterangan itu, Tim melakukan penyisiran disekitar lokasi pelabuhan termasuk melakukan pencarian dan penggeledahan disebuah gudang tempat pengambilan timah tersebut, namun hasilnya tidak ditemukan keberadaan dari terduga pelaku FR,”jelasnya.

“Tim terus melakukan pencarian terkait keberadaan FR ini, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku FR disebuah rumah di Desa Padang Belitung Timur,”sambungnya.

Perwira berpangkat melati tiga Polri ini membeberkan modus operandi terduga pelaku yakni melakukan pengangkutan pasir timah tanpa izin yang rencananya akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Baca Juga :  Hari Santri 2026, Kemenag Babel Dorong 98 Pesantren Peduli Lingkungan

“Kami dari pihak Kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,”tegasnya.

“Kami juga memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dit Polairud Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah diwilayah Kabupaten Belitung Timur. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sebanyak 160 kampil pasir timah seberat kurang lebih 8 ton.

Penyelundupan pasir timah ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Roda Emas Kecamatan Lenggang Gantung Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (16/9/26) sekitar pukul 18.30 Wib

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 2 orang yang yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Selain itu, petugas juga turut memburu FR yang diketahui sebagai Korlap dalam kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Babel Gelar Sosialisasi di IAIN Babel, Ajak Mahasiswa Jadi Agen Anti Judol-Penipuan Digital
Wakapolda Babel Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Belitung, Beri Pesan Bijak Bermedsos-Cegah Perundungan
Polda Babel Gelar Apel Pasukan, Operasi Patuh Menumbing 2026 Resmi Dimulai
Wakapolda Babel Turun ke Jalan Atur Lalin di Simpang Rahat Belitung
Hari Santri 2026, Kemenag Babel Dorong 98 Pesantren Peduli Lingkungan
Hari Pertama Kerja, Kapolda Babel Ngopi Bersama Dan Dengar Aspirasi Masyarakat
Dukung 100 Hari Program Prioritas Kapolri, Wakapolda Babel Gelar Subuh Keliling Di Pangkalpinang
Dit Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah Ilegal Di Belitung

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Polda Babel Gelar Sosialisasi di IAIN Babel, Ajak Mahasiswa Jadi Agen Anti Judol-Penipuan Digital

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Wakapolda Babel Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Belitung, Beri Pesan Bijak Bermedsos-Cegah Perundungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Polda Babel Gelar Apel Pasukan, Operasi Patuh Menumbing 2026 Resmi Dimulai

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Wakapolda Babel Turun ke Jalan Atur Lalin di Simpang Rahat Belitung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Hari Santri 2026, Kemenag Babel Dorong 98 Pesantren Peduli Lingkungan

Berita Terbaru

Uncategorized

Jalan Babel Dipakai, Pajak Kendaraan Plat Luar ke Mana?

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:59 WIB