BANGKA TENGAH | Titahnusa.com β UANG Rp19 juta telah diserahkan untuk menyewa excavator, tetapi alat berat yang dijanjikan tak kunjung datang. Sunarwi (54), seorang petani asal Desa Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, mengaku dirugikan dan telah mengadukan persoalan tersebut ke Polres Bangka Tengah. Ia berharap ada kejelasan dan pertanggungjawaban atas uang yang telah diserahkannya.
Sunarwi, warga Simpang Jongkong, Desa Simpang Perlang, menuturkan bahwa persoalan bermula ketika seorang temannya memperkenalkannya kepada pria bernama Syukur untuk keperluan penyewaan excavator. Alat berat tersebut rencananya digunakan untuk mengedam lahan kolong di belakang rumahnya.
Dalam kesepakatan itu, Sunarwi mengaku menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta untuk biaya pengangkutan excavator dan Rp16,5 juta sebagai uang muka (DP) jam kerja pada 3 oktober 2026. Total uang yang diserahkan mencapai Rp19 juta.
Adapun tarif penggunaan excavator disepakati sebesar Rp330 ribu per jam, dengan biaya bahan bakar minyak (BBM) ditanggung penyewa.
Namun, setelah uang diserahkan, excavator yang dijanjikan tidak kunjung datang. Merasa dirugikan, Sunarwi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Tengah pada Minggu, 11 Oktober 2026, untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya.
Menurut Sunarwi, petugas SPKT menerima pengaduannya dan menyampaikan bahwa pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia juga mengaku mendapat penjelasan bahwa pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum langkah lebih lanjut dipertimbangkan.
Saat kembali menghubungi pihak kepolisian untuk menanyakan perkembangan pengaduannya, Sunarwi mengaku mendapat informasi bahwa Syukur pernah dipanggil, tetapi belum memenuhi panggilan dengan alasan dirinya juga diduga menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Fikri.
Sunarwi menegaskan tidak ingin masuk ke dalam persoalan antara Syukur dan Fikri. Menurutnya, transaksi penyewaan excavator dilakukan melalui Syukur sehingga ia meminta pertanggungjawaban kepada pihak tersebut.
βUang Rp19 juta itu bukan jumlah sedikit bagi saya sebagai petani. Saya berharap persoalan ini mendapat kejelasan dan ditangani secara profesional,β demikian inti harapan Sunarwi atas perkara yang dialaminya.
Ia mengaku memiliki keterbatasan dalam membaca dan menulis sehingga berharap memperoleh pendampingan serta pelayanan yang baik. Jika tidak ada penyelesaian, Sunarwi berencana meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memperjuangkan haknya.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, TitahNusa.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Syukur terkait penerimaan uang, kesepakatan penyewaan excavator, serta alasan alat berat belum tiba. Fikri juga dipersilakan memberikan penjelasan mengenai dugaan keterlibatannya yang disebut dalam keterangan Sunarwi.
Redaksi juga meminta klarifikasi Polres Bangka Tengah, khususnya terkait status pengaduan Sunarwi, perkembangan penanganan, serta langkah yang telah dilakukan maupun yang akan ditempuh.
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak tersebut. Klarifikasi dan tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional.
Perlu ditegaskan, dugaan penipuan maupun penggelapan dalam perkara ini belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku@Zen Adebi.













