Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Pangkalpinang 2023–2024 Naik ke Penyidikan

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | titahnusa.com —  KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pangkalpinang resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan. Selasa (14/10/2025).

Langkah ini menandai keseriusan penegak hukum dalam mengusut indikasi penyimpangan dan mark-up anggaran hibah yang bersumber dari keuangan daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, *Anjasra Karya, S.H., M.H.*, dalam siaran persnya, Senin (14/10/2025), menjelaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan tim intelijen telah menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Berdasarkan hasil itu, Kepala Kejari Pangkalpinang menerbitkan **Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025**, sehingga kasus ini resmi masuk ke tahap penyidikan sejak tanggal tersebut.

Baca Juga :  Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

“Tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dan mark-up dana hibah KONI Pangkalpinang,” ungkap Anjasra. Ia menambahkan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah *melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting* yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Meski belum membeberkan secara rinci jumlah dana yang diduga diselewengkan maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, Kejari menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dengan mengedepankan prinsip *transparansi dan profesionalitas*.

Baca Juga :  Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Langkah cepat Kejari Pangkalpinang ini mendapat perhatian publik, mengingat dana hibah KONI merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pembinaan olahraga di tingkat kota.

Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut tidak hanya mencederai semangat sportivitas dunia olahraga, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, masyarakat kini menanti ketegasan Kejari dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab di balik dugaan korupsi dana hibah olahraga tersebut. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 10:45 WIB

Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru