Marwan Geruduk Kejati Babel, Tuding Kriminalisasi dan Serukan Perlawanan atas “Kezaliman Hukum”

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — SUASANA memanas terjadi di halaman Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Kamis (30/10/2025) siang. Ratusan massa dari kalangan petani, nelayan, dan ibu-ibu majelis taklim mengawal kedatangan Datu H. Marwan Al-Ja’fari, terpidana kasus pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektare di Kabupaten Bangka.

Mereka menyatakan siap “berjuang menegakkan keadilan” dan mengawal Marwan yang mengaku sebagai korban kriminalisasi.

Massa diterima Aspidsus Kejati Babel Adi Purnama, Kasi Penkum Basuki Rahardjo, serta sejumlah pejabat Kejati. Aparat TNI–Polri tampak bersiaga.

 

“Saya Korban Sistem, Hukum Sudah Mati”

Dalam orasinya, Marwan menyampaikan kekecewaan mendalam atas proses hukumnya.

 “Kami datang bukan buat gaduh. Tapi kami tidak melihat hukum hidup di negeri ini. Kalau hukum sudah mati, aparat penegak hukum juga sudah tidak ada.”

Marwan menuding penegak hukum tidak adil dalam menangani perkaranya.

 “Yang di depan kita ini bukan penegak hukum, tapi keparat hukum. Mereka berdiri gagah, tapi di mana nuraninya?”

Ia juga menyinggung nama lain yang menurutnya tidak diproses serius.

 “Dedi Yulianto sudah bertahun-tahun ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan. Itu hukum pilih kasih.”

Soroti Perkara dan “Kezaliman Proses Hukum”

Baca Juga :  MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Marwan mengklaim selama persidangan jaksa tidak dapat menghadirkan dua alat bukti sebagaimana syarat penetapan tersangka.

 “Dalam persidangan objek fisik dan ADM tidak terbukti. Tapi saya dituntut 14 tahun, lalu diputus 6 tahun dan denda. Ini kedzaliman.”

Ia menuding ada tiga perusahaan yang mengakui merambah hutan dan merugikan negara namun justru belum diproses hukum:

Baca Juga :  Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

PT BAM

PT SAML

PT FAL

 “Mereka mengaku merambah dan siap ganti rugi, tapi tidak diproses. Kenapa kami yang dikejar?”

Marwan menyebut keputusan kasasi yang dijatuhkan dalam 10 hari sebagai kejanggalan proses.

Seruan Perlawanan dan Titah Adat

Dalam video aksi yang diterima redaksi, Marwan juga menyampaikan titah sebagai tokoh adat Melayu Babel:

 “Kalau ada aparat hukum zolim mati di Bangka Belitung, jangan makamkan di tanah ini. Tanah Melayu tidak sudi menerima jenazah zolim.”

Di hadapan pendukungnya, ia menyebut perjuangan ini sebagai bentuk jihad menegakkan keadilan.

Aksi diwarnai seruan takbir, doa, serta tangis simpatisan yang menyatakan mendukung perjuangan Marwan@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 10:45 WIB

Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru