Ketua Kwarda Pramuka Babel Gugat Kadis Parbudkepora: Dana Hibah Rp191 Juta Tak Kunjung Cair

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 14:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — KETUA Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KBP (Purn) Dr. Zaidan, SH., S.Ag., M.Hum, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (4/10/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan karena Zaidan menilai Kadis Parbudkepora telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Zaidan mengungkapkan, setiap tahun Kwarda Pramuka Babel menerima belanja hibah dari Pemerintah Provinsi untuk mendukung kegiatan kepramukaan.

Namun, untuk tahun anggaran 2025, dana hibah sebesar Rp191.250.000 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Babel Nomor 188.44/122/DISPARBUDKEPORA/2025 tanggal 12 Maret 2025, hingga kini tak kunjung dicairkan.

“Sudah beberapa kali kami tanyakan ke Kadis, jawabannya hanya ‘dana itu ada’, tetapi tidak pernah dijelaskan kenapa belum dicairkan. Padahal dana itu sangat dibutuhkan untuk kegiatan-kegiatan Pramuka,” ungkap Zaidan kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Baca Juga :  Bangkai Kapal Leoton Terbakar, Satpolairud Polres Bangka Barat Bersama Warga Berjibaku Jinakkan Api

Menurutnya, keputusan tersebut tidak adil. Dalam SK Gubernur yang sama, selain Kwarda Pramuka, juga tercantum KONI, KNPI, dan KORMI sebagai penerima dana hibah. “Ketiga lembaga itu dananya sudah cair, hanya Kwarda Pramuka yang tidak diberikan. Ini sangat janggal,” tegas Zaidan.

Ia mengaku telah menempuh berbagai cara persuasif dan pendekatan humanis untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga Kadis berjanji akan melapor ke Gubernur pada Senin, 27 Oktober 2025, hasilnya tetap nihil.

Padahal, dana itu sangat dibutuhkan untuk mendukung keberangkatan peserta Perkemahan Nasional Satuan Karya Pramuka (Peransaka) di Gorontalo.

Baca Juga :  MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

“Kalau tidak ikut, malulah Bangka Belitung ini. Untungnya ada dukungan dari Saka POM, Saka Kalpataru, dan Saka Bakti Husada yang akhirnya bisa mengirim tujuh peserta ke Gorontalo,” kata Zaidan.

Merasa haknya diabaikan, Zaidan akhirnya menempuh jalur hukum. Gugatan perdata terhadap Kadis Parbudkepora tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor Register PN PGP-03112025FWZ.

Caption: Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KBP (Purn) Dr. Zaidan, SH., S.Ag., M.Hum, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami yakin, insya Allah, yang menjadi hak Kwarda Pramuka akan kami dapatkan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseimbangan pemberitaan dan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, jejaring redaksi KBO Babel masih berupaya mengonfirmasi serta memberikan hak jawab kepada pihak Kepala Dinas Parbudkepora Pemprov Babel untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait gugatan tersebut. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 10:45 WIB

Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru