“Nyawa Harus Dibayar Nyawa”: Istri Wartawan Adityawarman Menangis, Minta Hakim Hukum Mati Terdakwa

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — TANGIS pecah di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (13/1/2026). Novi, istri almarhum wartawan Adityawarman, berdiri di hadapan Majelis Hakim dengan suara bergetar, namun penuh ketegasan.

Di hadapan terdakwa Hasan Basri dan Martin, ia menyampaikan tuntutan yang mengguncang ruang sidang: hukuman mati.

“Nyawa harus dibayar nyawa, Pak Hakim,” ucap Novi, menahan isak, namun tak sedikit pun surut dari sikapnya.

Permintaan itu menjadi puncak emosional sidang lanjutan perkara pembunuhan wartawan Bangka Belitung yang menewaskan Adityawarman secara keji.

Kasus ini kembali membuka tabir peristiwa tragis yang bermula pada 7 Agustus 2025, saat korban dilaporkan hilang di kebun Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.

Alih-alih kembali ke rumah, Adityawarman justru ditemukan tak bernyawa keesokan harinya. Jasadnya berada di dalam sumur kebun miliknya sendiri—tempat yang seharusnya aman, namun berubah menjadi lokasi pembunuhan yang mengerikan.

Detik-detik Kepanikan yang Berubah Menjadi Duka

Dalam kesaksiannya, Novi mengungkap detik-detik kepanikan yang dialami keluarga. Saat suaminya tak kunjung pulang, ia berulang kali mencoba menghubungi Hasan Basri, orang terakhir yang diketahui bersama korban.

Baca Juga :  Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

“Telepon tidak diangkat, Pak,” jawab Novi lirih saat ditanya Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Hasan sempat mengatakan bahwa Adityawarman pergi ke arah Koba. Namun ketika Novi mendatangi kebun untuk memastikan, Hasan sudah tidak ada. Nomor teleponnya pun tak lagi aktif.

Sejak saat itu, kegelisahan berubah menjadi firasat buruk.

Jasad di Dalam Sumur

Kepastian pahit datang saat pencarian keluarga berujung pada penemuan jasad korban. Firdaus, menantu almarhum, mengungkapkan bahwa tubuh Adityawarman ditemukan di dalam sumur yang tertutup dan berada tepat di bawah tangga pondok kebun.

“Kami tidak menyangka. Sumurnya tertutup dan posisinya di bawah tangga,” ungkap Firdaus di persidangan.

Kondisi korban saat ditemukan memperkuat dugaan kekerasan berat. Wajah membiru, tubuh penuh luka, masih mengenakan kaus biru dan celana jeans.

Gambaran itu kembali mengoyak luka keluarga yang hadir di ruang sidang.

“Martin Dalang, Hasan Pelaksana”

Novi dengan tegas menyatakan bahwa pembunuhan tersebut bukan peristiwa spontan. Ia meyakini adanya perencanaan. Dalam keterangannya, ia menyebut Martin sebagai pihak yang memerintahkan, sementara Hasan berperan langsung dalam pelaksanaan dan penutupan kejahatan.

Baca Juga :  Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

“Pengakuan Hasan, semuanya Martin yang menyuruh. Balasan chat juga katanya dari Martin,” ujar Novi.

Ironi tragis pun terungkap. Menurut Novi, pada pagi hari sebelum pembunuhan, suaminya masih sempat menolong Hasan yang sedang sakit.

“Bapak itu orang baik. Masih kasih obat waktu Hasan sakit pagi itu,” ucapnya, suaranya pecah oleh tangis.

Hingga kini, keluarga mengaku belum pernah mendengar pengakuan langsung dari Martin mengenai motif pembunuhan tersebut.

Tuntutan Keadilan Tanpa Kompromi

Menutup kesaksiannya, Novi kembali menegaskan permintaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada kedua terdakwa.

“Saya minta keadilan yang setimpal. Jangan ada keringanan. Nyawa suami saya dirampas dengan kejam,” tegasnya.

Sidang berlangsung dalam suasana tegang dan emosional, dipadati keluarga korban. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hasan Basri dan Martin dengan pasal berlapis pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan ujian nurani penegakan hukum—tentang keadilan bagi seorang wartawan yang kehilangan nyawa saat menjalani kehidupannya. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Rabu, 16 September 2026 - 09:26 WIB

Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Berita Terbaru