PANGKALPINANG | Titahnusa.com —SEORANG warga Pangkalpinang bernama Tari, asal Kecamatan Pangkalbalam, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Paspor tersebut rencananya akan digunakan untuk menyusul suaminya yang telah lebih dulu berangkat ke Singapura dalam rangka perjalanan wisata keluarga.
Tari telah menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh pihak Imigrasi, termasuk rekening koran dan surat pernyataan dari sang suami yang menjelaskan bahwa keberangkatan istrinya murni untuk berlibur menyusul dirinya di Singapura. Dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan untuk diserahkan ke kantor Imigrasi Pangkalpinang.
Setelah proses awal dianggap lengkap dan biaya pembuatan paspor dibayar lunasāyang dibuktikan dengan kwitansi resmiāpetugas loket menyatakan bahwa paspor sudah bisa diambil dengan syarat membawa KTP asli. Petugas juga menegaskan bahwa pengambilan paspor tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan surat kuasa resmi.
Namun, saat Tari datang bersama saudaranya, Iwan, dengan membawa KTP sesuai ketentuan, petugas berinisial Z menyampaikan bahwa paspor belum dapat diserahkan karena masih harus melalui tahapan wawancara terlebih dahulu.
Dalam proses wawancara inilah, menurut keterangan Tari, ia mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan. Petugas menyodorkan sejumlah pertanyaan yang dinilai terlalu mendetail dan terkesan mengarah pada kecurigaan berlebihan. Antara lain ditanyakan tujuan keberangkatan, tempat menginap, siapa yang akan ditemui, hingga permintaan untuk menelepon langsung suaminya di hadapan petugas.
Setelah disambungkan, petugas Imigrasi bahkan berbicara langsung dengan suami Tari untuk mengonfirmasi maksud keberangkatan. Meskipun suaminya telah menjelaskan bahwa istrinya memang akan menyusulnya untuk berlibur, penjelasan tersebut rupanya tidak dianggap cukup meyakinkan oleh petugas.
Hal yang paling disesalkan oleh keluarga Tari adalah permintaan yang dinilai sangat tidak masuk akal: suaminya diminta pulang dulu ke Indonesia untuk memberikan pernyataan langsung di kantor Imigrasi. Setelah itu, barulah paspor untuk Tari bisa diproses dan dicetak, dan keduanya dapat berangkat kembali bersama ke Singapura.
āIni permintaan yang tidak masuk akal. Masa suaminya yang sudah di Singapura harus pulang dulu ke sini hanya untuk menyatakan bahwa istrinya benar akan menyusul liburan. Itu sama saja mempersulit rakyat,ā ujar Iwan, salah satu anggota keluarga Tari, kepada TitahNusa.com.
Iwan juga menilai, beberapa kebijakan yang diterapkan oleh petugas Imigrasi tidak merujuk pada aturan resmi yang berlaku. Apalagi hingga kini, meskipun biaya pembuatan paspor telah dibayar lunas lengkap dengan bukti kwitansi, paspor Tari belum juga dicetak. Hal inilah yang menimbulkan kekecewaan besar bagi keluarga.
āKami merasa dirugikan secara moral, waktu, dan biaya. Kami akan menempuh jalur resmi dan segera melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Ini harus jadi pelajaran agar masyarakat tidak lagi dipersulit dalam mendapatkan hak administratif mereka,ā tutup Iwan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang masih diupayakan untuk di konfirmasi demi perimbangan pemberitaan@ Zen Adebi.













Komentar