Diduga Dipersulit Saat Urus Paspor, Warga Pangkalpinang Akan Laporkan Imigrasi ke Ombudsman

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

šŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com —SEORANG warga Pangkalpinang bernama Tari, asal Kecamatan Pangkalbalam, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Paspor tersebut rencananya akan digunakan untuk menyusul suaminya yang telah lebih dulu berangkat ke Singapura dalam rangka perjalanan wisata keluarga.

Tari telah menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh pihak Imigrasi, termasuk rekening koran dan surat pernyataan dari sang suami yang menjelaskan bahwa keberangkatan istrinya murni untuk berlibur menyusul dirinya di Singapura. Dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan untuk diserahkan ke kantor Imigrasi Pangkalpinang.

Setelah proses awal dianggap lengkap dan biaya pembuatan paspor dibayar lunas—yang dibuktikan dengan kwitansi resmi—petugas loket menyatakan bahwa paspor sudah bisa diambil dengan syarat membawa KTP asli. Petugas juga menegaskan bahwa pengambilan paspor tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan surat kuasa resmi.

Namun, saat Tari datang bersama saudaranya, Iwan, dengan membawa KTP sesuai ketentuan, petugas berinisial Z menyampaikan bahwa paspor belum dapat diserahkan karena masih harus melalui tahapan wawancara terlebih dahulu.

Baca Juga :  TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Dalam proses wawancara inilah, menurut keterangan Tari, ia mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan. Petugas menyodorkan sejumlah pertanyaan yang dinilai terlalu mendetail dan terkesan mengarah pada kecurigaan berlebihan. Antara lain ditanyakan tujuan keberangkatan, tempat menginap, siapa yang akan ditemui, hingga permintaan untuk menelepon langsung suaminya di hadapan petugas.

Setelah disambungkan, petugas Imigrasi bahkan berbicara langsung dengan suami Tari untuk mengonfirmasi maksud keberangkatan. Meskipun suaminya telah menjelaskan bahwa istrinya memang akan menyusulnya untuk berlibur, penjelasan tersebut rupanya tidak dianggap cukup meyakinkan oleh petugas.

Hal yang paling disesalkan oleh keluarga Tari adalah permintaan yang dinilai sangat tidak masuk akal: suaminya diminta pulang dulu ke Indonesia untuk memberikan pernyataan langsung di kantor Imigrasi. Setelah itu, barulah paspor untuk Tari bisa diproses dan dicetak, dan keduanya dapat berangkat kembali bersama ke Singapura.

ā€œIni permintaan yang tidak masuk akal. Masa suaminya yang sudah di Singapura harus pulang dulu ke sini hanya untuk menyatakan bahwa istrinya benar akan menyusul liburan. Itu sama saja mempersulit rakyat,ā€ ujar Iwan, salah satu anggota keluarga Tari, kepada TitahNusa.com.

Baca Juga :  Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah

Iwan juga menilai, beberapa kebijakan yang diterapkan oleh petugas Imigrasi tidak merujuk pada aturan resmi yang berlaku. Apalagi hingga kini, meskipun biaya pembuatan paspor telah dibayar lunas lengkap dengan bukti kwitansi, paspor Tari belum juga dicetak. Hal inilah yang menimbulkan kekecewaan besar bagi keluarga.

ā€œKami merasa dirugikan secara moral, waktu, dan biaya. Kami akan menempuh jalur resmi dan segera melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Ini harus jadi pelajaran agar masyarakat tidak lagi dipersulit dalam mendapatkan hak administratif mereka,ā€ tutup Iwan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang masih diupayakan untuk di konfirmasi demi perimbangan pemberitaan@ Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Rabu, 16 September 2026 - 09:26 WIB

Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Berita Terbaru