Kejagung Segel Aset Rp20 Miliar Milik Agat, Kolektor Timah Ilegal Jebus

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BANGKA BARAT | titahnusa.com – AROMA panas penindakan hukum kasus timah ilegal kembali menyeruak. Selasa (30/9/2025) tengah malam, tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan langkah mengejutkan dengan menyegel sebuah rumah mewah milik Agat, sosok yang dikenal luas sebagai salah satu “big bos” penampung timah di Parit 3, Desa Puput, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Rumah mewah berarsitektur modern lengkap dengan kolam renang itu ditaksir bernilai fantastis, sekitar Rp15 hingga Rp20 miliar. Diduga kuat, aset tersebut berasal dari praktik bisnis timah ilegal yang selama ini digeluti Agat.

Penyegelan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa jerat hukum atas kasus tata niaga timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah mulai menutup ruang gerak para kolektor besar.

Dari Vonis Bebas Hingga Dikejar Lagi

Nama Agat bukanlah figur asing dalam dunia bisnis timah Bangka Belitung. Ia pernah duduk di kursi terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait 73 ton timah bercampur slag pada 2021.

Saat itu, bersama AS (pejabat PT Timah) dan Tajudi (Direktur CV MBS), Agat divonis bebas oleh majelis hakim PN Pangkalpinang pada 25 Mei 2021.

Putusan tersebut sempat menuai pro dan kontra di masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

Baca Juga :  Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pemuda Jadi Tersangka

Namun, kebebasan itu tampaknya hanya bersifat sementara. Seiring pendalaman penyidikan kasus tata niaga timah dan keterlibatan lima korporasi smelter dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp300 triliun, nama Agat kembali mencuat.

Ia disebut-sebut sebagai salah satu kolektor utama yang berperan dalam jaringan penampungan timah ilegal, sekaligus diduga terlibat dalam penyelundupan timah keluar Bangka Belitung.

Jebus, Sarang Kolektor Timah Ilegal

Jebus dikenal sebagai salah satu episentrum bisnis timah di Bangka Barat. Parit 3, kawasan tempat Agat membangun rumah mewahnya, bahkan kerap dijuluki sebagai “jantung penampungan timah” di wilayah tersebut.

Dari sinilah nama Agat, bersama dua kolektor lain, Ahon dan Akim, menancapkan reputasi sebagai tiga besar pengendali jalur distribusi timah ilegal.

Kuat dugaan, keberadaan gudang penampungan dan pengorengan timah yang dimiliki Agat menjadi simpul penting dalam jaringan perdagangan haram ini.

Itulah sebabnya, selain menyegel rumah pribadi, penyidik Kejagung juga dikabarkan menggeledah fasilitas-fasilitas usaha milik Agat untuk mencari bukti tambahan.

Kolektor Mulai Terdesak

Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu dari tiga kolektor besar sudah lebih dulu melarikan diri dari kediamannya setelah mencium gelagat penindakan aparat.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa para kolektor kini berada dalam posisi terdesak. Penindakan Kejagung diyakini bukanlah akhir, melainkan awal dari operasi besar untuk membongkar jejaring mafia timah yang selama ini menggurita di Bangka Belitung.

Baca Juga :  Aksi Green Policing Polres Bangka Barat di Pantai Batu Rakit Tuai Apresiasi Masyarakat

“Penyegelan rumah Agat adalah langkah strategis untuk memutus aliran dana hasil bisnis timah ilegal. Tentu ini tidak akan berhenti di sini, karena kami masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari praktik serupa,” ujar salah seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Menanti Transparansi Aparat

Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejagung dalam mengusut keterlibatan Agat dan kolektor lain.

Kasus ini telah lama menjadi perhatian karena menyangkut kerugian negara yang sangat besar dan dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat Bangka Belitung.

Selain itu, praktik penambangan dan perdagangan timah ilegal terbukti merusak lingkungan dan memperparah kerusakan ekosistem di wilayah tambang rakyat. Tidak mengherankan jika masyarakat mendesak agar penindakan hukum kali ini benar-benar tuntas, bukan sekadar simbolis.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi keterangan resmi dari pihak Kejagung maupun aparat penegak hukum setempat mengenai status hukum Agat pasca-penyegelan.

Namun yang jelas, langkah penyitaan aset ini menjadi babak baru dalam upaya membersihkan industri timah dari praktik ilegal yang telah lama mencengkeram Bangka Belitung. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Green Policing Polres Bangka Barat di Pantai Batu Rakit Tuai Apresiasi Masyarakat
Polres Bangka Barat Ajak Semua Pihak Jaga Penyaluran BBM Subsidi untuk Masyarakat
Polres Bangka Barat Gandeng BLK, Jalankan Program Polisi Peduli Pengangguran
Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian
MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku
Program Pelita Polres Bangka Barat, Pembinaan Rohani Jadi Ruang Tahanan Memperbaiki Diri
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pemuda Jadi Tersangka
Polda Babel Gelar Sosialisasi di IAIN Babel, Ajak Mahasiswa Jadi Agen Anti Judol-Penipuan Digital

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Aksi Green Policing Polres Bangka Barat di Pantai Batu Rakit Tuai Apresiasi Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Polres Bangka Barat Ajak Semua Pihak Jaga Penyaluran BBM Subsidi untuk Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelarian Pelaku Penembakan Di Toboali Berakhir Di Pelabuhan Tanjung Kalian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:57 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Bebas dr Ratna Setia Asih Tetap Berlaku

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Program Pelita Polres Bangka Barat, Pembinaan Rohani Jadi Ruang Tahanan Memperbaiki Diri

Berita Terbaru

Uncategorized

Jalan Babel Dipakai, Pajak Kendaraan Plat Luar ke Mana?

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:59 WIB