PT Timah: Ladyboy Ekonomi Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Analisis Hukum Status PT Timah

Oleh: Muhamad Zen

 

PT Timah Tbk kini menjadi cermin paling jujur dari kelenturan hukum di negeri ini. Statusnya seperti ladyboy di Thailand, berwajah perempuan namun berkelamin laki-laki. Secara hukum, PT Timah disebut bukan lagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi di lapangan tetap tampil dan diperlakukan layaknya perusahaan negara.

Dalam kasus dugaan korupsi bijih timah di Gudang Baturusa, tiga terdakwa Agustino alias Agat, Ali Samsuri, dan Tayudi dibebaskan oleh majelis hakim Tipikor Pangkalpinang dengan pertimbangan bahwa PT Timah bukan lagi BUMN. Dengan demikian, kerugian yang terjadi tidak termasuk dalam kategori kerugian negara. Namun ironisnya, di Jakarta pemerintah justru mengumandangkan kerugian Rp300 triliun sebagai kerugian negara, bahkan membentuk Satgas Khusus demi menyelamatkan “aset negara” bernama PT Timah.

Padahal secara yuridis, sejak Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017, PT Timah memang tidak lagi berstatus BUMN. Ia menjadi anak usaha PT Inalum di bawah holding MIND ID (Mining Industry Indonesia). Status ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2020, yang secara eksplisit menegaskan bahwa kerugian anak perusahaan BUMN bukan merupakan kerugian negara.

Dan yang paling penting: hingga saat ini, tidak ada satu pun keputusan resmi pemerintah, baik berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri BUMN, maupun publikasi resmi di situs-situs lembaga negara, yang menyatakan perubahan status PT Timah Tbk dari anak perusahaan BUMN menjadi BUMN kembali.
Artinya, berdasarkan fakta hukum dan administrasi, PT Timah secara sah masih berstatus anak perusahaan BUMN di bawah MIND ID.

Hukum yang Lentur dan Kepentingan yang Kaku

Kisah PT Timah memperlihatkan paradoks hukum yang menggelikan. Ketika rakyat menambang di kebun sendiri, mereka dikejar dengan dalih merugikan negara. Tapi ketika pejabat perusahaan negara diduga korupsi, status “negara” itu mendadak lenyap, berganti menjadi “swasta”.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Makin Marak di Babel, Benarkah Ada “Koordinasi” di Balik Pembiaran?

Dua wajah hukum ini seperti dua sisi koin yang berbeda, tapi diputar oleh tangan yang sama. Di satu sisi, hukum keras terhadap rakyat kecil. Di sisi lain, lembut terhadap korporasi besar yang punya akses kekuasaan.

Inilah sebabnya publik mulai kehilangan kepercayaan pada narasi “penegakan hukum”. Karena hukum bukan lagi instrumen keadilan, melainkan alat lentur yang bisa disesuaikan untuk melindungi kepentingan tertentu.

Kejelasan Status Adalah Keadilan

Kementerian BUMN harus menjawab dengan tegas dan terbuka:
Apakah PT Timah masih menjadi anak perusahaan MIND ID, atau sudah kembali menjadi BUMN mandiri?

Jika belum ada keputusan resmi yang mencabut statusnya sebagai anak perusahaan, maka seluruh tindakan hukum, kebijakan, dan narasi “kerugian negara” terhadap PT Timah sejatinya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam konteks hukum, ketidakpastian status badan hukum dapat menimbulkan kekacauan penegakan hukum. Bila PT Timah benar-benar masih anak perusahaan BUMN, maka tindakan Satgas, aparat, dan narasi “penyelamatan aset negara” seharusnya tidak lagi relevan secara yuridis.
Namun, bila pemerintah menyatakan PT Timah telah kembali menjadi BUMN, maka demi hukum, kasus korupsi yang melibatkan Ali Samsuri cs harus dibuka kembali dan diadili ulang karena telah merugikan keuangan negara.

DPR RI pun tak boleh diam. Pemanggilan Menteri BUMN, Direktur Utama PT Timah, dan pejabat MIND ID harus segera dilakukan untuk menjelaskan ke publik.
Sementara itu, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi perlu memberi tafsir hukum yang tegas agar hukum tidak terus dipermainkan dengan dalih tafsir ganda.

Ladyboy Hukum di Negeri Perkeliruan

Baca Juga :  PJS Babel Audiensi ke Lapas Pangkalpinang, Kalapas Febie Pastikan Program Baik Tetap Berlanjut

Fenomena PT Timah adalah potret absurd dari hukum Indonesia: tampil indah di depan publik, tapi penuh kebingungan di balik panggung kekuasaan. Hari ini disebut BUMN, besok diklaim swasta tergantung siapa yang sedang butuh alasan pembenar.

Selama status hukum PT Timah tidak diperjelas, rakyat kecil akan terus menjadi korban dari “negeri perkeliruan” ini. Mereka ditertibkan atas nama negara, padahal negara sendiri belum tahu perusahaan yang dibelanya itu “berkelamin apa”.

Kalau di Thailand dikenal istilah ladyboy, maka Indonesia punya versinya sendiri:
PT Timah perusahaan berkelamin ganda yang diurus dengan hukum lentur dan kepentingan kaku.

Pernyataan Penulis:
Tulisan ini disusun sebagai bentuk analisis hukum dan refleksi publik, bukan untuk menyerang institusi atau individu mana pun. Tujuannya adalah mendorong transparansi, konsistensi, dan kepastian hukum agar keadilan tidak lagi bersifat selektif dan situasional. Selama belum ada dasar hukum perubahan status PT Timah kembali menjadi BUMN, maka disinilah pentingnya keterbukaan informasi publik dan konsistensi kebijakan negara terhadap tata kelola BUMN di sektor pertambangan.

 

Tentang Penulis:


Muhamad Zen jurnalis dan pemerhati sosial dan kebijakan publik Bangka Belitung. Ia menulis sebagai refleksi dari kenyataan absurd, dengan keyakinan bahwa kebenaran sering kali berbisik pelan- hanya terdengar oleh mereka yang mau mendengar.

_____________________

Catatan Redaksi:

Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot
BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 11:59 WIB

Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru