PT Timah: Ladyboy Ekonomi Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Analisis Hukum Status PT Timah

Oleh: Muhamad Zen

 

PT Timah Tbk kini menjadi cermin paling jujur dari kelenturan hukum di negeri ini. Statusnya seperti ladyboy di Thailand, berwajah perempuan namun berkelamin laki-laki. Secara hukum, PT Timah disebut bukan lagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi di lapangan tetap tampil dan diperlakukan layaknya perusahaan negara.

Dalam kasus dugaan korupsi bijih timah di Gudang Baturusa, tiga terdakwa Agustino alias Agat, Ali Samsuri, dan Tayudi dibebaskan oleh majelis hakim Tipikor Pangkalpinang dengan pertimbangan bahwa PT Timah bukan lagi BUMN. Dengan demikian, kerugian yang terjadi tidak termasuk dalam kategori kerugian negara. Namun ironisnya, di Jakarta pemerintah justru mengumandangkan kerugian Rp300 triliun sebagai kerugian negara, bahkan membentuk Satgas Khusus demi menyelamatkan “aset negara” bernama PT Timah.

Padahal secara yuridis, sejak Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017, PT Timah memang tidak lagi berstatus BUMN. Ia menjadi anak usaha PT Inalum di bawah holding MIND ID (Mining Industry Indonesia). Status ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2020, yang secara eksplisit menegaskan bahwa kerugian anak perusahaan BUMN bukan merupakan kerugian negara.

Dan yang paling penting: hingga saat ini, tidak ada satu pun keputusan resmi pemerintah, baik berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri BUMN, maupun publikasi resmi di situs-situs lembaga negara, yang menyatakan perubahan status PT Timah Tbk dari anak perusahaan BUMN menjadi BUMN kembali.
Artinya, berdasarkan fakta hukum dan administrasi, PT Timah secara sah masih berstatus anak perusahaan BUMN di bawah MIND ID.

Hukum yang Lentur dan Kepentingan yang Kaku

Kisah PT Timah memperlihatkan paradoks hukum yang menggelikan. Ketika rakyat menambang di kebun sendiri, mereka dikejar dengan dalih merugikan negara. Tapi ketika pejabat perusahaan negara diduga korupsi, status “negara” itu mendadak lenyap, berganti menjadi “swasta”.

Dua wajah hukum ini seperti dua sisi koin yang berbeda, tapi diputar oleh tangan yang sama. Di satu sisi, hukum keras terhadap rakyat kecil. Di sisi lain, lembut terhadap korporasi besar yang punya akses kekuasaan.

Inilah sebabnya publik mulai kehilangan kepercayaan pada narasi “penegakan hukum”. Karena hukum bukan lagi instrumen keadilan, melainkan alat lentur yang bisa disesuaikan untuk melindungi kepentingan tertentu.

Kejelasan Status Adalah Keadilan

Kementerian BUMN harus menjawab dengan tegas dan terbuka:
Apakah PT Timah masih menjadi anak perusahaan MIND ID, atau sudah kembali menjadi BUMN mandiri?

Jika belum ada keputusan resmi yang mencabut statusnya sebagai anak perusahaan, maka seluruh tindakan hukum, kebijakan, dan narasi “kerugian negara” terhadap PT Timah sejatinya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam konteks hukum, ketidakpastian status badan hukum dapat menimbulkan kekacauan penegakan hukum. Bila PT Timah benar-benar masih anak perusahaan BUMN, maka tindakan Satgas, aparat, dan narasi “penyelamatan aset negara” seharusnya tidak lagi relevan secara yuridis.
Namun, bila pemerintah menyatakan PT Timah telah kembali menjadi BUMN, maka demi hukum, kasus korupsi yang melibatkan Ali Samsuri cs harus dibuka kembali dan diadili ulang karena telah merugikan keuangan negara.

DPR RI pun tak boleh diam. Pemanggilan Menteri BUMN, Direktur Utama PT Timah, dan pejabat MIND ID harus segera dilakukan untuk menjelaskan ke publik.
Sementara itu, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi perlu memberi tafsir hukum yang tegas agar hukum tidak terus dipermainkan dengan dalih tafsir ganda.

Ladyboy Hukum di Negeri Perkeliruan

Fenomena PT Timah adalah potret absurd dari hukum Indonesia: tampil indah di depan publik, tapi penuh kebingungan di balik panggung kekuasaan. Hari ini disebut BUMN, besok diklaim swasta tergantung siapa yang sedang butuh alasan pembenar.

Selama status hukum PT Timah tidak diperjelas, rakyat kecil akan terus menjadi korban dari “negeri perkeliruan” ini. Mereka ditertibkan atas nama negara, padahal negara sendiri belum tahu perusahaan yang dibelanya itu “berkelamin apa”.

Kalau di Thailand dikenal istilah ladyboy, maka Indonesia punya versinya sendiri:
PT Timah perusahaan berkelamin ganda yang diurus dengan hukum lentur dan kepentingan kaku.

Pernyataan Penulis:
Tulisan ini disusun sebagai bentuk analisis hukum dan refleksi publik, bukan untuk menyerang institusi atau individu mana pun. Tujuannya adalah mendorong transparansi, konsistensi, dan kepastian hukum agar keadilan tidak lagi bersifat selektif dan situasional. Selama belum ada dasar hukum perubahan status PT Timah kembali menjadi BUMN, maka disinilah pentingnya keterbukaan informasi publik dan konsistensi kebijakan negara terhadap tata kelola BUMN di sektor pertambangan.

 

Tentang Penulis:


Muhamad Zen jurnalis dan pemerhati sosial dan kebijakan publik Bangka Belitung. Ia menulis sebagai refleksi dari kenyataan absurd, dengan keyakinan bahwa kebenaran sering kali berbisik pelan- hanya terdengar oleh mereka yang mau mendengar.

_____________________

Catatan Redaksi:

Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.

Berita Terkait

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT
BMPBB: GAGALKAN PENYELUNDUPAN 15 TON TIMAH ILEGAL, DESAK APARAT KEJAR BANDAR DAN JEBOL JARINGAN LAMA DI PANGKALBALAM
Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan
KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026
DPRD Babel Soroti Akuntabilitas BUMD, Hasil Audit Berkah Mart Dinanti
Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih
Kuasa Hukum Toko Mas Gunung Kawi Buka Suara: Dukung Penyelidikan Polda Babel, Bantah Laporan Neli dan Ungkap Versi Soal Kompensasi
Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WIB

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:47 WIB

BMPBB: GAGALKAN PENYELUNDUPAN 15 TON TIMAH ILEGAL, DESAK APARAT KEJAR BANDAR DAN JEBOL JARINGAN LAMA DI PANGKALBALAM

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:56 WIB

KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:56 WIB

Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB