Diduga Ada Tekanan dalam Kasus Sengketa Lahan, Fendi Akan Laporkan MT ke Propam Polda Babel

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | titahnusa.com — PERSOALAN sengketa lahan di Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang, terus bergulir dan kini mengarah pada dugaan adanya upaya tekanan terhadap warga bernama Fendi oleh seorang anggota Polisi Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial MT.

Informasi yang diterima media menyebutkan, kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara MT dan Fendi pada tahun 2021. MT mengaku membeli sebidang tanah dari Fendi, namun kemudian muncul klaim dari pihak lain yang menyebut tanah tersebut milik orang lain. Atas dasar itu, MT melaporkan Fendi ke Polda Babel dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Namun, belakangan muncul dugaan bahwa perkara tersebut digunakan sebagai alat untuk menekan Fendi agar menandatangani surat pernyataan yang menyebut tanah yang dijualnya kepada warga bernama Acung bermasalah.

Menurut keterangan Fendi, pada suatu malam dirinya didatangi Koceng, yang disebut-sebut sebagai orang dekat MT. Saat itu, di rumah Fendi juga hadir anak dan menantunya yang juga seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Pangkalpinang , serta rekannya bernama Jon.

“Koceng datang membawa pesan dari MT. Ia bilang kalau saya mau menandatangani surat pernyataan bahwa tanah yang saya jual ke Acung bermasalah, maka laporan MT di Polda Babel akan langsung dicabut malam itu juga,” kata Fendi kepada media, Sabtu (18/10).

Untuk meyakinkan Fendi, Koceng bahkan menelpon MT menggunakan loudspeaker agar pembicaraan didengar semua orang di rumah. Dalam percakapan itu, MT disebut meminta Fendi mengirimkan foto KTP dan menandatangani surat pernyataan yang isinya telah disiapkan MT.

“MT sendiri yang bilang begitu lewat telepon. Tapi saya tolak keras, karena saya yang menjual tanah ke Acung, masa saya sendiri yang menyatakan tanah itu bermasalah,” ujar Fendi.

Fendi menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap dirinya yang sejak awal merasa menjadi korban. Ia menegaskan akan melaporkan dugaan kriminalisasi dan tekanan tersebut ke Bid Propam Polda Babel untuk mencari keadilan.

“Saya akan laporkan ini ke Propam. Biar Propam yang menilai, apakah ini murni hukum atau ada tekanan di baliknya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika memang ada laporan resmi ke Propam.

“Apakah saudara Fendi sudah buat laporan di Propam? Jika sudah, akan kami tanyakan ke Propam,” ujarnya singkat.

Dalam konfirmasi sebelumnya, MT menyatakan keberatan atas pemberitaan yang telah tayang sebelumnya.

“Tanah yang saya beli tidak ada kaitannya dengan tanah milik Darwandi yang dijual Fendi kepada Acung. Itu dua objek berbeda. Berita kalian banyak yang tidak sesuai fakta,” tulis MT melalui pesan singkat kepada redaksi.

Sementara itu, Lurah Selindung Musyadi dalam konfirmasi berita sebelumnya, membenarkan bahwa hasil pengecekan lapangan menunjukkan tanah yang dimaksud Fendi memang ada secara fisik.

“Benar, saya hadir saat itu. Bahkan saya sempat menawarkan, apakah MT mau uangnya kembali atau ambil tanahnya. MT memilih tanah,” jelas lurah Selindung.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Koceng masih diupayakan untuk dikonfirmasi.

Baca Juga :  Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Kasus ini menjadi potret bagaimana sengketa tanah di tingkat lokal kerap bergeser ke ranah pidana dan memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Energi Masa Depan, BUMD Babel Siap Jadi Mitra Strategis Thorcon Kembangkan PLTN

Redaksi menegaskan, semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
@Zen Adebi (KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hendy Tantang Penyidik: MOT Dipersoalkan Korupsi, Mengapa Bukan Kerusakan Alat?
Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”
Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka
Sebanyak 28 Advokat Baru PERADI Pangkalpinang Resmi Diangkat, Zul Armain Aziz Tekankan Integritas dan Kode Etik
MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:08 WIB

Kuasa Hukum Hendy Tantang Penyidik: MOT Dipersoalkan Korupsi, Mengapa Bukan Kerusakan Alat?

Kamis, 17 September 2026 - 13:34 WIB

Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 05:34 WIB

Sebanyak 28 Advokat Baru PERADI Pangkalpinang Resmi Diangkat, Zul Armain Aziz Tekankan Integritas dan Kode Etik

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Zen Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung

Bangka Belitung

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:19 WIB