Oleh: Muhamad Zen — Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik, Sarjana Keliru Alumni Universitas Gunung Maras
Dana Tidur, Logika Pun Ikut Tertidur
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sepertinya tidak sedang bercanda ketika menyebut ada Rp234 triliun uang pemerintah daerah yang “tidur nyenyak” di bank-bank se-Indonesia. Dan rupanya, sebagian dari uang nganggur itu juga berasal dari Bangka Belitung.
Namun begitu kabar itu mencuat, reaksi pejabat daerah dan wakil rakyat kita justru lebih menyerupai drama sinetron petang hari ketimbang tanggapan pejabat publik yang paham arti transparansi anggaran.
Bingungnya Dewan, Bingungnya Rakyat
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, dengan wajah serius tapi nada heran berkata:
“Kami tidak pernah menerima laporan adanya saldo dana mengendap sebesar itu.”
Wah, Pak Dewan… kemana saja selama ini?
Rakyat memang tidak tahu saldo kas daerah, tapi kalau Anda yang duduk di kursi pengawasan APBD juga tak tahu,
untuk apa kursi itu Anda duduki selain menambah kenyamanan fasilitas dan pendingin ruangan?
Tak mau ketinggalan, Maryam dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD ikut menepis:
“Dana yang belum terserap hanya Rp210 miliar, jauh di bawah Rp2,1 triliun.”
Disusul Kepala BAKUDA, Haris, yang dengan percaya diri mengatakan:
“Dana kita paling tinggi Rp200 miliar, itu pun dana pendapatan bulanan.”
Menariknya, semua pihak kompak membantah angka, tapi tak satu pun menunjukkan data rinci.
Seolah yang penting bukan menjawab kebenaran, tapi menepis kemungkinan ketahuan.
Padahal Bank Indonesia (BI) sudah bicara.
Melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, BI menegaskan bahwa data dana pemda yang disebut Purbaya itu benar adanya, bersumber dari laporan resmi seluruh bank kepada BI dan dipublikasikan secara terbuka dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia.
Artinya sederhana:
Uang itu memang ada.
Uang itu memang mengendap.
Dan selama uang itu mengendap, pasti ada bunga yang mengalir.
Dewan Ikut Bertanya, Rakyat Ikut Geleng Kepala
Beberapa anggota DPRD Babel ikut buka suara. Edi Nasapta meminta penjelasan resmi dari Pemprov. Maryam menyebut pernyataan Purbaya perlu diklarifikasi.
Rina Tarol sempat menyinggung aliran dana bermasalah di Bank Sumsel Babel, bahkan di sektor pendidikan. Sementara Himmah Olivia dari Komisi II dengan tegas menyatakan akan memindahkan RKUD senilai Rp2,5 triliun dari Bank Sumsel Babel karena kerja samanya dinilai tidak maksimal.
Namun pada akhirnya, semuanya justru sama-sama bertanya. Secara kelembagaan, Banggar DPRD pun meminta klarifikasi dari BI dan Kementerian Keuangan. Seolah baru kali ini para wakil rakyat mendengar kabar bahwa ada dana triliunan rupiah “nginap” di bank daerah.
Pertanyaan satir pun muncul wajar:
“Kalau wakil rakyat saja bingung ke mana uang daerah disimpan, bagaimana rakyat bisa tahu uangnya digunakan untuk apa?”
Bunga di Bank, Bumbu di Warung Kopi
Purbaya sudah memberi peringatan keras:
“Jangan gunakan dana kas daerah untuk mencari keuntungan melalui bunga deposito. Dana itu harus bekerja untuk pembangunan, bukan tidur di bank.”
Kalimat sederhana, tapi menampar keras.
Karena kalau dana publik sengaja “diistirahatkan” demi mengejar bunga deposito, maka di warung kopi, rakyat akan menyebutnya bukan sekadar kesalahan teknis tapi kejahatan halus beraroma administrasi.
Bayangkan percakapan kecil di pojok warung:
“Kalau uang rakyat disimpan lama biar berbunga, bukankah itu semacam maling bersertifikat?”
“Iya, cuma bedanya maling ini gak pakai topeng, tapi dasi dan tanda pengenal.”
Begitulah cara rakyat menafsirkan kebijakan yang terlalu canggih untuk dijelaskan, tapi terlalu janggal untuk dibiarkan.
Isi Tas, Isi Gedung, dan Rasa Menyesal yang Kolektif
Inilah akibatnya jika wakil rakyat dipilih bukan karena isi kepala, tapi karena isi tas.
Jangan heran bila yang terpilih lebih fasih berjanji ketimbang menjawab. Dan seperti hukum sebab-akibat yang tak bisa dihindari, kesalahan ini pada akhirnya kembali kepada rakyat yang salah memilih.
Maka mari kita nikmati saja pil pahit dari kesalahan yang kita ciptakan sendiri,
karena demokrasi memang memberi hak untuk memilih, tapi juga memberi risiko untuk menyesal.
Kebenaran Itu Kadang Sederhana
Walaupun Pemprov Babel hingga kini masih berkilah bahwa tidak ada dana mengendap sebesar Rp2,1 triliun, dan BI Perwakilan Babel belum buka suara, faktanya BI Pusat sudah memberikan keterangan resmi bahwa data dana pemda yang disebut Purbaya itu benar adanya, bersumber dari laporan resmi seluruh bank dan dipublikasikan secara terbuka.
Sebagai pembanding, Pemprov DKI Jakarta justru jujur mengakui adanya dana sebesar Rp14,6 triliun yang tersimpan di bank.
Namun Gubernur DKI, Pramono Anung, menjelaskan dana itu tidak mengendap sia-sia, melainkan karena pola pembayaran APBD yang biasanya melonjak di akhir tahun. Ia memastikan dana tersebut akan segera digunakan untuk kegiatan pembangunan.
Pengakuan itu justru membuktikan ucapan Purbaya benar adanya bahwa uang daerah memang banyak “tidur di bank”, bedanya hanya: ada yang berani mengakui, dan ada yang pura-pura tidak tahu menahu.
Penutup:
Satir Hangat untuk Parlemen yang Dingin
Tugas wakil rakyat bukan mempermainkan tanya-jawab, melainkan memastikan harapan rakyat tetap hidup dalam angka-angka anggaran. Berikan rakyat penjelasan, bukan pertunjukan kebingungan. Beri rakyat kebanggaan, bukan alasan pembelaan.
Dan izinkan Sarjana Keliru menutup tulisan ini dengan sedikit sindiran yang lembut tapi menggigit, seperti lagu lama di radio kantor BAKUDA yang mungkin pernah terdengar lirih di tengah tumpukan laporan keuangan:
🎶 Kau yang mulai, kau yang mengakhiri…
Kau yang berjanji, kau yang mengingkari…
Baru pertama bercinta … sudah menderita aaaa…
Nasib… ya oh nasib… mengapa Babel begini…
Duit Babel banyak, masyarakat Babel miskin… 🎶
Pada kepemimpinan siapa dana mengendap ini dimulai dan pada kepemimpinan siapa yang akan mengakhiri….? Mari kita tanyakan pada rumput yang bergoyang atau Biarlah waktu yang akan menjawab!!!

_____________________
Catatan Redaksi:
Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.













Komentar