Pekerjaan PUPR Kota Pangkalpinang Bidang SDA Tanpa Papan Proyek, Spesifikasi Material Dipertanyakan

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | titahnusa.com — Awak media menemukan adanya aktivitas proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, khususnya di Bidang Sumber Daya Air (SDA), yang diduga tidak memasang papan nama proyek sebagaimana mestinya.

Pantauan langsung di lapangan, Jumat 24/10/2025, menunjukkan dua unit alat berat tengah beraktivitas melakukan pengerukan lumpur di kawasan Jalan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Namun, tidak tampak satu pun papan informasi proyek yang memuat keterangan nama kegiatan, pelaksana (CV/PT), nilai anggaran (pagu dana), serta sumber dana, sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Caption: Excavator sedang melakukan pengerukan

Diduga Dinas Sengaja Menutupi Identitas Pelaksana

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu petugas dari Bidang SDA PUPR Kota Pangkalpinang membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek milik dinasnya. Namun, ketika awak media hendak mendokumentasikan aktivitas di lapangan, oknum pegawai dinas justru berupaya menghalangi pengambilan foto dan video.

 “Apa sudah izin ke kantor PUPR untuk foto proyek ini?” ujar salah satu oknum dinas di lapangan.

Menanggapi hal itu, tim media menjelaskan bahwa pengambilan dokumentasi proyek pemerintah merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 “Tidak ada aturan yang melarang wartawan mengambil gambar proyek pemerintah. Justru menghalangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU Pers,” tegas tim media di lokasi.

Material Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Baca Juga :  Uang Sewa Kios Pasar Pangkalpinang Disorot, Juru Pungut Dipanggil Polisi, Target PAD 2027 Dikabarkan Turun

Selain soal transparansi informasi, tim juga menemukan indikasi penggunaan material batu yang tidak sesuai spesifikasi (spek).
Batu yang digunakan tampak bukan jenis batu keras sebagaimana lazimnya dipakai dalam pekerjaan saluran air atau normalisasi sungai. Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak mengacu pada standar teknis konstruksi yang seharusnya.

Caption: Batu Gunung yang digunakan diduga bukan batu standart (mudah pecah)

Belum Ada Keterangan Resmi dari Pihak PUPR

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Kota Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait identitas rekanan pelaksana, nilai proyek, maupun penjelasan teknis pekerjaan di Jalan Pasir Putih tersebut.

Baca Juga :  PJS Babel Audiensi ke Lapas Pangkalpinang, Kalapas Febie Pastikan Program Baik Tetap Berlanjut

Redaksi media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik bahwa setiap pihak berhak mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan.

Dasar Hukum Transparansi Proyek Pemerintah

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD wajib memasang papan nama proyek berisi informasi kegiatan agar dapat diawasi oleh masyarakat.
Keterbukaan ini menjadi bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak Dinas PUPR Kota Pangkalpinang maupun pihak pelaksana proyek apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan sesuai dengan prinsip cover both sides dan hak jawab dalam jurnalisme@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Rabu, 16 September 2026 - 09:26 WIB

Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Berita Terbaru