PANGKALPINANG | Titahnusa.com — PEMBANGUNAN jalan di kawasan Lintas Timur, Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyisakan persoalan. Pasalnya, hingga kini proses ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan untuk proyek jalan tersebut belum juga diselesaikan.
Efendi, selaku kuasa kepengurusan dari pemilik lahan atas nama Edi Susanto, mengaku sudah berulang kali melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Babel terkait kejelasan pembayaran ganti rugi tersebut.
“Beberapa waktu lalu saya sudah konfirmasi ke pihak PUPR Provinsi. Menurut penjelasan mereka, masih menunggu hasil perhitungan dari tim teknis Dinas PUPR Kota Pangkalpinang,” jelas Efendi kepada media ini.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Redaksi Titahnusa.com kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Fanta, Pejabat Teknis Bidang Pertanahan yang turut menangani persoalan lahan tersebut.
“Kalau itu masih pakai aturan lama, dan masih menggunakan panitia sembilan waktu itu. Setahu saya, semua hasil perhitungan dan berkas sudah disampaikan ke provinsi. Tanah almarhum Pak Edi Susanto yang sesuai dengan trase perencanaan jalan sudah dibebaskan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi dengan pemilik. Kalau ada tanah di luar itu yang belum dibebaskan, saya kurang tahu, Pak,” ujar Fanta.
Fanta menegaskan, dirinya hanya berperan dalam tim teknis dan bukan sebagai pejabat yang berwenang dalam penentuan atau pembayaran ganti rugi lahan.
“Maaf, posisi saya cuma tim teknis, bukan PPK atau PPTK dalam pengadaan lahannya. Paling hanya bisa menjelaskan dari sisi teknisnya,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi kembali terkait informasi dari pihak provinsi yang menyebutkan bahwa tim teknis PUPR Kota Pangkalpinang sudah melakukan pengecekan terhadap lahan tikungan di Lintas Timur Selindung yang belum dibebaskan, Fanta membenarkan bahwa proses itu masih berjalan.
“Memang belum, Pak. Baru proses juga oleh tim. Kami agak hati-hati, siapa tahu ada tanah lain yang ikut masuk. Izin, Pak, kami di sini hanya membantu, dan hari ini, (Jum’at 24/10/2025), kami upayakan finalisasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang PUPR Provinsi Babel, Mohamad Yunus, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/10/2025), hanya menjawab singkat:
“Besok ke kantor saja, Pak. Biar kami jelaskan setuntas-tuntas. Kalau bisa pagi, ya Pak,” tulisnya singkat.
Adapun Kepala Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung, Jantani, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan oleh Titahnusa.com.
Sebelumnya, pihak kuasa kepengurusan lahan menyampaikan bahwa apabila proses ganti rugi tak kunjung dilakukan, pemilik tanah berencana melakukan penutupan jalan di atas lahan mereka sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus ini@Zen Adebi.













Komentar