Iwan Prahara SH Tegaskan Pendekatan Kekeluargaan, Pelapor Bersiap Tarik Laporan ke Polda Babel

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com – ARAH penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan bahan material senilai Rp825.318.000 yang sempat menyeret nama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, kini berbelok signifikan. Minggu (14/12/2025).

Pelapor dalam perkara tersebut, Fira Mustika Indah (69), mengambil langkah mundur dengan mencabut kuasa hukum dan menyatakan kesiapan menarik laporan yang telah dilayangkan ke Polda Bangka Belitung.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, Fira secara resmi mencabut surat kuasa advokat Irva Risti Widiatari SH dari kantor pengacara Andi Kusuma (AK) Law Firm yang sebelumnya mendampingi proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.

Keputusan itu diambil pada Sabtu malam dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat pencabutan kuasa pada Minggu (14/12/2025).

Sumber internal memastikan, pencabutan kuasa tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Kewenangan hukum Fira kini sepenuhnya dialihkan kepada pengacara senior Bangka Belitung, *Iwan Prahara SH*.

Iwan Prahara SH—yang akrab disapa Ogang—membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari Fira Mustika Indah.

Baca Juga :  Advokat Gerry Detriyadi SH Pertanyakan Kasasi JPU: “JPU Tidak Tahu atau Pura-Pura Tidak Tahu?”

Ia menegaskan akan mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan dalam menyikapi perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

“Iya, saya baru saja menerima kuasa dari Ibu Fira. Insya Allah sore ini saya akan bertemu Pak Gubernur untuk sowan. Dari konstruksi hukum yang saya pelajari, saya sama sekali tidak melihat adanya keterkaitan Pak Gubernur dalam perkara ini, sehingga sangat besar kemungkinan laporan akan dicabut,” ujar Iwan Prahara SH kepada wartawan.

Meski demikian, ia menyebut bahwa laporan terhadap pihak lain masih dalam tahap pertimbangan.

“Kalau untuk Riki dan Asiong, itu masih kami kaji. Prinsipnya, kami tidak ingin menciptakan kegaduhan. Tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ada cara yang lebih baik, lebih beradab, yakni melalui pendekatan persuasif dan dialog dari hati ke hati,” tambahnya.

Menurut Iwan Prahara SH, pertemuan dengan Gubernur Bangka Belitung diharapkan dapat menjadi pintu penyelesaian yang menyejukkan semua pihak.

Baca Juga :  Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

“Beliau adalah pemimpin kita semua. Harapan kami, pertemuan ini membawa solusi yang baik dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sejalan dengan pencabutan kuasa hukum, Fira Mustika Indah juga dikabarkan bersiap mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat di SPKT Polda Babel.

Langkah ini menandai perubahan sikap Fira terhadap perkara yang sebelumnya sempat mengemuka ke ruang publik.

Saat dikonfirmasi, Fira membenarkan rencana pencabutan laporan tersebut.

“Mungkin Senin kami mencabut laporan kemarin,” ujar Fira singkat.

Tak hanya itu, Fira juga disebut akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, atas laporan dan tudingan yang sempat ia ajukan.

Jika rencana pencabutan laporan benar-benar dilakukan, maka kasus dugaan penggelapan Rp825 juta yang sempat mencuat tersebut dipastikan akan meredup, sekaligus menegaskan bahwa jalur dialog dan pendekatan kekeluargaan masih menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan hukum di Bangka Belitung. (Sumber: KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba
Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi
TOPAN-RI Tantang Bea Cukai Buka-bukaan Soal Gudang Tuatunu: Dari Jumlah Rokok hingga Status Perkara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Minggu, 13 September 2026 - 10:45 WIB

Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 18:48 WIB

Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Berita Terbaru