ORMAS BMPPB Tegaskan Dukungan: Polri di Bawah Presiden Sejalan Amanat Reformasi

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PANGKALPINANG | Titahnusa.com —DUKUNGAN terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi penegak hukum yang berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.

Dukungan tersebut datang dari kalangan pers, ulama, akademisi, buruh, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat, pemuda, dan lintas agama, termasuk dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menyikapi dinamika nasional yang berkembang, Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (Ormas BMPPB) menggelar rapat koordinasi internal pada Senin malam (26/1/2025) di Markas Besar BMPPB.

Rapat tersebut menghasilkan pernyataan resmi terkait posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden sebagai bentuk penguatan sistem keamanan nasional yang demokratis.

Ketua Umum Ormas BMPPB, Deki, menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan paling ideal untuk menjaga efektivitas dan respons cepat institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan nasional.

“Keputusan mempertahankan Polri langsung di bawah Presiden dinilai paling tepat karena memberikan fleksibilitas dan kecepatan dalam merespons kebutuhan keamanan nasional tanpa terhambat birokrasi kementerian,” ujar Deki.

Menurut BMPPB, meskipun muncul polemik terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil yang dinilai sebagian pihak berpotensi memunculkan dwifungsi, namun konsensus utama tetap menempatkan Polri secara struktural di bawah Presiden.

Hingga Januari 2026, pemerintah bersama Komisi III DPR RI tetap berpegang pada kesepakatan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden sebagai bentuk penguatan sistem keamanan nasional yang sesuai dengan karakteristik ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga :  BWS Babel Diuji Transparansinya, TitahNusa.com Siapkan Sengketa Informasi

Senada dengan itu, Ketua Dewan Penasihat Ormas BMPPB, Hartoni Indra atau yang akrab disapa Bung Toni Cobra, menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang tidak perlu diperdebatkan, melainkan dijaga melalui kinerja yang profesional dan berintegritas.

Pernyataan tersebut disampaikan bersama Sekretaris Dewan Penasihat BMPPB, Agus Subroto.

“Polri berada di bawah Presiden adalah amanat konstitusi. Ormas BMPPB akan terus mendukung sekaligus memantau Polri agar tetap profesional, presisi, dan independen dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” tegas Bung Toni Cobra.

Poin-Poin Sikap Ormas BMPPB
Ormas BMPPB merumuskan sejumlah poin penting terkait dukungan tersebut, antara lain:

Penguatan Sistem Keamanan Nasional

Penempatan Polri langsung di bawah Presiden dinilai strategis untuk menciptakan sistem keamanan nasional yang demokratis, terintegrasi, dan responsif.

Netralitas dan Profesionalisme

Polri di bawah Presiden diharapkan lebih netral dan profesional karena bertanggung jawab langsung kepada kepala negara, sehingga meminimalisasi intervensi pihak lain.

Mandat Konstitusi dan Tanggung Jawab kepada Rakyat

Polri tetap bertanggung jawab kepada rakyat melalui Presiden, sejalan dengan amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Efektivitas Koordinasi Keamanan

Struktur ini dinilai mempermudah koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri yang krusial bagi keberlanjutan pembangunan.

Baca Juga :  Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

BMPPB juga menilai bahwa tantangan keamanan modern menuntut pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Oleh karena itu, komando langsung di bawah Presiden dianggap mampu mempercepat respons strategis dalam situasi krusial.

Berdasarkan perkembangan hingga Januari 2026, wacana reposisi Polri di bawah kementerian telah ditolak. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berbagai elemen masyarakat, disepakati bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Kesepakatan tersebut dipandang sejalan dengan amanat reformasi dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan tugas Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum.

DPR RI juga menegaskan bahwa reformasi Polri akan terus dilakukan melalui penguatan pengawasan internal, seperti Propam dan Inspektorat, serta perbaikan kultural institusi, bukan melalui perubahan struktur kelembagaan menjadi di bawah kementerian.

Para pimpinan Ormas BMPPB sepakat bahwa dukungan terhadap Polri harus dibarengi dengan penguatan profesionalisme, netralitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia.

Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Dengan dukungan lintas elemen tersebut, BMPPB berharap kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi negara semakin kuat dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia@red.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Kasus Sewa Kios Pasar Bergulir, Suprapto Dikabarkan Dipanggil Lagi, Lalu Muzayyin Kapan?
Heboh Dugaan Timah Belitung ke Bangka, Adit Bantah Truknya Bawa Biji Timah
Sewa Kios Dibayar, Tapi Masih Tercatat Menunggak, Nama Muzayyin Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Rabu, 16 September 2026 - 09:26 WIB

Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 16:54 WIB

Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Berita Terbaru