Wartawan Diseret Pidana, Pers Babel Uji Komitmen Negara atas Pasal 28F UUD 1945

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG | TitahNusa.com — PENETAPAN seorang wartawan Ryan Augusta di Bangka Belitung sebagai tersangka usai pemberitaan yang dilaporkannya oleh seorang pejabat menjadi alarm serius bagi kemerdekaan pers. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar persoalan hukum individual, melainkan ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional warga untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sebagaimana diatur Pasal 28F UUD 1945.

Kasus tersebut memunculkan kekhawatiran akan kecenderungan penggunaan instrumen hukum pidana terhadap kerja jurnalistik, tanpa terlebih dahulu menempatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama penyelesaian sengketa.

Merespons situasi itu, insan pers Bangka Belitung yang tergabung dalam Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) mengajukan audiensi resmi kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung sebagai langkah advokasi dan dialog institusional.

Meski Kapolda Babel tengah mengikuti Rapim TNI–Polri di Jakarta, audiensi tetap dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolda dan dijadwalkan berlangsung bersama Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung pada Rabu, 11 Februari 2026.

 

UU Pers Sebagai Lex Specialis

Dalam sistem hukum Indonesia, UU Pers menempatkan karya jurnalistik dalam rezim hukum khusus. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers, sebelum opsi pidana dipertimbangkan.

Prinsip tersebut sejalan dengan sikap Dewan Pers serta arah sejumlah putusan Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa penilaian terhadap karya jurnalistik harus dilakukan dalam koridor UU Pers.

Dalam konteks ini, hukum pidana diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

 

Risiko Efek Gentar terhadap Pers

Kriminalisasi terhadap jurnalis berpotensi melahirkan efek gentar (chilling effect), di mana wartawan enggan mengungkap isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik, khususnya yang menyentuh kekuasaan dan pejabat publik.

Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya melemahkan profesi wartawan, tetapi juga menggerus hak publik atas informasi, yang merupakan salah satu fondasi negara demokratis.

 

Audiensi sebagai Ujian Institusional

Penanggung Jawab KBO Babel, Rikky Fermana, menegaskan bahwa audiensi dengan jajaran Polda Bangka Belitung diharapkan menjadi ruang untuk menyamakan perspektif antara pers dan aparat penegak hukum.

“Pers tidak kebal hukum. Namun kerja jurnalistik harus diuji dengan UU Pers dan mekanismenya. Itu bukan kepentingan wartawan semata, tetapi kepentingan publik dan konstitusi,” ujarnya.

Audiensi ini dipandang sebagai momentum penting untuk memastikan penegakan hukum di Bangka Belitung tetap sejalan dengan nilai-nilai konstitusional, serta menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan kemerdekaan pers.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Bangka Belitung belum memberikan pernyataan resmi.

Redaksi, akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab pers dalam menjaga demokrasi dan hak publik atas informasi@Zen Adebi.

Berita Terkait

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT
Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan
KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026
DPRD Babel Soroti Akuntabilitas BUMD, Hasil Audit Berkah Mart Dinanti
Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih
DPP PJS Keluarkan Pernyataan Sikap: Tolak Label “Londo Ireng”, Ingatkan Pemerintah Hormati Kebebasan Pers
Kesadaran Hukum Anak SMA di Ruang Siber: Transformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Era Digital
Bang Doi, Pimpred Jejaring Media Radak.com Dipanggil Polda Babel, Diduga Terkait Upaya Damai Kasus Susut Kadar Emas

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:45 WIB

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:09 WIB

Aswadi SH Pertanyakan Peran Bang Doi, Minta Ditkrimsus Polda Babel Dalami Dugaan Keterlibatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:56 WIB

KI Babel Uji Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu dan Pemkab Bangka Jalani Visitasi Faktual E-Monev 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:56 WIB

Warga Toboali Desak Kejari Bangka Selatan Bertindak Adil, Pengamanan Aset Seluruh Tersangka Korupsi Timah Jangan Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:09 WIB

DPP PJS Keluarkan Pernyataan Sikap: Tolak Label “Londo Ireng”, Ingatkan Pemerintah Hormati Kebebasan Pers

Berita Terbaru

Bangka Belitung

PENOLAKAN HGU PT GML MENGUAT

Jumat, 31 Jul 2026 - 08:45 WIB

Jakarta

Nuklir dan Hidrogen Siap Menopang Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 30 Jul 2026 - 13:23 WIB