PANGKALPINANG | TitahNusa.com —
POLDA Kepulauan Bangka Belitung akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Advokat Andi Kusuma (AK) yang menyatakan akan mengajukan praperadilan serta berencana melaporkan dugaan pemerasan ke SPKT Polda dengan turut menyebut nama Kapolda Babel.
Menjawab konfirmasi TitahNusa.com, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hak setiap tersangka dan dijamin dalam sistem hukum acara pidana.
“Praperadilan adalah hak tersangka, keluarga tersangka, kuasa hukum (advokat), pelapor, atau korban untuk mengajukan keberatan atas tindakan paksa penyidik atau penuntut umum,” jelas Kabid Humas dalam keterangan resminya, Minggu (5/4/2026).
Ia menambahkan, praperadilan tidak menyentuh pokok perkara.
“Praperadilan tidak memeriksa apakah tersangka bersalah atau tidak. Yang diuji adalah keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh aparat,” tegasnya.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Terkait konstruksi perkara, Polda Babel menyampaikan bahwa penetapan AK sebagai tersangka merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pasal 378 KUHP mengatur tentang perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara Pasal 372 KUHP mengatur tentang perbuatan memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Meski tidak merinci jumlah dan jenis alat bukti yang telah dikantongi penyidik, penyebutan pasal sangkaan tersebut mengindikasikan bahwa perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dasar kecukupan alat bukti sebagaimana disyaratkan KUHAP.

Respons Soal Rencana Laporan Dugaan Pemerasan
Menanggapi rencana AK melaporkan dugaan pemerasan yang dalam konferensi persnya turut menyebut nama Kapolda Babel, Kabid Humas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk membuat laporan polisi.
“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak membuat laporan polisi, baik secara lisan maupun tertulis. Dasar hukumnya Pasal 108 KUHAP,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum untuk melaporkan peristiwa pidana yang dialami atau diketahui.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi terkait apakah laporan yang dimaksud telah benar-benar diajukan oleh AK ke SPKT Polda Babel.
Publik Menanti Langkah Nyata
Dengan pernyataan resmi Polda tersebut, polemik kini memasuki dua jalur: proses penyidikan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap AK, serta wacana praperadilan dan rencana pelaporan dugaan pemerasan yang sebelumnya disampaikan ke publik.
TitahNusa.com akan terus memantau perkembangan perkara ini guna memastikan prinsip akurasi, keberimbangan, serta transparansi dalam proses penegakan hukum di Bangka Belitung tetap terjaga@Zen Adebi.














Komentar