Polda Babel Respons Praperadilan AK dan Rencana Laporan Dugaan Pemerasan

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 12:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption: Kabid Humas Polda Babel 
Kombes Pol Agus Sugiyarso 
Sumber: Net

Caption: Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso Sumber: Net

PANGKALPINANG | TitahNusa.com
POLDA Kepulauan Bangka Belitung akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Advokat Andi Kusuma (AK) yang menyatakan akan mengajukan praperadilan serta berencana melaporkan dugaan pemerasan ke SPKT Polda dengan turut menyebut nama Kapolda Babel.

Menjawab konfirmasi TitahNusa.com, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hak setiap tersangka dan dijamin dalam sistem hukum acara pidana.

“Praperadilan adalah hak tersangka, keluarga tersangka, kuasa hukum (advokat), pelapor, atau korban untuk mengajukan keberatan atas tindakan paksa penyidik atau penuntut umum,” jelas Kabid Humas dalam keterangan resminya, Minggu (5/4/2026).

Ia menambahkan, praperadilan tidak menyentuh pokok perkara.

“Praperadilan tidak memeriksa apakah tersangka bersalah atau tidak. Yang diuji adalah keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh aparat,” tegasnya.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Terkait konstruksi perkara, Polda Babel menyampaikan bahwa penetapan AK sebagai tersangka merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga :  Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?

Pasal 378 KUHP mengatur tentang perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sementara Pasal 372 KUHP mengatur tentang perbuatan memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Meski tidak merinci jumlah dan jenis alat bukti yang telah dikantongi penyidik, penyebutan pasal sangkaan tersebut mengindikasikan bahwa perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dasar kecukupan alat bukti sebagaimana disyaratkan KUHAP.

Caption: AK Saat konferensi di salah satu Cafe di Pangkalpinang, Sabtu 4/4/2026.

Respons Soal Rencana Laporan Dugaan Pemerasan

Menanggapi rencana AK melaporkan dugaan pemerasan yang dalam konferensi persnya turut menyebut nama Kapolda Babel, Kabid Humas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk membuat laporan polisi.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya (Opini)

“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak membuat laporan polisi, baik secara lisan maupun tertulis. Dasar hukumnya Pasal 108 KUHAP,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum untuk melaporkan peristiwa pidana yang dialami atau diketahui.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi terkait apakah laporan yang dimaksud telah benar-benar diajukan oleh AK ke SPKT Polda Babel.

Publik Menanti Langkah Nyata

Dengan pernyataan resmi Polda tersebut, polemik kini memasuki dua jalur: proses penyidikan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap AK, serta wacana praperadilan dan rencana pelaporan dugaan pemerasan yang sebelumnya disampaikan ke publik.

TitahNusa.com akan terus memantau perkembangan perkara ini guna memastikan prinsip akurasi, keberimbangan, serta transparansi dalam proses penegakan hukum di Bangka Belitung tetap terjaga@Zen Adebi.

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”
Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka
MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:34 WIB

Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Zen Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung

Bangka Belitung

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:19 WIB