PANGKALPINANG | TitahNusa.com – UPAYA hukum praperadilan resmi ditempuh oleh tim kuasa hukum Dr. Andi Kusuma, SH, MH. Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (6/4/2026) dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2026.
Kuasa hukum Andi Kusuma, Hangga Oktafandany, menyampaikan bahwa gugatan praperadilan diajukan terhadap Kapolri cq Kapolda Bangka Belitung cq Pelaksana Harian (PLH) Dirkrimum Polda Babel. Permohonan itu difokuskan pada dugaan cacat prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Menurut Hangga, salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut surat tersebut ditandatangani oleh PLH Dirkrimum, bukan pejabat definitif yang memiliki otoritas penuh.
“Seharusnya penetapan tersangka ditandatangani oleh Dirkrimum definitif, bukan PLH. Ini menjadi salah satu materi utama dalam permohonan praperadilan kami,” ujar Hangga usai mendaftarkan permohonan di PTSP Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Selain aspek prosedural, tim kuasa hukum juga menyoroti substansi perkara. Andi Kusuma disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, setelah mempelajari berkas perkara, pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dibangun penyidik.
Hangga menjelaskan bahwa kliennya bertindak sebagai kuasa hukum dalam suatu perkara dengan kesepakatan honorarium sebesar Rp250 juta. Hingga kini, menurutnya, fee tersebut belum dibayarkan.
Lebih lanjut, Andi Kusuma disebut telah mengeluarkan dana talangan pribadi sebesar Rp120 juta guna menunjang penyelesaian pekerjaan hukum tersebut. Sementara itu, pihak pemberi kuasa diklaim telah menikmati hasil pekerjaan dimaksud.
“Klien kami sudah menjalankan tugas dan bahkan mengeluarkan dana talangan. Namun justru ia yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami nilai janggal,” tegas Hangga.
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa terdapat kekeliruan dalam melihat posisi hukum para pihak, sehingga berpotensi menempatkan pihak yang merasa dirugikan sebagai pelaku tindak pidana.
Melalui praperadilan ini, mereka berharap majelis hakim dapat menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus menilai dugaan kesalahan prosedural maupun substansial dalam proses penyidikan.
Dengan sidang yang akan digelar dalam waktu dekat, publik menanti bagaimana Pengadilan Negeri Pangkalpinang akan menilai perkara ini, apakah penetapan tersangka dinyatakan sah atau justru gugur karena dinilai cacat prosedur dan bermasalah secara konstruksi hukum@Zen Adebi.














Komentar