PANGKALPINANG | TitahNusa.com — POLDA Kepulauan Bangka Belitung melalui Kabid Humas Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK., M.H., menyampaikan tanggapan resmi melalui siaran pers, Selasa (7/4/2026) terkait pengajuan praperadilan oleh Saudara AK atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP dan penipuan Pasal 378 KUHP.
Menanggapi langkah hukum yang ditempuh, Polda Babel menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara Indonesia untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
“Upaya praperadilan yang diajukan Saudara AK adalah hak yang bersangkutan sebagai warga negara. Praperadilan bertujuan untuk menguji keputusan penyidik atas penetapan status tersangka,” ujar Kombes Pol Agus.
Polda Babel menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AK dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengacu pada ketentuan KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut, menurutnya, telah melalui tahapan yang sah, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Penyidik bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional. Tidak ada kepentingan pribadi maupun tekanan dari pihak mana pun. Penanganan perkara murni berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum dilakukan dengan prinsip equality before the law, yakni setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polda Kep. Babel membuka ruang pengawasan bagi pihak yang merasa keberatan atas proses penegakan hukum. Pihak yang merasa dirugikan atau dikriminalisasi dipersilakan menempuh mekanisme praperadilan, melaporkan ke pengawas internal seperti Propam, maupun mengadu ke lembaga eksternal seperti Kompolnas atau Komnas HAM.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan dan memastikan proses hukum berjalan secara terbuka,” tambahnya.
Tanggapan Terkait Laporan AK di SPKT Polda Kep. Babel
Polda Babel juga menanggapi pernyataan Saudara AK di media sosial terkait tuduhan terhadap Kapolda Kep. Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing yang disebut melakukan pemerasan.
Menurut Kombes Pol Agus, tuduhan tersebut tidak benar dan tidak terbukti. Hal ini juga selaras dengan laporan polisi yang diajukan oleh AK ke SPKT Polda Kep. Babel dengan nomor: LP/B/53/IV/2026/SPKT/POLDA BABEL dan LP/B/54/IV/2026/SPKT/POLDA BABEL, yang tidak mencantumkan nama Kapolda Kep. Babel sebagai terlapor.
“Dalam laporan resminya, yang bersangkutan tidak menyebutkan nama Kapolda sebagai terlapor,” jelasnya.
Polda Babel menilai pernyataan yang disampaikan melalui media sosial justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Hal ini dinilai sangat disayangkan, terlebih AK berprofesi sebagai advokat yang memahami ketentuan hukum.
Sebagai wujud komitmen institusi, Polda Kep. Babel menegaskan siap melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara. Evaluasi tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi internal serta perbaikan proses penyidikan.
“Apabila ada pelanggaran prosedur, tentu akan kami evaluasi dan tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Kombes Pol Agus Sugiyarso@Zen Adebi.














Komentar