BABEL | TitahNusa.com — PROSES hukum dugaan pengeroyokan terhadap mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh, dr. Fauzan, kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum meminta Polres Bangka Selatan tidak berlarut-larut menetapkan tersangka agar perkara tersebut tidak menggantung tanpa kepastian hukum.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum dr. Fauzan, Berry, usai bertemu dengan Kasat Reskrim di Mapolres Bangka Selatan.
Mengutip pemberitaan media mercusuar.net yang tayang pada 15 April 2026, Berry menegaskan pihaknya meminta agar laporan pengeroyokan tertanggal 14 Februari 2026 segera dinaikkan ke tahap penetapan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kemarin kita sudah menemui Kasat Reskrim untuk menanyakan kelanjutan mengenai laporan pengeroyokan yang terjadi pada 14 Februari 2026 kemarin agar segera ditetapkan tersangka dan masuk ke ranah pengadilan agar ada kepastian hukum,” kata Berry, dikutip dari mercusuar.net, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut penyidik memastikan perkara telah masuk tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
“Saat ini statusnya sudah penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pelakunya dan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.
Bagi tim kuasa hukum, kepastian ini menjadi hal mendesak. Terlebih, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik di Bangka Selatan. Berry menyebut Kasat Reskrim memastikan laporan kliennya akan diproses sebagaimana laporan masyarakat lainnya.
“Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik tentu akan segera dilakukan gelar perkara,” katanya.
Namun, pihaknya tak ingin komitmen itu berhenti pada pernyataan lisan. Mereka meminta agar seluruh penjelasan penyidik dituangkan secara tertulis sebagai bentuk akuntabilitas prosedural.
“Tadi semua yang disampaikan secara lisan kita minta keterangan Kasat Reskrim itu dalam bentuk surat atau tertulis,” tegas Berry.
Meski demikian, Berry tetap menyampaikan apresiasi terhadap keseriusan Kasat Reskrim yang baru menjabat di Kepolisian Resor Bangka Selatan dalam menangani perkara tersebut.
“Apresiasi kami berikan kepada Kasat Reskrim karena telah serius menuntaskan kasus ini walaupun baru menjabat di Polres Bangka Selatan,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (16/4/2026) dr. Fauzan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya.
“Izin bang, saya sudah serahkan semuanya kepada kuasa hukum, silahkan hubungi mereka yah bang,” jawab Fauzan, singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Kini publik menanti, apakah gelar perkara benar-benar segera digelar dan berujung pada penetapan tersangka. Bagi korban, kepastian hukum bukan sekadar janji, melainkan hak yang harus ditegakkan.
@Zen Adebi














Komentar