Pengeroyokan dr. Fauzan Mandek? Kuasa Hukum Desak Polres Basel Segera Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 19:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

BABEL | TitahNusa.com — PROSES hukum dugaan pengeroyokan terhadap mantan Direktur RSUD Junjung Besaoh, dr. Fauzan, kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum meminta Polres Bangka Selatan tidak berlarut-larut menetapkan tersangka agar perkara tersebut tidak menggantung tanpa kepastian hukum.

Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum dr. Fauzan, Berry, usai bertemu dengan Kasat Reskrim di Mapolres Bangka Selatan.

Mengutip pemberitaan media mercusuar.net yang tayang pada 15 April 2026, Berry menegaskan pihaknya meminta agar laporan pengeroyokan tertanggal 14 Februari 2026 segera dinaikkan ke tahap penetapan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kemarin kita sudah menemui Kasat Reskrim untuk menanyakan kelanjutan mengenai laporan pengeroyokan yang terjadi pada 14 Februari 2026 kemarin agar segera ditetapkan tersangka dan masuk ke ranah pengadilan agar ada kepastian hukum,” kata Berry, dikutip dari mercusuar.net, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga :  Timgab URC Polda Babel-Polres Bangka Tengah Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Ngaku Polisi

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut penyidik memastikan perkara telah masuk tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.

“Saat ini statusnya sudah penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pelakunya dan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.

Bagi tim kuasa hukum, kepastian ini menjadi hal mendesak. Terlebih, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik di Bangka Selatan. Berry menyebut Kasat Reskrim memastikan laporan kliennya akan diproses sebagaimana laporan masyarakat lainnya.

“Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik tentu akan segera dilakukan gelar perkara,” katanya.

Namun, pihaknya tak ingin komitmen itu berhenti pada pernyataan lisan. Mereka meminta agar seluruh penjelasan penyidik dituangkan secara tertulis sebagai bentuk akuntabilitas prosedural.

“Tadi semua yang disampaikan secara lisan kita minta keterangan Kasat Reskrim itu dalam bentuk surat atau tertulis,” tegas Berry.

Baca Juga :  Kuota Timah Dicekik, Belitung Terancam Nol Royalti: LSM FAKTA Sorot Kepmen ESDM 157/2026

Meski demikian, Berry tetap menyampaikan apresiasi terhadap keseriusan Kasat Reskrim yang baru menjabat di Kepolisian Resor Bangka Selatan dalam menangani perkara tersebut.

“Apresiasi kami berikan kepada Kasat Reskrim karena telah serius menuntaskan kasus ini walaupun baru menjabat di Polres Bangka Selatan,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (16/4/2026) dr. Fauzan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya.

“Izin bang, saya sudah serahkan semuanya kepada kuasa hukum, silahkan hubungi mereka yah bang,” jawab Fauzan, singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Kini publik menanti, apakah gelar perkara benar-benar segera digelar dan berujung pada penetapan tersangka. Bagi korban, kepastian hukum bukan sekadar janji, melainkan hak yang harus ditegakkan.

@Zen Adebi

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”
Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka
MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:34 WIB

Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Zen Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung

Bangka Belitung

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:19 WIB