Kuasa Hukum Uji Dakwaan, Ahli Sebut Penanganan Awal Bukan Penentu Keselamatan Pasien

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 14:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Caption (kiri - kanan) : Advokat Hangga Oktafandany SH (kiri) dr. Rizky Adriansyah,Sp.A (Konsultan Jantung Anak) saksi ahli, dr Ratna Setia Asih (tengah), advokat dr Agus Ariyanto SH MH dan dr. Himawan Aulia Rahman, Sp.A (Konsultan Gastrohepatologi/Ahli Pencernaan Anak) saksi ahli.

Caption (kiri - kanan) : Advokat Hangga Oktafandany SH (kiri) dr. Rizky Adriansyah,Sp.A (Konsultan Jantung Anak) saksi ahli, dr Ratna Setia Asih (tengah), advokat dr Agus Ariyanto SH MH dan dr. Himawan Aulia Rahman, Sp.A (Konsultan Gastrohepatologi/Ahli Pencernaan Anak) saksi ahli.

PANGKALPINANG | TitahNusa.com — PERSIDANGAN lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih kian mengerucut pada substansi krusial: batas kewenangan profesi dan kompleksitas medis yang tak sederhana. Fakta-fakta itu mengemuka dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026), saat saksi ahli dihadirkan.

Penasihat hukum dr Ratna, Hangga Oktafandany, secara sistematis membedah konstruksi dakwaan yang menyebut kliennya lalai karena dianggap terlambat membawa pasien anak ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Tuduhan tersebut, jika ditelisik lebih dalam, berangkat dari asumsi bahwa waktu penanganan di PICU menjadi faktor penentu keselamatan pasien.

Namun, asumsi itu mulai goyah ketika saksi ahli Rizky Adriansyah memberikan penjelasan berbasis disiplin ilmu kardiologi anak.

Di hadapan majelis hakim, dr Rizky menegaskan bahwa PICU bukanlah titik akhir penanganan, melainkan bagian dari rantai tata laksana awal. Fungsi utamanya adalah stabilisasi kondisi pasien dan persiapan menuju tindakan definitif yang lebih spesifik.

“PICU itu bukan tempat penyelesaian masalah utama. Itu tahap awal, untuk stabilisasi dan persiapan sebelum tindakan lanjutan,” jelasnya lugas.

Ia kemudian mengurai inti persoalan medis dalam perkara ini, yakni kondisi Atrioventricular Block pada anak. Menurutnya, penanganan definitif untuk kasus tersebut bukan sekadar perawatan intensif, melainkan tindakan intervensi berupa pemasangan alat pacu jantung melalui operasi.

Baca Juga :  Ketua PJS Babel Agus Eko Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Bangka Tengah

Di sinilah titik krusial yang menguji logika dakwaan. Tindakan pemasangan alat pacu jantung, tegas dr Rizky, bukan kewenangan dokter umum atau dokter non-spesialis jantung. Prosedur tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis jantung, baik kardiolog dewasa maupun konsultan jantung anak.

“Untuk anak-anak, pemasangan alat pacu jantung biasanya dilakukan di area perut karena ruangnya lebih memungkinkan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh dokter jantung. Bukan semua dokter,” tegasnya.

Dengan demikian, peran dr Ratna dalam konteks medis ditempatkan secara proporsional: sebatas melakukan tata laksana awal, termasuk upaya membawa pasien ke PICU sebagai bagian dari stabilisasi. Sementara tindakan penyelamatan definitif berada di luar kewenangannya.

Keterangan ini secara implisit menantang narasi kelalaian yang dilekatkan kepada dr Ratna. Sebab, jika tindakan utama berada di ranah spesialis lain, maka ukuran kelalaian tidak bisa disederhanakan hanya pada aspek waktu rujukan ke PICU.

Lebih jauh, dr Rizky membuka lapisan lain yang memperumit perkara: karakteristik AV blok pada anak. Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan orang dewasa yang umumnya dipengaruhi faktor degeneratif atau gaya hidup, AV blok pada anak lebih sering bersifat bawaan (kongenital).

Yang lebih problematik, kondisi ini kerap tidak terdeteksi sejak awal karena minim gejala.

“Anak-anak dengan AV blok bisa terlihat normal. Mereka bisa bermain, berlari, tidak ada keluhan apa pun. Tapi bisa tiba-tiba mengalami kondisi serius,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Penjelasan ini menjadi pukulan telak terhadap pendekatan simplistik dalam melihat kasus medis. Dalam konteks AV blok pada anak, keterlambatan diagnosis bukan semata akibat kelalaian tenaga medis, melainkan juga karena sifat penyakit yang “silent” dan sulit diidentifikasi tanpa pemeriksaan khusus.

Dengan kata lain, terdapat variabel medis yang tidak bisa dikontrol sepenuhnya oleh dokter di lini awal pelayanan.

Dinamika persidangan pun bergeser. Dari yang semula menitikberatkan pada dugaan kelalaian individual, kini mulai mengarah pada pembacaan yang lebih komprehensif: apakah benar terjadi kelalaian, atau justru ada kesalahan dalam memahami alur dan kewenangan penanganan medis.

Keterangan saksi ahli ini bukan hanya memperkaya fakta persidangan, tetapi juga menguji ketepatan konstruksi hukum yang dibangun dalam dakwaan. Sebab, dalam perkara medis, batas antara komplikasi klinis dan kelalaian profesional sering kali tipis—dan tidak bisa ditarik hanya dengan logika awam.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Namun satu hal mulai terlihat jelas: perkara ini tidak sekadar soal waktu penanganan, melainkan tentang pemahaman utuh terhadap sistem medis, kewenangan profesi, dan karakter penyakit yang tidak selalu dapat diprediksi. (Zen Adebi/KBO Babel)

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”
Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka
MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?
Pelarian Andi Irawan Berakhir di Bandung, Terpidana Korupsi KUR 417 Debitur Ditangkap
Guru Natsir Mengaku Pernah Ilegal, Lalu Bagaimana dengan yang Berlindung di Balik Label Legal?
Nekat Curi Barang Milik Kebun Bosnya, Pria Berinisial Ma Diringkus Timgab URC Polres Bateng-Polsek Koba

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:34 WIB

Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Praperadilan Korupsi Alkes RSUP Babel Memanas, Kuasa Hukum Hendy: Mengapa Vendor Swasta yang Disasar?

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Zen Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung

Bangka Belitung

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:19 WIB