Data PJU Ditutup Rapat, Publik Dipaksa Menebak: Ada Apa yang Disembunyikan Dishub Babel?

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Diminta rinci, dijawab global. Pemohon lapor ke Komisi Informasi dan Ombudsman, dugaan pengaburan data menguat

PANGKALPINANG | Titahnusa.com — TRANSPARANSI pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini dipertanyakan serius. Permohonan data rinci yang diajukan publik justru dijawab secara global oleh pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memicu dugaan adanya pengaburan informasi.

Pemohon informasi, Muhamad Zen, menilai jawaban Dinas Perhubungan (Dishub) Babel tidak hanya tidak lengkap, tetapi juga terkesan menghindari substansi utama yang diminta.

“Yang diminta itu detail, bukan angka global. Tapi yang diberikan justru gambaran umum. Kalau begini, publik dipaksa menebak,” tegasnya.

Diminta Detail, Dijawab Seadanya

Dalam permohonan resmi, pemohon meminta data yang spesifik dan dapat diuji, meliputi:

Titik lokasi PJU per unit

Daya listrik (KWH) per titik

Status aktif/nonaktif

Dokumen teknis

Rincian tagihan dan bukti pembayaran

Data penerimaan dari masyarakat

Namun yang diberikan hanya:

Total unit sekitar 1.700

Data pengadaan global

Baca Juga :  Uang Sewa Kios Pasar Pangkalpinang Disorot, Juru Pungut Dipanggil Polisi, Target PAD 2027 Dikabarkan Turun

Asumsi penggunaan daya

Penjelasan umum sistem pembayaran

Tanpa rincian. Tanpa dokumen. Tanpa transparansi.

“Ini bukan sekadar kurang lengkap. Ini seperti sengaja tidak dibuka,” ujarnya.

Caption: Saat Surat Permohonan keterbukaan Informasi publik diterima PPID

Sejak Awal Sudah Diwarnai Persyaratan Tambahan

Tak hanya soal jawaban, proses permohonan sejak awal juga dinilai janggal. Pemohon mengungkapkan adanya permintaan persyaratan tambahan di luar substansi permohonan.

Mulai dari kewajiban menandatangani surat pernyataan bermaterai yang formatnya disiapkan oleh PPID, hingga permintaan kelengkapan administratif tambahan.

Padahal, tujuan permohonan telah dijelaskan sejak awal dalam formulir.

Atas kondisi ini, pemohon telah melaporkan ke Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung dan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.

Caption: Surat Pengaduan yang dikirimkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung

“Sudah diminta alasan, sudah dijelaskan. Tapi diminta lagi. Sekarang dijawab, tapi tidak menyentuh inti. Ini bukan kebetulan,” tegasnya.

Transparansi Dipertanyakan

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah data memang tidak tersedia, atau tidak dibuka?

Baca Juga :  Kepala UPT Sudah Diperiksa, Kini Bendahara Pasar Pangkalpinang Dikabarkan Menyusul

UU Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik untuk:

Membuka informasi secara lengkap

Menyediakan dokumen pendukung

Tidak membatasi informasi yang bersifat terbuka

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.

“Kalau data dasar saja tidak dibuka, publik wajar curiga: ada apa di balik ini?” ujarnya.

Siap Tempuh Sengketa Informasi

Pemohon memastikan akan mengajukan keberatan resmi kepada atasan PPID.

Jika tidak ada perbaikan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh.

“Kami akan bawa ini ke sengketa di Komisi Informasi. Ini bukan soal pribadi, ini soal hak publik,” tegasnya.

Caption: Surat Pengaduan yang dikirimkan pemohon diterima oleh Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung

Uang Publik, Data Tertutup

Pengelolaan PJU berkaitan langsung dengan:

Anggaran daerah

Tagihan listrik

Pungutan dari masyarakat

Ketika data tidak dibuka secara rinci, potensi ketidaksesuaian menjadi sulit diuji.

“Ini uang publik. Kalau datanya tertutup, wajar kalau kepercayaan publik ikut dipertanyakan,” tambahnya.

Ruang Konfirmasi Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak PPID dan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi serta proses yang ditempuh pemohon, dengan tetap menjunjung prinsip keberimbangan.

(@Sanusi)

 

Follow WhatsApp Channel titahnusa.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hendy Tantang Penyidik: MOT Dipersoalkan Korupsi, Mengapa Bukan Kerusakan Alat?
Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”
Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka
Sebanyak 28 Advokat Baru PERADI Pangkalpinang Resmi Diangkat, Zul Armain Aziz Tekankan Integritas dan Kode Etik
MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir
Lapas Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bersama APH
Praperadilan Alkes MOT Memanas, Kuasa Hukum: Barang Bukan Hilang, Sedang Diperbaiki
Alkes MOT Rusak karena Gedung Banjir, Vendor Malah Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Buka Praperadilan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:08 WIB

Kuasa Hukum Hendy Tantang Penyidik: MOT Dipersoalkan Korupsi, Mengapa Bukan Kerusakan Alat?

Kamis, 17 September 2026 - 13:34 WIB

Saksi Polda Babel Dicecar Soal Perbuatan Hendy: “Korupsinya di Mana?”

Kamis, 17 September 2026 - 12:19 WIB

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 05:34 WIB

Sebanyak 28 Advokat Baru PERADI Pangkalpinang Resmi Diangkat, Zul Armain Aziz Tekankan Integritas dan Kode Etik

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

MOT RSUD Soekarno Dipersoalkan di Praperadilan, Kuasa Hukum Hendy: Bukan Hilang, Modul Rusak Akibat Banjir

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Zen Wartawan dan Pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung

Bangka Belitung

Penyidik Polda Babel Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menetapkan Tersangka

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:19 WIB