PANGKALPINANG | Titahnusa.com — DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial Fe (34), yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer hotel, diamankan polisi karena diduga menjadi bandar narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) dini hari di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pelaku diamankan oleh tim Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Ipda Eka Putra.
“Fe ditangkap oleh anggota kita dipimpin Ipda Eka Putra di salah satu hotel di Pangkalpinang. Dari informasi yang kita dapatkan, pelaku diduga seorang bandar narkoba,” kata Ronald, Kamis sore.
Usai penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kelurahan Tuatunu, Pangkalpinang, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket narkotika yang disembunyikan di dalam mesin cuci rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima plastik klip bening ukuran besar berisi sabu, 16 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta sembilan plastik klip kecil berisi sembilan butir pil ekstasi.
“Hasil penggeledahan di kediaman pelaku disaksikan RT setempat, kita temukan 21 plastik klip berisi sabu dengan berat total bruto 607 gram serta ekstasi 3,94 gram. Termasuk juga ditemukan dua unit timbangan,” ungkap Ronald.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Bangka Belitung masih menjadi ancaman serius, bahkan diduga melibatkan jaringan yang beroperasi secara terselubung dengan memanfaatkan profesi tertentu sebagai kedok.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah aturan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Bangka Belitung.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat.
“Ini adalah sinergi dan kolaborasi kita bersama dalam memberantas narkoba untuk mewujudkan Babel zero narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Agus@Zen Adebi.













