PANGKALPINANG | Titahnusa.com – AGUNG Nugroho membantah berbagai informasi yang dimuat dalam sejumlah pemberitaan jejaring media Radak terkait dugaan adanya aliran dana dalam rencana transaksi tin slag. Menurut Agung, pemberitaan tersebut tidak menggambarkan keseluruhan fakta yang diketahuinya dan belum memberikan ruang yang memadai terhadap penjelasan dari dirinya. Minggu (26/7/2026).
Agung menjelaskan bahwa salah satu dokumen yang menjadi rujukan dalam pemberitaan merupakan surat tertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Muslim. Menurut keterangannya, surat tersebut dicetak di Pangkalpinang setelah diambil dari bundel dokumen. Karena itu, Agung mempertanyakan asal-usul serta legalitas perolehan dokumen tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa pada 24 Juni 2026, Muslim mengirim surat elektronik kepada Ms. Cindy dari CP International Trading Co., Ltd. yang berisi pemberitahuan pembatalan transaksi pembelian tin slag. Berdasarkan hal tersebut, Agung berpendapat tidak mungkin terjadi pembayaran dari CP International Trading Co., Ltd. kepada PT Bangka Tin Industry (PT BTI) maupun kepada dirinya.
“Kalau transaksi sudah dibatalkan sendiri oleh pihak penjual, bagaimana mungkin ada pembayaran dari investor? Sampai hari ini tidak pernah ditunjukkan bukti transfer dana dari CP International Trading Co., Ltd. kepada saya maupun dari saya kepada PT BTI,” kata Agung.
Menurut Agung, setelah transaksi tersebut dibatalkan, material tin slag kemudian dihibahkan kepada PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) yang dipimpin Eka Mulya Putra untuk kepentingan penelitian dan pengembangan pengolahan limbah tin slag.
Agung mengatakan, tujuan pemanfaatan material tersebut adalah mendukung kegiatan riset dan rencana investasi hilirisasi pengolahan limbah di Bangka Belitung. Ia juga mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, karena menurut pemahamannya tidak terdapat ketentuan yang melarang pemanfaatan tin slag untuk kepentingan penelitian maupun yang membatasi tonase material untuk kegiatan riset.
Menurut Agung, pengaturan mengenai ekspor maupun pemanfaatan barang tertentu harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang perdagangan dan pengelolaan limbah B3. Karena itu, ia berpendapat seluruh proses semestinya dinilai secara utuh berdasarkan dokumen dan perizinan yang ada, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Selain itu, Agung menyatakan surat yang beredar tersebut juga tidak memuat tanda tangan dari pihak CP International Trading Co., Ltd. Menurutnya, kondisi itu semakin memperkuat keyakinannya bahwa belum terdapat bukti adanya realisasi transaksi maupun pembayaran dari investor sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
“Kalau memang ada transaksi, tentu harus ada bukti transfer dana. Kalau tidak ada bukti pembayaran dari CP International Trading Co., Ltd. kepada saya maupun kepada PT BTI, lalu dasar apa menyimpulkan adanya aliran dana?” ujarnya.
Agung menilai sejumlah informasi yang disampaikan oleh Muslim dan Heru melalui pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik dirinya maupun investor. Ia juga menyatakan menduga terdapat informasi yang menurutnya tidak akurat sehingga berpotensi membentuk opini publik yang keliru.
Atas dasar itu, Agung mengatakan akan menempuh langkah hukum setelah menyelesaikan proses perawatan pascaoperasi yang sedang dijalaninya di Jakarta.
Ia menyatakan berencana mengajukan pengaduan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, ia juga mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Agung, pemberitaan tersebut dinilainya belum memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penilaian tersebut, menurutnya, akan disampaikan melalui mekanisme yang tersedia di Dewan Pers.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, maupun ketentuan hukum lainnya merupakan kewenangan Dewan Pers dan/atau aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan atau penetapan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun dalam pernyataan Agung.
Agung berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta mekanisme hukum yang berlaku sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari pihak jejaring media Radak atas pernyataan Agung Nugroho. Apabila pihak yang disebutkan memberikan hak jawab atau tanggapan, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik@red.














Komentar