PANGKALPINANG | Titahnusa.com — PANITIA Tim 7 Pemilihan RT/RW Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, terancam menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait keputusan menggugurkan salah satu pasangan calon Ketua RT 09 pada pelaksanaan pemilihan RT/RW yang digelar 18 April 2026 lalu.
Gugatan tersebut akan diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN-RI) setelah sebelumnya melayangkan klarifikasi dan somasi kepada Panitia Tim 7 atas dugaan tindakan yang dinilai merugikan salah satu pasangan calon.
Permasalahan bermula ketika salah satu pasangan calon RT 09 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta dan memperoleh nomor urut dari panitia, kemudian dinyatakan gugur sehingga tidak dapat mengikuti proses pemilihan oleh warga.
Dalam jawaban klarifikasi dan somasi yang disampaikan kepada DPP TOPAN-RI, Panitia Tim 7 menyatakan bahwa proses pemilihan telah dilaksanakan secara transparan, jujur, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitia juga menjelaskan bahwa pembatalan pasangan calon nomor urut 1 dilakukan setelah verifikasi faktual lapangan yang menyimpulkan calon Ketua RT tersebut tidak bertempat tinggal di wilayah RT 09 Air Kepala Tujuh, melainkan hanya beraktivitas usaha pada pagi hingga sore hari di wilayah tersebut.
Selain itu, Panitia Tim 7 mengaku telah berkoordinasi dengan bagian pemerintahan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada 16 April 2026 terkait syarat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025.
Menurut panitia, hasil koordinasi tersebut menyebutkan bahwa syarat pencalonan mengharuskan calon menetap atau bertempat tinggal selama 24 jam di wilayah RT/RW setempat, selain dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga.
Namun penjelasan tersebut kembali dibantah oleh DPP TOPAN-RI melalui surat tanggapan lanjutan kepada Panitia Tim 7.
Dalam surat itu, TOPAN-RI menilai persoalan tersebut membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar tafsiran atau persepsi terhadap aturan yang berlaku.
“Tidak mungkin seseorang menetap selama 24 jam penuh di satu wilayah RT atau RW karena manusia adalah makhluk sosial yang tetap berinteraksi dan memiliki aktivitas di luar lingkungan tempat tinggalnya,” demikian salah satu isi tanggapan TOPAN-RI.
TOPAN-RI juga menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 bersifat final dan mengikat serta hanya dapat diubah melalui peraturan wali kota itu sendiri, bukan melalui tafsir institusi atau pihak lain di bawah kewenangan wali kota.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Hotma Manurung, SH, menilai keputusan pengguguran kliennya sangat janggal dan tidak masuk akal secara logika maupun fakta administratif.
Menurut Hotma, kliennya pada periode sebelumnya justru merupakan Ketua RT 09 Air Kepala Tujuh dan mengundurkan diri dari jabatannya karena maju sebagai calon legislatif.
“Klien kami sebelumnya adalah Ketua RT 09 Air Kepala Tujuh. Yang bersangkutan mundur karena maju dalam pemilihan legislatif. Jadi bagaimana logikanya sekarang disebut bukan warga atau tidak tinggal di wilayah tersebut, sementara sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua RT di tempat yang sama,” tegas Hotma.
Ia menduga terdapat indikasi konspirasi atau upaya sistematis agar kliennya tidak dapat mengikuti kontestasi pemilihan RT.
“Kami menduga ada semacam skenario atau konspirasi agar klien kami tidak bisa ikut serta dalam pemilihan. Akibatnya pasangan calon menjadi tunggal,” ujarnya.
Menurutnya, setelah pasangan calon nomor urut 1 digugurkan, proses pemilihan akhirnya tidak lagi berlangsung secara kompetitif karena hanya menyisakan satu pasangan calon.
“Karena tinggal satu pasangan calon, akhirnya ditetapkan sebagai Ketua RT tanpa adanya pemilihan sebagaimana mestinya,” katanya.
Atas dasar itu, tim advokasi TOPAN-RI menyatakan akan mengajukan gugatan perdata terhadap Panitia Tim 7 Kelurahan Air Kepala Tujuh dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain meminta ganti rugi materiel dan immateriel atas keputusan yang dinilai merugikan pasangan calon, TOPAN-RI juga meminta Wali Kota Pangkalpinang untuk menunda atau membatalkan penetapan serta pelantikan Ketua RT 09 RW 03 Air Kepala Tujuh masa jabatan 2026–2031 dan melakukan pemilihan ulang.
Hotma Manurung menegaskan, apabila Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) maupun melantik Ketua RT hasil penetapan tersebut, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau tetap diterbitkan SK bahkan dilakukan pelantikan, maka kami akan menggugat ke PTUN untuk membatalkan atau menggugurkan SK tersebut,” tegas Hotma.
Tak hanya gugatan perdata, TOPAN-RI juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana apabila ditemukan unsur dugaan pemalsuan dokumen atau pencemaran nama baik dalam proses pengguguran pasangan calon tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Panitia Tim 7 maupun Pemerintah Kota Pangkalpinang masih dalam upaya konfirmasi.
Seluruh informasi yang termuat dalam pemberitaan ini berdasarkan dokumen surat somasi serta surat tanggapan Panitia Tim 7 yang diperoleh redaksi dari pihak LSM TOPAN-RI.
Redaksi Titahnusa.com menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, demi terciptanya perimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers@red.













